SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Kamis, 18 Agustus 2011

Gaji PNS

Gaji PNS, TNI, dan Polri Naik 10 Persen
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pemerintah memberikan perhatian pada perbaikan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Hal ini dikatakan Presiden ketika menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-66 Proklamasi Kemerdekaan RI di depan sidang bersama DPD dan DPR, Selasa (16/8/2011) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Berkaitan dengan itu, Pemerintah dalam tahun 2012 mendatang berketetapan untuk menaikkan gaji pokok PNS, TNI, Polri, dan pensiunan sebesar rata-rata 10 persen. Pemerintah juga tetap memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan," kata Presiden.

Turut hadir dalam sidang tersebut antara lain Wakil Presiden Boediono, jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, pimpinan lembaga tinggi negara, anggota DPR, dan anggota DPD.

Tak hanya itu, Presiden juga mengatakan, program-program peningkatan kesejahteraan rakyat juga tetap menjadi fokus utama dari RAPBN 2012. Oleh karena itu, dalam RAPBN 2012 ini pemerintah memberikan prioritas alokasi anggaran, antara lain untuk ketahanan pangan sebesar Rp 41,9 triliun.

Pemerintah menggulirkan program surplus beras 10 juta ton dalam lima hingga 10 tahun mendatang. Melalui berbagai program strategis itulah, pemerintah memberikan perhatian kepada segenap elemen masyarakat untuk meningkatkan kemampuan, produktivitas, serta penghasilan dan kesejahteraan mereka.

"Perhatian kepada para petani kita wujudkan, antara lain, melalui pemberian bantuan langsung pupuk sebesar Rp 675 miliar atau setara 192,8 ribu ton. Selain itu, kita sediakan bantuan langsung bibit unggul sebesar Rp 1,8 triliun, atau setara 185.000 ton benih tanaman pangan," kata Presiden.

Sementara itu, terkait nelayan, pemerintah melakukannya melalui pengembangan sistem usaha budidaya ikan, dengan menyediakan modal kerja bagi sebanyak 3.340 kelompok nelayan, pengembangan usaha penangkapan ikan, dan pemberdayaan nelayan skala kecil untuk pembangunan kawasan minapolitan untuk 3.700 kelompok nelayan, serta pembangunan dan pembinaan pelabuhan perikanan pada 816 pelabuhan.

Bagi kaum pekerja, pemerintah menggulirkan berbagai upaya untuk meningkatkan produktivitas dan sekaligus mendorong daerah-daerah untuk membayar upah pekerja sesuai dengan upah minimum regional.

"Sementara itu, kepada kalangan usaha kecil, mikro, dan menengah, pemerintah memperluas program penjaminan kredit usaha rakyat yang telah kita rintis pada tahun-tahun sebelumnya. Sejalan dengan itu, dalam rangka mengembangkan kemandirian masyarakat, kita lanjutkan program PNPM Mandiri dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13,1 triliun. Anggaran itu kita rencanakan antara lain untuk program PNPM perdesaan sebesar Rp 9,6 triliun, dengan sasaran 5.020 kecamatan, program PNPM perkotaan sebesar Rp 2 triliun, dengan sasaran 10.948 kelurahan, serta program PNPM daerah tertinggal dan khusus sebesar Rp 42,3 miliar dengan sasaran 85 kabupaten dan kota," kata Presiden.

Selain itu, sambung Presiden, pemerintah melanjutkan program bantuan tunai bersyarat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,1 triliun untuk menjangkau sasaran sekitar 1,5 juta rumah tangga sangat miskin. Untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangannya, pemerintah juga melanjutkan pemberian beras bagi rakyat miskin dan setengah miskin dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15,6 triliun kepada sekitar 17,5 juta rumah tangga sasaran. 

Sumber : www.kompas.com 

Selasa, 16 Agustus 2011

Tenaga Honorer


 Guru Bantu Nasional Dapat Diangkat Menjadi CPNS 

Guru Bantu Nasional yang diangkat Kementerian Pendidikan Nasional dan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS) jika memenuhi kriteria dalam proses verifikasi dan validasi serta memenuhi persyaratan lainnya. Guru Bantu Nasional tersebut setelah diangkat menjadi CPNS akan ditempatkan di sekolah-sekolah negeri . Demikian penjelasan yang disampaikan Direktur Pengendalian Kepegawaian I (Dalpeg I) Bosman Sitinjak dalam Audiensi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (10/8). DPRD Kota Ternate dalam audiensi yang menanyakan permasalahan tenaga honorer dan penerimaan CPNS daerah ditemui oleh  Direktur Dalpeg I dan  Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat.
Bosman Sitinjak lebih jauh menegaskan bahwa hasil Verifikasi dan Validasi tenaga honorer  akan diumumkan BKN setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran.
Pada  kesempatan yang sama Kabag Humas Tumpak Hutabarat menyatakan bahwa perlu pemetaan dan distribusi pegawai dengan tepat dalam pengadaan PNS daerah. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi ketimpangan jumlah pegawai di daerah, dimana ada kelebihan pegawai di suatu wilayah namun kekurangan pegawai di  wilayah lainnya. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) dan DPRD hendaknya mempertimbangkan  APBD dalam  proses penerimaan CPNS daerah.
Melalui audiensi ini,      diharapkan para anggota DPRD Kota Ternate menyampaikan penjelasan yang telah diberikan BKN kepada pihak-pihak yang  berkepentingan. Dengan demikian, Audiensi ini bermanfaat dalam menegakkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) dalam bidang Kepegawaian.

SUmber : www.bkn.go.id 








Tenaga Honorer

Moratorium PNS Tidak Akan Halangi Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I dan II


Moratorium PNS tidak akan mengganjal pengangkatan tenaga honorer. Tenaga honorer yang memenuhi kreteria (MK) akan tetap diangkat walaupun nantinya moratorium PNS berjalan di Indonesia. Jadi tidak usah khawatir kaitannya antara moratorium dengan pengangkatan tenaga honorer yang telah masuk database. Selama memenuhi persyaratan dan lolos hingga pemberkasan nanti, tenaga honorer kategori I dan II memiliki hak untuk diangkat CPNS. Demikian pemaparan Direktur Pengendalian Kepegawaian I Bosman Sitinjak dalam audiensi Komisi A DPRD Kabupaten Jombang di Ruang Rapat Lantai I Gedung I BKN Pusat.(10/08)
Didampingi oleh Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi, Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai C Adi Suharto, Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono, Bosman Sitinjak menjelaskan bahwa tenaga honorer kategori I dan II yang telah masuk database harus sesuai persyaratan  seperti yang tercantum  di SE Menpan No. 05 Tahun 2010 yaitu : usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 01 januari 2006, bekerja secara terus menerus di instansi pemerintahan minimal 1 tahun pada 31 desember 2005, gaji dibayarkan dari APBD/APBN untuk kategori I dan non APBD/non APBN untuk kategori II yang dibuktikan dengan dokumen penunjang.
Menurut informasi yang disampaikan salah satu anggota DPRD Kabupaten Jombang, masih banyak tenaga honorer yang tercecer termasuk kategori II. Dalam kesempatan yang sama Marbawi menjelaskan bahwa menurut data yang telah masuk BKN,  Kabupaten Jombang tidak mengusulkan tenaga honorer kategori II. Dan dianggap daerah tersebut tidak memiliki tenaga honorer yang kategori II. Bosman Sitinjak menambahkan untuk pengumuman kategori I yang MK nantinya akan diumumkan di Website BKN dan dapat disanggah oleh pihak yang terkait ataupun pihak lain  jika ada kesalahan data dalam kurun waktu yang ditentukan yaitu 2 minggu dengan melapor ke BKN sesuai mekanisme yang ditentukan. Namun untuk pengumuman tenaga honorer kategori I dan kelanjutan tenaga honorer kategori  II menunggu PP yang akan segera terbit.

Sumber : www.bkn.go.id 


Info Tenaga Honorer


 Untuk Pengangkatan CPNS, Akan Diadakan Tes Sesama Tenaga Honorer Kategori II

Untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur honorer,akan diadakan tes sesama Tenaga Honorer Kategori II secara nasional. Ada pun waktu pengangkatannya dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan negara. Demikian penjelasan yang disampaikan Direktur Pengendalian Kepegawaian I (Dalpeg I) Bosman Sitinjak dalam Audiensi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara di Ruang Data lantai 2 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (9/8). Selain Direktur Dalpeg I, pejabat  BKN yang melakukan  audiensi dengan DPRD Kutai Kartanegara adalah: Direktur Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II Sudjarwo,  Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro, Kepala SubDirektorat (Kasubdit)  Pengadaan PNS III Djoko Prasetyo, Kasubdit  Administrasi Pelayanan Pengolahan Data Marbawi,  dan Kepala Seksi (Kasi) Penyusunan Perencanaan Formasi A Susilowati. Dalam audiensi ini DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menanyakan permasalahan tenaga honorer dan penerimaan CPNS daerah.
Para Pejabat BKN beraudiensi dengan DPRD Kutai Kartanegara: (kiri-kanan) Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi Susilowati, Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Data Marbawi, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, Direktur Dalpeg I Bosman Sitinjak, Kasubdit Pengadaan PNS  III Djoko Prasetyo, dan Direktur Dalpeg II Sudjarwo
Lebih jauh  Bosman Sitinjak menyatakan bahwa perbedaan antara tenaga honorer kategori I dan  tenaga honorer kategori II hanya dari aspek pembiayaan, yakni: sumber gaji bagi tenaga honorer kategori I berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ada pun persyaratan lain bagi tenaga honorer kategori I dan  tenaga honorer kategori II adalah sama, yakni: 1)diangkat oleh pejabat yang berwenang, 2)ditempatkan pada instansi pemerintah, 3)usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 31 Desember 2005, dan 4)masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2005 dan tidak terputus sampai sekarang .
Pada kesempatan yang sama, Direktur Dalpeg II Sudjarwo menegaskan bahwa bahwa BKN akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran.

Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi A Susilowati mengatakan bahwa penerimaan CPNS daerah harus berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan di daerah tersebut. Di samping itu, hendaknya pemerintah daerah (pemda) dan DPRD memperhatikan distribusi PNS daerah dan APBD dalam  proses penerimaan CPNS ini.
Melalui audiensi ini,   Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro mengharapkan  para anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan penjelasan yang telah diberikan BKN kepada pihak-pihak yang  berkepentingan. Dengan demikian, Audiensi ini bermanfaat dalam menegakkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) dalam bidang Kepegawaian. 
 

Sumber : www.bkn.go.id