SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Senin, 18 Maret 2013


Ajukan Bukti Keberatan, Honorer K1 Minta Perpanjangan


Mestinya 8 Maret lalu menjadi batas akhir bagi seluruh honorer K1 yang tak terima karena dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK)  untuk mengajukan bukti-bukti otentik bahwa mereka layak diangkat CPNS. Namun ternyata, masih banyak yang belum menyodorkan dokumen kelengkapan persyaratan sebagai honorer K1 legal dan memenuhi persyaratan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, mayoritas honorer K1 yang tak puas karena dicoret masih belum memasukkan bukti-bukti. "Sesuai data kita per 11 Maret, di atas 60 persen honorer K1 yang TMK belum mengajukan bukti-bukti kalau mereka memang legal," kata  Eko  kepada JPNN, Selasa (12/3).
Eko menambahkan, BKN sebenarnya sudah melakukan koordinasi dengan semua Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Mengacu  Peraturan MenPAN-RB, BKN meminta masukan dari masyarakat terutama dari honorer K1, supaya disampaikan paling lambat 8 Maret melalui BKD.
"Ini masih banyak surat masuk minta waktu perpanjangan. Mereka beralasan tenggat waktu yang diberikan pemerintah terlalu mepet," ujar Eko Sutrisno.
Kendati begitu, menurut dia, proses jalan terus. BKN juga masih terus meneliti berkas masuk untuk penetapan NIP bagi yang telah menerima formasi dari MenPAN-RB.
Sementara itu mengenai daerah-daerah yang menjalani audit tujuan tertentu (ATT) seperti Kota Medan dan Provinsi Gorontalo, belum selesai pemeriksaannya oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). KemenPAN-RB dan BKN, sampai saat ini belum menerima laporan BPKP tentang hasil ATT tersebut.
"Kalau sudah ada pasti sudah kita bahas di rapat pimpinan dengan MenPAN-RB. Karena setelah pembahasan di tingkat rapim baru ditetapkan formasinya. Intinya sepanjang belum ditetapkan formasinya berarti masih dalam proses ATT," pungkasnya. (Esy/jpnn)
Sumber : Menpan dan RB

Jumat, 01 Maret 2013


Pemerintah Siap Bahas RUU ASN dengan DPR


Pemerintah siap melakukan pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)  dengan DPR. “Kalau bisa dilaksanakan dalam masa sidang pertama, sehingga pada bulan April 2013 dapat disahkan,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Eko Prasojo di Jakarta.
Menurut Wamen, saat ini pembahasan di tingkat pemerintah sudah selesai, setelah dilakukan harmonisasi dengan Kemendagri dan Kemenetrian Keuangan terhadap beberapa pasal.
Kalau UU ASN sudah disahkan, nantinya penempatan kepala dinas atau pejabat eselon I dan II di suatu provinsi/ kabupaten/kota tidak bisa lagi berdasarkan like and dislike. Kalau hal itu masih dilakukan, Presiden melalui Menteri PAN-RB  bisa membatalkan. “Penempatan dalam jabatan harus dilakukan secara terbuka, dan diawasi oleh Tim Independen dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujarnya. Tugas KASN, menjamin merit sistem berbasis kompetensi dan kinerja, secara akuntabel bisa dilaksanakan.
Kepada wartawan, Eko Prasojo mengatakan, kalau Kepala Daerah tidak mau mengulang, maka Kementerian PAN-RB bisa menolak pemberian formasi tambahan CPNS kepada daerah dimaksud. Tindakan Menteri PAN-RB untuk tidak memberikan formasi ini sebenarnya sudah berjalan, dalam dua tahun terakhir.  
Hal itu sebagai rangkaian dari kebijakan penghentian sementara penerimaan CPNS atau yang dikenal dengan moratorium. Tak ada analisis jabatan (Anjab), tak ada perencanaan (proyeksi) kebutuhan pegawai 5 tahun, tak ada evaluasi beban kerja, belanja aparatur di atas 50%. dari APBD, maka tak akan diberikan formasi.
Tahun 2012, Menteri PAN-RB mengalokasikan anggaran untuk formasi 60 ribu CpNS. Namun yang terisi melalui jalur pelamar umum hanya 9.500 orang. “Selama ini daerah tak siap melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja secara benar. Umumnya formasi lebih berorientasi pada anggaran, bukan kebutuhan riil,” tambah Eko Prasojo. 
sumber: :menpan dan rb