SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Selasa, 26 Juni 2012


 Menag Lantik Pejabat Eselon I dan II: Perilaku ABS Penghambat Tercapainya Reformasi Birokrasi



Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan, pimpinan yang hanya menerima laporan yang baik-baik saja dari bawahan, dan bawahan yang berperilaku asal bapak senang (ABS) merupakan penghambat tercapainya tujuan reformasi birokrasi.
Penegasan itu disampaikan Menag ketika melantik dan mengambil sumpah Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu dan 8 pejabat elon II Kemenag, di auditorium Kemenag Jl.MH.Thamrin No.6, Jakarta, selasa (26/6).
Menurut Menag, mewujudkan Kementerian Agama yang bersih dari isu dugaan korupsi dan meraih peringkat yang tinggi dalam indeks integritas, memerlukan kesungguhan dan kerja keras semua pejabat dan aparatur Kementerian Agama. “Selain itu dibutuhkan juga keterbukaan dan kejujuran,” kata Menag.
Pada kesempatan tersebut, Menag kembali menekankan, seluruh pejabat di lingkungan Kemenag memegang teguh sifat amanah, menjalankan kepemimpinan dengan baik, menjadi contoh, memegang teguh kode etik pegawai dan pakta integritas, tanggap terhadap perubahan, berjiwa merakyat, bersih dan berintegritas sejalah dengan motto Ikhlas Beramal.
Menag berharap, motto Ikhlas beramal jangan hanya menghiasi logo kementerian, tetapi yang lebih penting harus menghiasi setiap tindakan dan perbuatan semua pejabat dan pelayan masyarakat di lingkungan Kemenag.
Kepada Dairjen PHU yang baru, Menag minta memaksimalkan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas serta mengejawantahkan nilai keamanahan dan keikhlasan dengan indikator yang dipahami publik, dalam pembinaan, pelayanan maupun pengelolaan keuangan haji.
“Dana BPIH pada rekening Kemenag wajib kita amankan, karena merupakan amanah umat,” tambah Menag.
Counter wacana pembentukan badan khusus haji dan moratorium haji, kata Menag, dengan mewujudkan perbaikan yang terus menerus dalam pelayanan haji. “Jangan bermain dalam kuota haji,” pinta Menag.
Sampai Tuntas
Menag Suryadharma Ali menegaskan, setiap dugaan korupsi baik di pusat atau di daerah harus diselesaikan sampai tuntas agar tidak menjadi fitnah yang merugikan kita semua, menjatuhkan citra Kemenag dan wajah umat beragama.
“Waspadai pelemahan karakter aparatur Kemenag dalam melakukan tugas pelayanan dan fungsi memfasilitasi kehidupan umat beragama yang harus tetap berjalan dan tak boleh berhenti,” ucapnya.
Menag minta, seluruh pejabat kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan para pelaksana, terutama yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, jangan sekali-sekali bermain dengan aturan. “Jangan menyiasati untuk mengambil keuntungan dari setiap program yang dilaksanakan,” tegasnya.
“Saya tidak akan menghalangi pengusutan tuntas melalui proses hukum, kepada siapa saja yang tersangkut kasus korupsi, harus mempertanggungjawabkan,” ujar Menag.
Pejabat yang dilantik adalah Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu menggantikan Slamet Riyanto yang memasuki masa pensiun pada bulan mendatang. Rektor IAIN Ambon Hasbullah Toy Suta, Direktur Urusan Agama Katolik Pranciskus Endang, Kakanwil Kemenag Gorontalo Muhajirin, Kakanwil Kemenag NTB H.Usman, Kakanwil Kemenag Bali Anak Agung Muliawan, Kakanwil Kemenag Riau Tarmidji Tohor, Karo Administrasi Umum UIN Alaudin Abdul Kadir Ahmad dan Karo AUAK IAIN Sultan Amar Gorontalo Abdul Karim Rouf.

Sumber : www.kemenag.go.id

Senin, 18 Juni 2012

Gaji 13


Gaji ke-13 PNS Diundur ke Bulan Juli 2012



Kementerian Keuangan harapkan pencairan gaji ke-13 tahun ini untuk PNS, TNI/Polri dapat dicairkan pada bulan Juli atau Agustus. Rencana ini molor dari semula akan dibagikan Juni.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan Menteri Keuangan baru menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pencairan gaji ke-13 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
“Sedang kita susun PMK, mungkin sudah jadi karena sudah beberapa hari yang lalu, jadi ada PP lalu ada PMK untuk memerintahkan kepada Kepala KPPN dan kuasa pengguna anggarannya secara teknis ngaturnya bagaimana,” ujarnya ketika ditemui di Kantor Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Dengan demikian, lanjut Badaruddin, diharapkan para PNS, TNI/Polri dapat menikmati bonus tahunannya tersebut pada bulan Juli atau Agustus.
“Kalau gaji bulan Julinya sempat ya boleh tapi di belakang itu juga boleh, tapi kita usahakan bulan Juli bisa dibayar karena itu bersamaan waktunya dengan masuk sekolah anak-anak,” ujarnya.
Pemberian gaji ke-13 ini, juga bersamaan dengan pemberian pensiun ke-13. “Pensiun juga dapat, Juli-Agustus bisa cair,” pungkasnya.

Sumber : www.detik.com

Rabu, 06 Juni 2012

Tes Honorer K2


Soal Tes Kompetensi Dasar Mengacu pada Kisi-Kisi



Pemerintah akan membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga honorer kategori dua (K II). Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi tersebut dan pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh perguruan tinggi negeri (PTN). Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat  saat melakukan audiensi  dengan Komisi A DPRD Kabupaten Karawang di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat  Jakarta, Selasa (5/6). Dalam audiensi dibahas antara lain tentang tindak lanjut terhadap tenaga honorer K II.
Tumpak Hutabarat lebih lanjut menegaskan bahwa untuk pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. Pelaksanaan ujian tertulis dilingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.  Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).
Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.  Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.
Sumber : www.bkn.go.id