Rabu, 22 April 2015
Rabu, 01 April 2015
Launching Asesmen Kompetensi, Sekjen: Kemenag Masuki Zona Kompetisi
Sekjen Kemenag Nur Syam mengingatkan bahwa birokrasi saat ini telah memasuki era kompetitif. Meski demikian, kompetisi yang ada, lebih berlatarbelakang pathnership.
“Reformasi birokrasi dalam perjalanannya, menghadirkan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi ini telah mengubah mindset dan cultural set, dari pola comfort zone (zona nyaman), ke dalam nuansa competitive zone (zona kompetisi),” demikian ditegaskan Nur Syam saat memberi arahan pada Launching Program Asesmen Kompetensi di lingkungan Kemenag, yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian, Setjen, di Operation Room, Gedung Kemenag Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (31/03). Hadir dalam launching ini, para pejabat eselon I, II, dan IIIKementerian Agama.
Meski demikian, lanjut Nur Syam, kompetisi yang ada, basisnya adalah pathnership. “Jadi, suatu hal yang perlu kita perhatikan, bahwa kebijakan umum asesmen kompetensi kita, kini mengarah ke dalam konsep fastabiqul Khoirot (berlomba-lomba dalam kebaikan),” terang Nur Syam.
Nur Syam mengatakan, bahwa 1 April adalah waktu yang dijadikan tonggak oleh Kemenag untuk melakukan reformasi birokrasi, asesmen, lelang jabatan, dan lain sebagainya. Mantan Rektor IAINSunan Ampel Surabaya ini berharap langkah ini dapat memperbaiki citra dan kinerja aparatur Kementerian Agama.
“Ke depan, di kementerian kita, dalam perekrutan, penempatan, pengangkatan dan promosi jabatan, semuanya tidak dilakukan atas dasar subyektivitas, kemauan dan keinginan. Namun, ditegakkan dengan dasar kebutuhan, obyektivitas dan kemampuan serta kelayakan,” kata Nur Syam.
“Mulai 1 April 2015 besok, Asesmen Kompetensi efektif berlaku sebagai pola pembinaan dan pengembangan pegawai, dalam hal rekrutmen, penempatan, pengangkatan dan promosi jabatan,” imbuhnya.
Setelah membuka Launching, Sekjen menyerahkan dokumen utama Asesmen Kompetensi kepada Kabiro Kepegawaian Mahsusi yang dalam kesempatan tersebut, mewakili Sekjen. Dilanjutkan, Sekjen yang didampingi Mahsusi, menyerahkan dokumen utama asesmen kompetensi kepada para pejabat eselon I di lingkungan Kemenag atau yang mewakili. (www.kemenag.go.id)
“Reformasi birokrasi dalam perjalanannya, menghadirkan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi ini telah mengubah mindset dan cultural set, dari pola comfort zone (zona nyaman), ke dalam nuansa competitive zone (zona kompetisi),” demikian ditegaskan Nur Syam saat memberi arahan pada Launching Program Asesmen Kompetensi di lingkungan Kemenag, yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian, Setjen, di Operation Room, Gedung Kemenag Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (31/03). Hadir dalam launching ini, para pejabat eselon I, II, dan IIIKementerian Agama.
Meski demikian, lanjut Nur Syam, kompetisi yang ada, basisnya adalah pathnership. “Jadi, suatu hal yang perlu kita perhatikan, bahwa kebijakan umum asesmen kompetensi kita, kini mengarah ke dalam konsep fastabiqul Khoirot (berlomba-lomba dalam kebaikan),” terang Nur Syam.
Nur Syam mengatakan, bahwa 1 April adalah waktu yang dijadikan tonggak oleh Kemenag untuk melakukan reformasi birokrasi, asesmen, lelang jabatan, dan lain sebagainya. Mantan Rektor IAINSunan Ampel Surabaya ini berharap langkah ini dapat memperbaiki citra dan kinerja aparatur Kementerian Agama.
“Ke depan, di kementerian kita, dalam perekrutan, penempatan, pengangkatan dan promosi jabatan, semuanya tidak dilakukan atas dasar subyektivitas, kemauan dan keinginan. Namun, ditegakkan dengan dasar kebutuhan, obyektivitas dan kemampuan serta kelayakan,” kata Nur Syam.
“Mulai 1 April 2015 besok, Asesmen Kompetensi efektif berlaku sebagai pola pembinaan dan pengembangan pegawai, dalam hal rekrutmen, penempatan, pengangkatan dan promosi jabatan,” imbuhnya.
Setelah membuka Launching, Sekjen menyerahkan dokumen utama Asesmen Kompetensi kepada Kabiro Kepegawaian Mahsusi yang dalam kesempatan tersebut, mewakili Sekjen. Dilanjutkan, Sekjen yang didampingi Mahsusi, menyerahkan dokumen utama asesmen kompetensi kepada para pejabat eselon I di lingkungan Kemenag atau yang mewakili. (www.kemenag.go.id)
Jumat, 20 Maret 2015
Deputi BKN: PNS Punya Kompetitor Baru
Setelah disahkan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 6
dinyatakan bahwa jenis pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ibaratnya
posisi PNS saat ini masuk pada pasar bebas, mereka perlu merubah mindset
dan mempunyai orientasi kerja yang jelas dan terukur karena akan
bersaing dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Deputi Bid. Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Yulina
Setiawati NN dalam kegiatan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Inspektorat
Jenderal Kemenag di Operation Room (Senin, 12/01)
“PNS saat ini harus mampu merubah mindset karena sekarang mereka mempunyai kompetitor baru yaitu PPPK. Untuk menjawab itu perlu adanya reformasi kepegawaian yang sebenarnya sudah ada sejak disahkannya UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yaitu dengan menggunakan pendekatan ‘merit system’. Terang Yulina Setiawati.
Menurutnya, pendekatan merit system ini meliputi 4 unsur yaitu performance management, modernisasi pelayanan, SDM aparatur dan regulasi. Keempat unsur ini secara eksplisit sudah ada pada UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
“Prinsip-prinsip dasar merit system menurut UU ASN adalah seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif, menerapkan prinsip fairness dalam semua urusan manajemen kepegawaian, penggajian, reward, dan punishment berbasis kinerja, standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik, manajemen SDM secara efektif dan efesien, melindungi pegawai dari tindakan semena-mena dan adanya lembaga independen yang mengawasi merit system.” ujar Yulina S.
"Reformasi kepegawaian juga diimpelementasikan bahwa setiap PNS harus membuat SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) karena PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang DP3 telah dirubah menjadi PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dengan aturan turunannya Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS." jelasnya pula [] (www.itjen.kemenag.go.id)
“PNS saat ini harus mampu merubah mindset karena sekarang mereka mempunyai kompetitor baru yaitu PPPK. Untuk menjawab itu perlu adanya reformasi kepegawaian yang sebenarnya sudah ada sejak disahkannya UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yaitu dengan menggunakan pendekatan ‘merit system’. Terang Yulina Setiawati.
Menurutnya, pendekatan merit system ini meliputi 4 unsur yaitu performance management, modernisasi pelayanan, SDM aparatur dan regulasi. Keempat unsur ini secara eksplisit sudah ada pada UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
“Prinsip-prinsip dasar merit system menurut UU ASN adalah seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif, menerapkan prinsip fairness dalam semua urusan manajemen kepegawaian, penggajian, reward, dan punishment berbasis kinerja, standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik, manajemen SDM secara efektif dan efesien, melindungi pegawai dari tindakan semena-mena dan adanya lembaga independen yang mengawasi merit system.” ujar Yulina S.
"Reformasi kepegawaian juga diimpelementasikan bahwa setiap PNS harus membuat SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) karena PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang DP3 telah dirubah menjadi PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dengan aturan turunannya Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS." jelasnya pula [] (www.itjen.kemenag.go.id)
Kamis, 19 Maret 2015
M. Jasin: Awas, KUA Terima Gratifikasi Ditindak
Inspektur Jenderal M. Jasin mengatakan bahwa salah fokus Inspektorat Jenderal Kementerian Agama di tahun 2015 adalah melakukan pembenahan kepada KUA. Walaupun sudah keluar PP 48 Tahun 2014, namun banyak kepala KUA atau penghulu yang berbuat menyimpang yakni terima gratifikasi. Hal ini ditegaskan M. Jasin pada kegiatan Lokakarya Pengawasan (Lokwas) di gedung Pusdiklat Ciputat (Selasa, 13/01/2015).
“KUA yang masih terima gratifikasi harus ditindak, karena mereka menentang aturan yang berlaku. Ibaratnya mereka menantang kita yang ingin menegakkan aturan. PP 48 Tahun 2014 sudah terbit dan mereka harus tunduk pada aturan yang berlaku.” tegas Irjen M. Jasin
Menurut Jasin, terkait permasalahan KUA, banyak laporan dari masyarakat bahwa masih terdapat oknum-oknum yang berbuat menyimpang. Padahal terbitnya PP 48 Tahun 2014 akan membentengi para KUA dari jeratan hukum. Dalam forum Lokwas ini, M. Jasin mendorong agar setiap KUA dan haji mempunyai standar pelayanan minimal dalam pelayanan publik. Karena survei eksternal dalam melakukan penilaian akan selalu bertanya pada pengguna layanan.
“Apabila KUA dan Haji membuat standar pelayanan minimal maka akan mendongkrak grade Kementerian Agama. Survei KPK tahun 2014 terhadap KUA masih bertahan pada angka 5,5 sehingga masih merah. Sehingga kita perlu mendorong untuk lebih meningkatkan kinerjanya agar mampu minimal ke angka 6 supaya tidak merah.” terang Jasin pula.
“Fokus kerja Itjen tahun 2015 adalah melakukan audit kinerja terhadap 118 satker yang siap dievaluasi sebagai pilot project, melakukan audit dengan tujuan tertentu sebagai tindak lanjut dari audit kinerja, sosialisasi dan melakukan studi banding terhadap institusi-institusi yang sudah berkinerja baik dalam rangka mewujudkan e-office.” tegas Irjen dihadapan para pejabat Eselon II, III, IV , Auditor dan Pelaksana di lingkungan Itjen Kemenag.
Dalam kesempatan tersebut, M. Jasin juga mengusulkan agar satker yang berkinerja baik dengan skor hasil audit kinerja bagus maka perlu mendapat reward. Dan sebaliknya, bagi satker yang berkinerja jelek perlu mendapatkan sanksi. [] (www.kemenag.go.id)
“KUA yang masih terima gratifikasi harus ditindak, karena mereka menentang aturan yang berlaku. Ibaratnya mereka menantang kita yang ingin menegakkan aturan. PP 48 Tahun 2014 sudah terbit dan mereka harus tunduk pada aturan yang berlaku.” tegas Irjen M. Jasin
Menurut Jasin, terkait permasalahan KUA, banyak laporan dari masyarakat bahwa masih terdapat oknum-oknum yang berbuat menyimpang. Padahal terbitnya PP 48 Tahun 2014 akan membentengi para KUA dari jeratan hukum. Dalam forum Lokwas ini, M. Jasin mendorong agar setiap KUA dan haji mempunyai standar pelayanan minimal dalam pelayanan publik. Karena survei eksternal dalam melakukan penilaian akan selalu bertanya pada pengguna layanan.
“Apabila KUA dan Haji membuat standar pelayanan minimal maka akan mendongkrak grade Kementerian Agama. Survei KPK tahun 2014 terhadap KUA masih bertahan pada angka 5,5 sehingga masih merah. Sehingga kita perlu mendorong untuk lebih meningkatkan kinerjanya agar mampu minimal ke angka 6 supaya tidak merah.” terang Jasin pula.
“Fokus kerja Itjen tahun 2015 adalah melakukan audit kinerja terhadap 118 satker yang siap dievaluasi sebagai pilot project, melakukan audit dengan tujuan tertentu sebagai tindak lanjut dari audit kinerja, sosialisasi dan melakukan studi banding terhadap institusi-institusi yang sudah berkinerja baik dalam rangka mewujudkan e-office.” tegas Irjen dihadapan para pejabat Eselon II, III, IV , Auditor dan Pelaksana di lingkungan Itjen Kemenag.
Dalam kesempatan tersebut, M. Jasin juga mengusulkan agar satker yang berkinerja baik dengan skor hasil audit kinerja bagus maka perlu mendapat reward. Dan sebaliknya, bagi satker yang berkinerja jelek perlu mendapatkan sanksi. [] (www.kemenag.go.id)
Rabu, 04 Maret 2015
118 Satker Jadi Pilot Project Zona Integritas
Irjen Kemenag M. Jasin mengatakan
bahwa saat ini sudah ada 118 satuan kerja Kementerian Agama, pusat dan
daerah, yang telah dijadikan sebagai pilot project pembangunan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Wirokrasi
Bersih dan Melayani (ZI WBK WBBM).
“Jumlah totalnya yang ikut pilot project ZI WBK WBBM tahun 2015 ada 118 Satker seluruh Indonesia,” demikian ditegaskan M. Jasin saat dihubungi via telepon, Kamis (05/03).
Ditjen Pendidikan Islam misalnya, telah menetapkan Sekretariat Ditjen, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, serta dua UIN, dua IAIN, dan dua STAIN sebagai pilot project pembangunan ZI WBK WBBM.
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat telah menetapkan 2 Kantor Kemenag
Kabupaten Kuningan dan Kota Cimahi sebagai pilot projek. Selain itu, di
setiap Kabupaten Kota juga telah ditetapkan KUA dan Madrasah Negeri untuk dijadikan sebagai pilot project sehingga totalnya menjadi 26 KUA dan 26 Madrasah Negeri .
Mantan komisioner KPK
ini mengaku saat ini Itjen Kemenag sedang membuat buku modul penerapan
zona integritas untuk disosialisasikan ke seluruh satker mulai bulan
Maret ini.
Disinggung tentang target penerapan kriteria ZI WBK WBBM,
M. Jasin menjelaskan sejumlah item, seperti: 1) semua pegawai Kemenag
harus membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN); 2) semua satker membuat Unit Pengendali Gratifikasi; 3) semua pegawai Kemenag harus membuat sasaran kinerja pegawai (SKP); 4) semua satker Kemenag harus membuat indikator kinerja.
Selain itu, satker Kemenag, terutama satker yang dijadikan sebagai pilot project ZI WBK WBBM
harus membuat laporan masyarakat secara on line. “Semua satker Kemenag
yang mempunyai layanan publik harus membuat Standard Pelayanan Minimal (SPM), dan Standard Layanan Prima (SLP),” tandasnya.(www.kemenag.go.id)
Senin, 02 Maret 2015
KUA dan Haji Harus Bersih dari Gratifikasi
“Kantor Urusan Agama (KUA) dan
Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) harus benar-benar bersih dari
gratifikasi. Sebagai satuan kerja yang langsung bersentuhan dengan
masyarakat mereka harus mempunyai Standar Operasional Prosedur yang
jelas, mempunyai rumusan standar pelayanan minimal dan mengacu pada
standar pelayanan prima.” tegas Inspektur Jenderal M. Jasin dalam Rapat
Gelar Hasil Pemeriksaan Khusus/Kasus Tahap II di ruang Inspektorat
Investigasi (Senin, 02/03/2015).
Di tahun 2014 capaian kinerja
Kementerian Agama menurut mantan jajaran pimpinan KPK ini masih berkisar
pada skor 54,83 capaiannya masih rendah. Sehingga di tahun 2015 Itjen
akan melakukan evaluasi kinerja kepada 118 satuan kerja (satker) sebagai
piloting project. Hal itu dimaksudkan agar outcome kinerja Kementerian Agama dalam pembangunan keagamaan, pendidikan, dan pelayanan masyarakat dapat dirasakan keberadaannya.
“Kementerian
Agama dengan jumlah pegawai sekitar 240 ribuan dan menghabiskan
anggaran setiap tahunnya sekitar 60 triliyun belum signifikan dalam
membangun icon bersih dan melayani kepentingan masyarakat secara prima termasuk dalam peningkatan mutu pendidikan.” papar M. Jasin pula.
Untuk
mendorong agar satker di bawah lingkup Kementerian Agama tidak gemuk
struktur, Irjen M. Jasin merekomendasikan agar Madrasah Ibdtidaiyah (MI)
tidak lagi menjadi satker. Hal itu untuk efektifitas struktur dan
meminimalisir ketidaktertiban administrasi satker karena tidak terlalu
banyak lagi. Sehingga Itjen diharapkan menjadi agent of change dalam pembangunan mindset dan kinerja Kementerian Agama secara khusus dan pembangunan masyarakat secara umum.(www.itjen.kemenag.go.id)
Selasa, 13 Januari 2015
Dumas
Serial Implementasi Zona Integritas:
Responsif Terhadap Aduan Masyarakat
Kemenag berkomitmen untuk bergerak cepat dalam implementasi
Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM). Setelah dicanangkan pada Desember
2012 yang ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pejabat
Eselon I saat itu, tahun ini Kemenag menetapkan 500 satker yang dijadikan pilot
project implementasi ZI WBK-WBBM, pusat dan daerah.
Selain
itu, untuk mempermudah masyarakat, baik umum maupun jajaran pegawai Kemenag
pusat dan daerah, Kemenag melalui Inspektorat Jenderal berkomitmen untuk
responsive terhadap setiap pengaduan masyarakat. Sebagai Unit Pengerak
Integritas (UPI), Irjen Kemenag M. Jasin menegaskan bahwa satker yang
dipimpinnya ini telah melakukan pengelolaan pengaduan. Untuk memberikan
kepastian, Itjen bahkan sudah membuat standard pelayanan bahwa setiap aduan
harus direspon maksimal dalam kurun waktu 20 hari.
“Terkait
pengaduan, kita sudah menetapkan waktu, 20 hari harus kita respon,” tegas Irjen
Kemenag M. Jasin dalam sebuah kesempatan wawancara dengan kontributor
Pinmas di ruang kerjanya, Rabu (07/01) lalu.
Permenpan
No 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan ZI WBK-WBBM mengatur bahwa
setidaknya ada 20 item yang harus diimplementasikan oleh setiap kementerian dan
lembakga dalam membangun ZI WBK-WBBM. Dua di antaranya terkait dengan
penerapan Whistle Blower System (WBS) tindak pidana korupsi dan mekanisme
pengaduan masyarakat (Dumas).
WBS
adalah sistem penanganan pengaduan tindak pidana korupsi untuk menindaklanjuti
laporan dan memberikan jaminan perlindungan terhahdap pelapor. Sistem ini
diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pegawai untuk melaporkan tindak
pidana korupsi di tempat kerjanya. Adapun dumas, mekanismenya lebih
dikhususkan pada masalah maladministrasi. Maksudnya, pengaduan yang terkait
dengan perilaku atau perbuatan melawan hukum atau melampaui wewenang, menggunakan
wewenang untuk tujuan lain termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum
dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil atau
immaterial bagi masyarakat dan perorangan.
Respon
atas aduan masyarakat (dumas), lanjut M. Jasin, hanya diberikan kepada dumas
yang memenuhi persyaratan untuk dijawab, misalnya ada nama dan alamat.
“Kalau sms atau email tidak ada nama dan tidak ada alamat, itu repot,” terang
mantan komisioner KPK ini.
M.
Jasin mengaku bahwa Itjen Kemenag terus meningkatkan layanan pengaduan
masyarakat, baik dari aspek kompetensi SDM maupun sistem
pengaduannya. Menurutnya, seiring dengan berkembangnya sarana dumas,
Itjen akan segera memperbaharu SOP yang sudah ada. “SOP nya sudah ada dan akan diperbaharui
karena media yang kita tawarkan untuk menjadi akses masyarakat kepada Kemenag,
khususnya ke Itjen itu bisa melalui email, sms, telepon, surat pengaduan, kotak
pengaduan, langsung kepada petugas juga bisa,” terangnya.
Ditambahkan
M. Jasin, Itjen juga sudah mulai memperkenalkan Whistle Blowing
System, melalui sistem yang akan dikembangkan dan disosialisasikan programnya
agar pelapor atau yang mengadukan mau mencantumkan nomor password nya.
Menurutnya, selama ini masyarakat atau aparatur yang mengirim aduan belum
memahami betul bahwa kalau dengan WBS harus menggunakan password.
“Kalau
WBS, asal ada password maka kita respon langsung. Seperti di KPK itu tidak ada
yang tersisa, semua terespon langsung karena bisa kita hubungi kembali untuk
kita guide untuk bisa memenuhi bukti awal yang dia ketahui yang mengindikasikan
adanya penyimpangan,” tambahnya.
Untuk
menyampaikan dumas melalui WBS yang dikembangkan Itjen Kemenag, masyarakat bisa
mengunjungi situs berikut: http://wbs.kemenag.go.id/
Layanan
dumas menjadi salah satu dari 20 item yang harus dilaksanakan oleh Kementerian
Agama dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah
Birokrasi yang Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM). Pada tahun 2015 ini, Kemenag
segera membuat piloting project satker, pusat dan daerah, yang harus menerapkan
ZI WBK-WBBM dan akan dievaluasi setiap semester. (sumber : www.kemenag.go.id)
Langganan:
Postingan (Atom)
