SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Selasa, 13 Januari 2015

Dumas


Serial Implementasi Zona Integritas: Responsif Terhadap Aduan Masyarakat


Kemenag berkomitmen untuk bergerak cepat dalam implementasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM). Setelah dicanangkan pada Desember 2012 yang ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pejabat Eselon I saat itu, tahun ini Kemenag menetapkan 500 satker yang dijadikan pilot project implementasi ZI WBK-WBBM, pusat dan daerah.
Selain itu, untuk mempermudah masyarakat, baik umum maupun jajaran pegawai Kemenag pusat dan daerah, Kemenag melalui Inspektorat Jenderal berkomitmen untuk responsive terhadap setiap pengaduan masyarakat. Sebagai Unit Pengerak Integritas (UPI), Irjen Kemenag M. Jasin menegaskan bahwa satker yang dipimpinnya ini telah melakukan pengelolaan pengaduan.  Untuk memberikan kepastian, Itjen bahkan sudah membuat standard pelayanan bahwa setiap aduan harus direspon maksimal dalam kurun waktu 20 hari.
“Terkait pengaduan, kita sudah menetapkan waktu, 20 hari harus kita respon,” tegas Irjen Kemenag M. Jasin dalam sebuah kesempatan wawancara dengan  kontributor Pinmas di ruang kerjanya, Rabu (07/01) lalu.
Permenpan No 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan  ZI WBK-WBBM mengatur bahwa setidaknya ada 20 item yang harus diimplementasikan oleh setiap kementerian dan lembakga dalam membangun ZI WBK-WBBM. Dua di antaranya terkait dengan  penerapan Whistle Blower System (WBS) tindak pidana korupsi dan mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas). 
WBS adalah sistem penanganan pengaduan tindak pidana korupsi untuk menindaklanjuti laporan dan memberikan jaminan perlindungan terhahdap pelapor. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pegawai untuk melaporkan tindak pidana korupsi di tempat kerjanya. Adapun  dumas, mekanismenya lebih dikhususkan pada masalah maladministrasi. Maksudnya, pengaduan yang terkait dengan perilaku atau perbuatan melawan hukum atau melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil atau immaterial bagi masyarakat dan perorangan. 
Respon atas aduan masyarakat (dumas), lanjut M. Jasin, hanya diberikan kepada dumas yang memenuhi persyaratan untuk dijawab, misalnya  ada nama dan alamat. “Kalau sms atau email tidak ada nama dan tidak ada alamat, itu repot,” terang mantan komisioner KPK ini. 
M. Jasin mengaku bahwa Itjen Kemenag terus meningkatkan layanan pengaduan masyarakat, baik dari  aspek kompetensi SDM maupun  sistem pengaduannya.  Menurutnya, seiring dengan berkembangnya sarana dumas, Itjen akan segera memperbaharu SOP yang sudah ada. “SOP nya sudah ada dan akan diperbaharui karena media yang kita tawarkan untuk menjadi akses masyarakat kepada Kemenag, khususnya ke Itjen itu bisa melalui email, sms, telepon, surat pengaduan, kotak pengaduan, langsung kepada petugas juga bisa,” terangnya. 
Ditambahkan M. Jasin,  Itjen juga sudah  mulai memperkenalkan Whistle Blowing System, melalui sistem yang akan dikembangkan dan disosialisasikan programnya agar pelapor atau yang mengadukan mau mencantumkan nomor password nya. Menurutnya, selama ini masyarakat atau aparatur yang mengirim aduan belum memahami betul bahwa kalau dengan WBS harus menggunakan password. 
“Kalau WBS, asal ada password maka kita respon langsung. Seperti di KPK itu tidak ada yang tersisa, semua terespon langsung karena bisa kita hubungi kembali untuk kita guide untuk bisa memenuhi bukti awal yang dia ketahui yang mengindikasikan adanya penyimpangan,” tambahnya.
Untuk menyampaikan dumas melalui WBS yang dikembangkan Itjen Kemenag, masyarakat bisa mengunjungi situs berikut: http://wbs.kemenag.go.id/
Layanan dumas menjadi salah satu dari 20 item yang harus dilaksanakan oleh Kementerian Agama dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM). Pada tahun 2015 ini, Kemenag segera membuat piloting project satker, pusat dan daerah, yang harus menerapkan ZI WBK-WBBM dan akan dievaluasi setiap semester. (sumber : www.kemenag.go.id)