SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Jumat, 20 Maret 2015

Deputi BKN: PNS Punya Kompetitor Baru

 


Setelah disahkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 6 dinyatakan bahwa jenis pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ibaratnya posisi PNS saat ini masuk pada pasar bebas, mereka perlu merubah mindset dan mempunyai orientasi kerja yang jelas dan terukur karena akan bersaing dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Deputi Bid. Pembinaan Manajemen Kepegawaian  BKN, Yulina Setiawati NN dalam kegiatan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Inspektorat Jenderal Kemenag di Operation Room (Senin, 12/01)
“PNS saat ini harus mampu merubah mindset karena sekarang mereka mempunyai kompetitor baru yaitu PPPK. Untuk menjawab itu perlu adanya reformasi kepegawaian yang sebenarnya sudah ada sejak disahkannya UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yaitu dengan menggunakan pendekatan ‘merit system’. Terang Yulina Setiawati.
Menurutnya, pendekatan merit system ini  meliputi 4 unsur yaitu performance management, modernisasi pelayanan, SDM aparatur dan regulasi. Keempat unsur ini secara eksplisit sudah ada pada UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
“Prinsip-prinsip dasar merit system menurut UU ASN adalah seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif, menerapkan prinsip fairness dalam semua urusan manajemen kepegawaian, penggajian, reward, dan punishment berbasis kinerja, standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik, manajemen SDM secara efektif dan efesien, melindungi pegawai dari tindakan semena-mena dan adanya lembaga independen yang mengawasi merit system.” ujar Yulina S.
"Reformasi kepegawaian juga diimpelementasikan bahwa setiap PNS harus membuat SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) karena PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang DP3 telah dirubah menjadi PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dengan aturan turunannya Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS." jelasnya pula  [] (www.itjen.kemenag.go.id)

Kamis, 19 Maret 2015


M. Jasin: Awas, KUA Terima Gratifikasi Ditindak



Inspektur Jenderal M. Jasin mengatakan bahwa salah fokus Inspektorat Jenderal Kementerian Agama di tahun 2015 adalah melakukan pembenahan kepada KUA. Walaupun sudah keluar PP 48 Tahun 2014, namun banyak kepala KUA atau penghulu yang berbuat menyimpang yakni terima gratifikasi.  Hal ini ditegaskan M. Jasin pada kegiatan Lokakarya Pengawasan (Lokwas) di gedung Pusdiklat Ciputat (Selasa, 13/01/2015).
“KUA yang masih terima gratifikasi harus ditindak, karena mereka menentang aturan yang berlaku. Ibaratnya mereka menantang kita yang ingin menegakkan aturan. PP 48 Tahun 2014 sudah terbit dan mereka harus tunduk pada aturan yang berlaku.” tegas Irjen M. Jasin 
Menurut Jasin, terkait permasalahan KUA, banyak laporan dari masyarakat bahwa masih terdapat oknum-oknum yang berbuat menyimpang.  Padahal  terbitnya PP 48 Tahun 2014 akan membentengi para KUA dari jeratan hukum. Dalam forum Lokwas ini, M. Jasin mendorong agar setiap KUA dan haji mempunyai standar pelayanan minimal  dalam pelayanan publik. Karena survei eksternal dalam melakukan penilaian akan selalu bertanya pada pengguna layanan.
“Apabila KUA dan Haji membuat standar pelayanan minimal maka akan mendongkrak grade Kementerian Agama. Survei KPK tahun 2014 terhadap KUA masih bertahan pada angka 5,5 sehingga masih merah. Sehingga kita perlu mendorong untuk lebih meningkatkan kinerjanya agar mampu minimal ke angka 6 supaya tidak merah.” terang Jasin pula.
“Fokus kerja Itjen tahun 2015 adalah melakukan audit kinerja terhadap 118 satker yang siap dievaluasi sebagai pilot project, melakukan audit dengan tujuan tertentu sebagai tindak lanjut dari  audit kinerja, sosialisasi dan melakukan studi banding terhadap institusi-institusi yang sudah berkinerja baik dalam rangka mewujudkan e-office.” tegas Irjen dihadapan para pejabat Eselon II, III, IV , Auditor dan Pelaksana di lingkungan Itjen Kemenag.
Dalam kesempatan tersebut, M. Jasin juga mengusulkan agar satker yang berkinerja baik  dengan skor hasil audit kinerja bagus maka perlu mendapat reward. Dan sebaliknya, bagi satker yang berkinerja jelek perlu mendapatkan sanksi. [] (www.kemenag.go.id)

Rabu, 04 Maret 2015

118 Satker Jadi Pilot Project Zona Integritas

 

Irjen Kemenag M. Jasin mengatakan bahwa saat ini sudah ada 118 satuan kerja Kementerian Agama, pusat dan daerah, yang telah dijadikan sebagai pilot project pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Wirokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK WBBM).
“Jumlah totalnya yang ikut pilot project ZI WBK WBBM tahun 2015 ada 118 Satker seluruh Indonesia,” demikian ditegaskan M. Jasin saat dihubungi via telepon, Kamis (05/03).
Ditjen Pendidikan Islam misalnya, telah menetapkan Sekretariat Ditjen, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, serta dua UIN, dua IAIN, dan dua STAIN sebagai pilot project pembangunan ZI WBK WBBM. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat telah menetapkan 2 Kantor Kemenag Kabupaten Kuningan dan Kota Cimahi sebagai pilot projek. Selain itu,  di setiap Kabupaten Kota juga telah ditetapkan KUA dan Madrasah Negeri untuk dijadikan sebagai pilot project sehingga totalnya menjadi 26 KUA dan 26 Madrasah Negeri .
Mantan komisioner KPK ini mengaku saat ini Itjen Kemenag sedang membuat buku modul penerapan zona integritas untuk disosialisasikan ke seluruh satker mulai bulan Maret ini.
Disinggung tentang target penerapan kriteria ZI WBK WBBM, M. Jasin menjelaskan sejumlah item, seperti: 1) semua pegawai Kemenag harus membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN); 2) semua satker membuat Unit Pengendali Gratifikasi; 3) semua pegawai Kemenag harus membuat sasaran kinerja pegawai (SKP); 4) semua satker Kemenag harus membuat indikator kinerja.
Selain itu,  satker Kemenag, terutama satker yang dijadikan sebagai pilot project ZI WBK WBBM harus membuat laporan masyarakat secara on line. “Semua satker Kemenag yang mempunyai layanan publik harus membuat Standard Pelayanan Minimal (SPM), dan Standard Layanan Prima (SLP),” tandasnya.(www.kemenag.go.id)

Senin, 02 Maret 2015

KUA dan Haji Harus Bersih dari Gratifikasi

 

“Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) harus benar-benar bersih dari gratifikasi. Sebagai satuan kerja yang langsung bersentuhan dengan masyarakat mereka harus mempunyai Standar Operasional Prosedur yang jelas, mempunyai rumusan standar pelayanan minimal dan mengacu pada standar pelayanan prima.” tegas Inspektur Jenderal M. Jasin dalam Rapat Gelar Hasil Pemeriksaan Khusus/Kasus Tahap II di ruang Inspektorat Investigasi (Senin, 02/03/2015).

Di tahun 2014 capaian kinerja Kementerian Agama menurut mantan jajaran pimpinan KPK ini masih berkisar pada skor 54,83 capaiannya masih rendah. Sehingga di tahun 2015 Itjen akan melakukan evaluasi kinerja kepada 118 satuan kerja (satker) sebagai piloting project. Hal itu dimaksudkan agar outcome kinerja Kementerian Agama dalam pembangunan keagamaan, pendidikan, dan pelayanan masyarakat dapat dirasakan keberadaannya.

“Kementerian Agama dengan jumlah pegawai sekitar 240 ribuan dan menghabiskan anggaran setiap tahunnya sekitar 60 triliyun belum signifikan dalam membangun icon bersih dan melayani kepentingan masyarakat secara prima termasuk dalam peningkatan mutu pendidikan.” papar M. Jasin pula.

Untuk mendorong agar satker di bawah lingkup Kementerian Agama tidak gemuk struktur, Irjen M. Jasin merekomendasikan agar Madrasah Ibdtidaiyah (MI) tidak lagi menjadi satker. Hal itu untuk efektifitas struktur dan meminimalisir ketidaktertiban administrasi satker karena tidak terlalu banyak lagi. Sehingga Itjen diharapkan menjadi agent of change dalam pembangunan mindset dan kinerja Kementerian Agama secara khusus dan pembangunan masyarakat secara umum.(www.itjen.kemenag.go.id)