SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Minggu, 08 April 2012

Pengangkatan Honorer

270 Ribu Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS






Tahun ini pemerintah mengangkat sebanyak 270 ribu tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Itu yang kategori satu (K1) sebanyak 270 ribu sudah diangkat tahun ini," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu (8/4). 
Ia mengatakan, daftar nama honorer K1 yang sudah diangkat menjadi PNS pada tahun ini telah diumumkan pada website www.bkn.go.id. 
"Diumumkan agar masyarakat tahu dan bisa komplain jika didukung data dan fakta," ujar mantan Penjabat Gubernur Aceh periode 19 Juli 2004 hingga 30 Desember 2005 itu menggantikan Abdullah Puteh yang dipenjara 10 tahun karena kasus korupsi. 
Pemerintah memberdayakan semua tenaga honorer yang masuk database sampai 2005 yakni mengangkatnya menjadi PNS. Tapi, masih ada tenaga honorer yang belum terakomodasi. 
Menteri PAN dan RB kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah. 
SE Menteri PAN dan RB itu merujuk pada laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN dan RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X. 
Isi laporan tersebut yakni masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007. 

Sumber : www.mediaindonesia.com

Rabu, 04 April 2012

Renungan

INGAT 10 KOMITMEN DAN  4 HUKUM KETIDAKBEBASAN



10  KOMITMEN PEGAWAI KEMENTERIAN AGAMA

1.    Memberikan  pelayanan kepada masyarakat dengan baik
2.    Berkeja dengan sebaik-baiknya
3.    Menyeleseikan masalah
4.    Terus mau belajar
5.    Tanggalkan kebiasaan yang tidak baik
6.    Saling menghormati
7.    Bekerjasama
8.    Disiplin
9.    Bekerja dengan jujur
10. Ihlas

4  (EMPAT)  HUKUM KETIDAKBEBASAN BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN AGAMA

1.    Ketidakbebasan dalam memilih atasan
2.    Ketidakbebasan dalam memilih partner
3.    Ketidakbebasan mau menjadi apa
4.    Ketidakbebasan memilih anak buah

Disampaikan oleh Sekjend Kementerian Agama Republik Indonesia pada Acara Pembukaan Rapat Kerja Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Rabu, 14 Maret 2012 di Asrama Haji Bekasi

Minggu, 25 Maret 2012

Pensiun Dini


PNS Tak Kompeten Dipaksa Pensiun


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) merancang uji kompetensi bagi pegawai negeri sipil (PNS). Rencananya, uji kompetensi ini akan dilaksanakan pada 2013 Seluruh PNS akan diwajibkan mengikuti uji kompetensi tersebut. Bagi mereka yang dinyatakan tidak lulus, sanksi berat akan diterapkan, yakni dipaksa pensiun dini. Wakil Menpan dan RB Eko Prasojo menyatakan saat ini ada sekitar 30-40% dari 4,7 juta PNS di Indonesia diduga tidak memenuhi kompetensi. Untuk memastikan hal itu, ujarnya,maka pemerintah akan menggelar uji kompetensi. Uji itu meliputi kompetensi dasar dan kompetensi bidang. "Tes ini kami lakukan sebagai langkah mempercepat reformasi birokrasi, sekaligus menghemat anggaran," ungkap Eko saat Seluruh PNS akan diwajibkan mengikuti uji kompetensi tersebut. Bagi mereka yang dinyatakan tidak lulus, sanksi berat akan diterapkan, yakni dipaksa pensiun dini. Wakil Menpan dan RB Eko Prasojo menyata-kan saat ini ada sekitar 30-40% dari 4,7 juta PNS di Indonesia diduga tidak memenuhi kompetensi.
Untuk memastikan hal itu, ujarnya, maka pemerintah akan menggelar uji kompetensi. Uji itu meliputi kompetensi dasar dan kompetensi bidang. "Tes ini kami lakukan sebagai langkah mempercepat reformasi birokrasi, sekaligus menghemat anggaran," ungkap Eko saat menghadiri acara Musyawarah Rencana Pembangunan Kota Kediri, kemarin di Kediri.
Secara teknis, ujarnya, uji kompetensi ini akan dilaksanakan dengan sistem komputer online. Begitu selesai mengikuti ujian, hasil akan langsung diketahui peserta dan masuk jaringan nasional." Jadi, tidak ada hasil yang bermalam. Ini untuk menghindari adanya politisasi hasil," tandasnya.
Bagi yang lolos seleksi, menurut Eko para PNS tersebut akan tetap bisa melanjutkan pengabdian kepada negara. Namun bagi mereka yang gagal, pemerintah akan mempercepat proses pensiun.
"Tes ini kami lakukan sebagai langkah mempercepat reformasi birokrasi, sekaligus menghemat anggaran."
"Terpaksa akan kami minta untuk pensiun dini," tandasnya. Untuk posisi kosong dan promosi jabatan, menurut dia akan dibuka lowongan secara nasional. Dengan demikian, rekrutmen dan promosi dilakukan secara terbuka."Siapapun boleh mendaftar dan kenaikan pangkat bisa terpantau dari pusat," ujarnya.
Hanya, ungkap Eko, untuk melaksanakan program ini anggaran yang tersedia hanya cukup untuk 12 provinsi. Agar bisa dilakukan serentak, Kemenpan dan RB perlu menambah anggaran untuk 21 provinsi lainnya. "Karena itu, kami berharap tahun ini bisa mendapatkan tambahan dana, sehingga tahun depan bisa menggelar uji kompetensi ini," ujarnya.
Untuk pelaksanaan ujian, Eko menjelaskan bahwa Kemenpan dan RB akan bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri (PTN) di masing-masing provinsi. PTN ini nantinya bertanggung jawab atas pelaksanaan ujian dan pengawasannya. "Sistemnya tetap dari kita, jadi kami pastikan dengan sistem komputisasi online maka tidak akan ada kendala," paparnya.
Anggota Komisi II DPR Gede Pasek Suhardika menilai, uji kompetensi memang baik dilakukan guna melihat sudah sejauh mana kemampuan PNS dalam bekerja. Ibarat mesin, ujarnya,seorang pegawai negeri pun harus di cek ulang mulai dari kompetensi profesi, sosial, hingga kepribadian agar prima kinerjanya. Namun, menurut dia, tidak hanya tes akademis saja, tetapi tes psikologis juga diperlukan untuk mengetahui kadar ke jiwaan seorang PNS.
"PNS itu bekerja untuk melayani publik, tes psikologis mesti dilakukan untuk mengetahui apakah dia kompeten melayani rakyat," tandasnya. Ketua DPP Partai Demokrat ini mengatakan, evaluasi memang, perlu dilakukan Kemenpan dan RB mengingat formasi aparatur negara saat ini merupakan produk politis dan pragmatis. Produk politis, artinya PNS yang diangkat karena dekat dengan kepala daerah atau pejabat lainnya.

Sumber : www.menpan.go.id

Rabu, 14 Maret 2012

Kultur dan Mental Borokrasi

Radhar Panca Dahana: Kultur dan Mental Birokrat Harus Diubah!


Pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil saat ini diminati banyak orang, meski pekerjaan menjadi seorang birokrat saat ini semakin tidak bener.
Demikian disampaikan Budayawan, Radhar Panca Dahana saat menjadi pembicara dalam diskusi tentang Birokrasi Dicurigai dan Diminati di pressroom DPD RI, Senayan, Jakarta (Jumat, 9/3).
Menurut Radhar, orang menjadi pegawai negeri karena mendapat jaminan seumur hidup. Tapi, sayangnya, sekarang orang hanya maunya dapat uang dari birokrasi tanpa mau susah-susah. "Itu menjadi salah satu faktor yang kuat menjadi kultur kerja," jelasnya.
Karena itu, yang harus diubah adalah bagaimana birokrasi diminati bukan karena faktor negatif. "Saya kira aparatur negara harus bertanya kembali,'Untuk apa aku bekerja pada negara'," tuturnya.
Lebih jauh, dia mengungkapkan, bekerja pada negara adalah bekerja untuk mengabdikan nilai. Tapi bukan nilai yang negatif tentunya. "Karena lembaga adalah sebuah alat untuk mengabdi," ungkapnya.
Menurut Radhar, dalam hal ini bukan hanya kesadaran yang diperlukan tapi bagaimana memiliki batin yang baik. "Bagaimana kita mengembalikan etos atau nilai-nilai kultur etika," paparnya.

Sumber: www.rakyatmerdekaonline.com

Senin, 12 Maret 2012

Kualitas PNS

Menpan: Hanya 5 Persen PNS yang Memiliki Kompetensi


Sekitar 95 persen dari total 4,7 juta pegawai negeri sipil di Indonesia tidak memiliki kompetensi di bidangnya, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.
"Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen pegawai negeri sipil (PNS) berbagai golongan belum memiliki kapasitas," katanya usai penandatanganan Pakta Integritas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, banyaknya PNS yang tidak memiliki kompetensi dan kapasitas tersebut disebabkan jumlah lapangan kerja dan angkatan kerja tidak seimbang. Dalam setahun hanya sekitar 100.000 formasi PNS yang disediakan, sedangkan angkatan kerja mencapai tiga juta orang.
"Oleh karena itu, ke depan PNS harus dipilih yang benar-benar memiliki daya saing yang bagus dan mempunyai kemampuan. Selama ini PNS yang diterima setiap tahun sekitar 60.000 orang," katanya.
Ke depan, kata dia, jumlah PNS yang diterima itu akan dikurangi menjadi setengahnya, karena akan dipilih yang memiliki kompetensi dan kapasitas. Saat ini jumlah PNS yang diterima banyak, tetapi kompetensinya kurang.
"PNS yang mempunyai kompetensi di bidangnya masih sedikit, hanya sekitar lima persen dari 4,7 juta PNS. Jadi, yang banyak hanya untuk disuruh, bukan yang kerja mandiri, nanti itu akan dirapikan pelan-pelan," katanya.
Ia mengatakan, jumlah 4,7 juta PNS tersebut sebenarnya sudah berlebihan, sehingga ada moratorium. Namun, sisa honorer yang ada akan dimasukkan dulu.
"Pembukaan formasi PNS ke depan berdasarkan kebutuhan, kemudian akan diangkat sesuai dengan jabatan, tugas, dan fungsi," katanya.
Ditanya tentang kenaikan gaji PNS yang menjadi sorotan banyak kalangan, ia mengatakan, gaji pokok merupakan elemen hak PNS yang harus dibayarkan. "Gaji itu dasar dan hak PNS. Jadi harus dibayarkan karena orang tidak boleh lapar," kata Azwar. (ant)

Sumber : www.kemenag.go.id

Kamis, 08 Maret 2012

UKA Guru

Dari 100, Nilai Rata-rata Uji Kompetensi Guru
Hanya 35


Nilai rata-rata sementara hasil uji kompetensi awal (UKA) guru tidak memuaskan. Hal itu diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh. Ia menjelaskan, dari hasil pemindaian yang baru berjalan 82 persen, diperoleh nilai rata-rata guru SD hanya mencapai angka 35 dari 100 soal yang dikerjakan.
"Per hari ini, pemindaian nilai UKA baru mencapai 82 persen. Dari data yang ada sementara, saya semakin yakin  tentang pentingnya UKA ini. Kenapa? Ketahuan semua kualitas dan kompetensi kawan-kawan kita, guru SD rata-rata nilainya hanya 35, dan guru IPA/IPS rata-rata nilainya hanya 46," ujar Nuh di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Kamis (8/3/2012) malam.
 Oleh karena itu, lanjutnya, hasil sementara ini menciptakan kemungkinan kuota sertifikasi guru tahun 2012 sebanyak 250 ribu tidak  akan terpenuhi.
 "Ya tidak apa-apa jika tidak terpenuhi. Tidak boleh dipaksakan. Kalau memang ada sisa kuota, ya biarkan. Masa harus dipaksakan penuh? Padahal kualitas gurunya tidak sesuai," ujarnya.
 Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu ribuan guru honorer menuntut kejelasan status di depan Istana Negara, Jakarta. Mereka berharap pemerintah segera menepati janji untuk menaikkan status mereka menjadi guru PNS.
 Menanggapi itu, pemerintah langsung memberikan sinyal cepat. Sertifikasi guru honorer akan diselesaikan dalam waktu cepat. Uji kompetensi awal pun telah digelar dua pekan lalu.
Sumber : www.kompas.com

Senin, 05 Maret 2012

Kenaikan Pangkat

BKN Tegaskan: Tak Terkoneksi SAPK, Kebutuhan Kepegawaian Tak Dilayani


Deputi Bidang Informasi Kepegawaian (Inka) Yulina Setyawati N.N., kembali menegaskan instansi pusat dan daerah yang tidak terkoneksi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), maka BKN tidak akan melayani pemrosesan kebutuhan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, pensiun dan mutasi. Demikian disampaikan Yulina saat menjadi pembicara dalam Rakor Teknis Bidang Kepangkatan  dan Mutasi, Senin (30/1), di Hotel Kawanua, Jakarta.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Kepangkatan dan Mutasi BKN tersebut dihadiri  oleh sejumlah Pejabat Pengelola Kepegawaian (PPK) instansi pusat, PPK BKD Provinsi dan pengelola kepangkatan dan mutasi Kantor Regional BKN. Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama BKN, Edy Sujitno dan menghadirkan sejumlah pembicara di antaranya Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun, Sulardi, Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan S Kuspriyo Murdono, Deputi Informasi Kepegawaian Yulina Setyawati dan Direktur Pengolahan Data Iwan Hermawan Soetjipto.
Lebih lanjut Yulina mengatakan komitmen pengelola kepegawaian untuk terkoneksi dengan SAPK yang disertai dengan konsistensi meng-update data PNS yang dikelolanya, akan mendukung terwujudnya data PNS seluruh Indonesia, yang akurat dan senantiasa sesuai dengan kondisi terkini. Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Kantor Regional II Surabaya itu menjelaskan tujuan diimplementasikannya SAPK berbasis web yakni demi terciptanya sistem informasi manajemen kepegawaian yang akuntabel. “Sesuai UU Nomor 43 Tahun 1999, BKN wajib memelihara dan membangun sistem informasi manajemen kepegawaian.” Upaya pemenuhan kewajiban itu sudah dilakukan salah satunya dengan melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) tahun 2003.
“PNS yang tidak ikut PUPNS saat itu berjumlah 341.000 orang. Itu di luar database PNS yang ada. Tahun 2011, jumlah tersebut berkurang menjadi 127.000 karena pengelola kepegawaiannya menyampaikan data susulannya sehingga statusnya jelas. Lalu kami mengirimkan daftar nominatif ke instansi untuk diisi dengan nama-nama PNS yang belum ikut PUPNS. Kami deadline hingga Agustus 2011 dan jika November 2011 belum juga disampaikan status para PNS itu, kami hapus dari database, namun meski sudah diberi peringatan responsenya juga tidak maksimal. Hingga kini masih ada 35.000 orang yang belum jelas status kepegawaiannya,” tutur Yulina.
Kepastian status para PNS tersebut sangat penting disampaikan kepada BKN agar pemrosesan berbagai hal yang terkait haknya sebagai PNS, sepeti kenaikan pangkat tidak mengalami hambatan. Yulina menjelaskan, sebelumnya PNS di Indonesia berjumlah 4,7 juta orang. Kemudian pada tahun 2012 berkurang menjadi 4,5 juta orang di mana pengurangan disebabkan adanya PNS yang pensiun. “Jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya sekitar  112 ribu orang per tahun. Dan di tahun 2015 akan ada 125.000 orang yang akan pensiun.


Sumber :www.bkn.go.id