SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Sabtu, 12 September 2015



PERTANYAAN DAN PERSOALAN YANG MUNCUL
DALAM EPUPNS


Peserta PUPNS 2015
Siapa saja peserta yang harus mengikuti PUPNS 2015? Peserta PUPNS adalah CPNS dan PNS yang masih aktif bekerja.
Sedangkan PNS yang sudah diusulkan pensiun dan sudah memiliki SK Pensiun, tidak berhak mengikuti PUPNS 2015.

Data Beda Nama
Bagaimana jika NIP yang diketik di ePUPNS yang muncul nama orang lain? 1. Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
2. Pastikan Nama anda benar-benar tidak sesuai. Contoh : Nama anda "Aulia", di data PUPNS "Aisha".
(Bila Nama anda "Aulia" dan data di PUPNS adalah "Aulhia", hanya berbeda satu atau 2 huruf, anda disarankan untuk tidak masuk kedalam menu helpdesk tetapi tetap melanjutkan melakukan pengisian PUPNS dan akan melakukan perbaikan beda nama di dalam PUPNS)
3. Tekan tombol helpdesk dibawah field nama atau klik disini (pilih permasalahan : "beda nama").
4. Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

Data Beda Instansi
Bagaimana jika data saya pada PUPNS beda instansi dengan sebenarnya? 1. Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
(Instansi yang tampil adalah Instansi tempat anda bekerja)
2. Tekan tombol helpdesk dibawah field instansi atau klik disini (pilih permasalahan : "beda instansi").
3. Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

Data Tidak Ada
Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN saat ketik NIP di ePUPNS? Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik disini (pilih permasalahan : "tidak ada dalam database").

Data Sudah Pensiun
1. Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
2. Silahkan lampirkan Surat Keterangan Pembatalan Pensiun dari Badan/Biro Kepegawaian Instansi tempat anda bekerja,
Scan dokumen tersebut dan masuk ke dalam menu helpdesk untuk meminta bantuan pengaktifan.
3. Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik disini (pilih permasalahan : "data sudah pensiun").
4. Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

Data Sudah Diberhentikan
Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN karena status diberhentikan? 1. Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
2. Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda, lampirkan surat pengaktifan kembali atau bukti tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin diberhentikan,
3. Scan dokumen tersebut lalu Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik disini (pilih permasalahan : "diberhentikan").
4. Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

Non PUPNS 2003
Bagaimana jika data saya tidak ada dalam database BKN karena tidak mengikuti PUPNS 2003? Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda dengan membawa bukti : Slip gaji 3 bulan terakhir, Surat Pernyataan dari atasan langsung, mengisi formulir hijau PUPNS 2003, lalu Tekan tombol helpdesk di pop-up atau klik disini (pilih permasalahan : "tidak ada dalam database"). Dan ikuti langkah-langkahnya.

Lupa Nomor Registrasi
Bagaimaan bila saya lupa nomor registrasi untuk masuk ke ePUPNS? Masuk ke dalam form lupa nomor registrasi. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan pengaman.

Lupa Password
Bagaimana bila saya lupa password untuk masuk ek ePUPNS? Masuk ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Nomor register.

Lupa Pertanyaan Pengaman
Bagaimana bila saya lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS? Masuk ke dalam form lupa pertanyaan pengaman. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.

Lupa Nomor Registrasi dan Password
Bagaimana bila saya lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS? Masuk ke dalam form lupa nomor register lalu ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.

Lupa jawaban ibu kandung
Bagaimana bila saya lupa jawaban atas pertanyaan ibu kandung? Kirimkan Scan SK CPNS, KPE/Karpeg, SK Pengangkatan Terakhir dan Akte Kelahiran ke email Tim PUPNS BKN : satgaspupns2015@gmail.com.
Dengan Subject Email : "Lupa Ibu Kandung_NIPBARU" (Contoh : "Lupa Ibu Kandung 198603232009121001")

Data Referensi Tidak Ditemukan
Bagaimana bila data referensi seperti :
1.sekolah,
2.unit kesehatan,
3.bidang spesialis,
4.unit organisasi,
5.pendidikan,
6.jabatan fungsional tertentu maupun umum,
7.lokasi tempat lahir maupun lokasi kerja,
8.mata pelajaran,
9.diklat fungsional
tidak ada atau tidak ditemukan saat pengisian form PUPNS?
Pastikan pengetikan referensi anda benar (pengisian data refensi dilakukan dengan memilih autocomplete di dalam aplikasi PUPNS).
Masuk ke dalam menu helpdesk sesuai dengan permasalahan data referensi yang tidak ditemukan,
tekan tombol 'tanda tanya' disamping field pengisian atau masuk ke dalam form helpdesk dan pilih tipe refernsi yang diinginkan.
Masukkan pengisian sesuai dengan format yang ada.

Jenis Pegawai Negeri Sipil
1. PNS Pusat yang bekerja pada Departemen/Lembaga
2. PNS Pusat DPB pada Instansi lain
3. PNS Pusat DPK pada Instansi lain
4. PNS Pusat DPB pada Pemerintah Propinsi
5. PNS Pusat DPK pada Pemerintah Propinsi
6. PNS Pusat DPB pada Pemerintah Kabupaten/Kota
7. PNS Pusat DPK pada Pemerintah Kabupaten/Kota
8. PNS Pusat DPB pada BUMN/Badan lain
9. PNS Pusat DPK pada BUMN/Badan lain
10.PNS Daerah Propinsi yang bekerja pada Propinsi
11.PNS Daerah Propinsi DPB pada Instansi lain
12.PNS Daerah Propinsi DPK pada Instansi lain
13.PNS Daerah Propinsi DPB pada BUMN/BUMD
14.PNS Daerah Propinsi DPK pada BUMN/BUMD
15.PNS Daerah Kab./Kota yang bekerja pada Kab./Kota
16.PNS Daerah Kab./Kota DPB pada Instansi lain
17.PNS Daerah Kab./Kota DPK pada Instansi lain
18.PNS Daerah Kab./Kota DPB pada BUMN/BUMD
19.PNS Daerah Kab./Kota DPK pada BUMN/BUMD

Kedudukan Hukum Pegawai Negeri Sipil
Jenis-jenis Kedudukan Hukum Pegawai Negeri Sipil? PNS yang harus mengikuti pengisian PUPNS adalah PNS dengan berkedudukan hukum :
1. Aktif
2. CLTN
3. Tugas Belajar
4. Pemberhentian Sementara
5. Penerima Uang Tunggu
6. Prajurit Wajib
7. Pejabat Negara
8. Kepala Desa
9. Sedang dlm Proses Banding BAPEK
10.Pegawai Titipan
11.Pengungsi
12.Perpanjangan CLTN
13.PNS yang dinyatakan hilang
14.PNS kena hukuman disiplin
15.Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan
16.Masa Persiapan Pensiun
17.Mencapai BUP

PNS yang tidak berhak mengikuti pengisian PUPNS adalah PNS dengan berkedudukan hukum :
1. Diberhentikan
2. Punah
3. TMS Dari Pengadaan
4. Pembatalan NIP
5. Pemberhentian tanpa hak pensiun
6. Pemberhentian dengan hak pensiun
7. Pensiun
sumber : https://epupns.bkn.go.id/faq#

Minggu, 30 Agustus 2015

Tata Cara Pengisian ePUPNS

PASTIKAN ANDA SUDAH MENDAFTARKAN DIRI DI EPUPNS
MULAI TANGGAL 01 SEPTEMBER-15 OKTOBER 2015

ALUR PENGISIAN ePUPNS




1.  Peserta mendaftarkan diri ke ePUPNS mulai tanggal 01 September-15 Oktober 2015 dengan masuk ke www.upkemnagkabbogor.blogspot.com klik Pendaftaran ePUPNS atau melalui alamat website : www.epupns.bkn.go.id dengan menekan daftar : setelah itu masukkan nip 18 digit klik cari, setelah datanya nggak ada masalah masukkan alamat email aktif dan klik terus, masukkan password yang mudah diingat, masukkan nama ibu kandung, masukkan pertanyaan yang mudah diingat dan berikan jawaban, masukkan kode, dan klik terus, bila sudah ada kata registrasi sukses lalu klik cetak untuk mendapatkan bukti pendaftaran.
2.  Setelah peserta mendaftarkan diri dan mendapatkan bukti kartu registrasi dilengkapi formulir susunan berkas epupns dengan lampiran berkas  berjumlah 31 lampiran diserahkan (tidak boleh diwakilkan) ke Analis Kepegawaian/Pengelola DUK di Ortala Kepegawaian (Ade Riza) untuk dicek datanya.
3.  Setelah datanya dicocokkan dengan DUK peserta menyerahkan berkas sesuai dengan nomor urut yang tercantum dalam pengumuman dengan membawa berkas 6 (enam) rangkap yang dimasukkan dalam stop map Snelhechter warna : Merah (2 rangkap), Biru (1 rangkap), Hijau (1 rangkap), dan Kuning (2 rangkap) diserahkan ke pemeriksa berkas untuk dicek berkasnya.
4.  Setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh pemeriksa berkas, maka akan mendapatkan persetujuan dan akan diberikan nomor HP verifikator untuk meminta di aktifkan datanya maksimal 5 hari setelah berkas diterima.
5.  Setelah data diaktifkan oleh verifikator peserta mengisi formulir epupns ke www.upkemnagkabbogor.blogspot.com klik Pendaftaran ePUPNS atau melalui alamatt website : www.epupns.bkn.go.id dan klik masuk dengan memasukkan nomor registrasi dan password yang telah dibuat dengan mengisi : data utama, data posisi, data riwayat keluarga, riwayat golongan, riwayat pendidikan, riwayat jabatan, riwayat diklat struktural dan fungsional, riwayat guru bagi guru dan stakeholoder berdasarkan berkas yang ada (tidak boleh ada yang kosong)
6.  Setelah selesai mengisi formulir dan yakin sudah benar silahkan menghubungi verifikator melalui sms untuk diperiksa.
7.  Verifikator akan memeriksa data yang sudah dimasukkan oleh PNS. Setiap PNS akan dapat melihat perkembangan datanya apakah diterima atau ditolak dengan mengecek status pada halaman awal ePUPNS.
8.  Bila datanya ditolak oleh verifikator silahkan diperbaiki sesuai dengan alasan verifikator menolak dengan menghubungi melalui sms. Bila dinyatakan lengkap oleh verifikator, maka data akan dinyatalan diterima dan dikirim ke level 2.
9.  Selamat mencoba Ingat : hati hati dalam mengisi, kesalahan yang diakibatkan oleh kekurangcermatan dan kelalaian anda akan mengakibatkan data anda ditolak.

KETERANGAN : JADWAL PENGIRIMAN DAN LAMPIRAN YANG DIPERLUKAN SILAHKAN UNDUH DI PENGISIAN EPUPNS

Rabu, 19 Agustus 2015

Menag; Songsong TA 2016, ASN Kemenag Harus 
Merubah Mindset
 
 
 

Menyongsong Tahun Anggaran (TA) Tahun 2016, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menginstruksikan agar seluruh aparatur Kementerian Agama wajib hukumnya untuk merubah mindset, utamanya tentang penentuan bentuk dan muatan program secara selektif yang memberikan outcome bagi masyarakat luas, sesuai dengan sasaran kinerja pemerintah secara nasional. 
“Jadi kita tidak sekedar melakukan penyerapan anggaran dan berorientasi pada hasil (output) belaka,” tandas Menag dalam sambutannya yang dibacakan Sekjen Nur Syam pada kegiatan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan II Tahun 2015, di Auditorium HM Rasjidi, Jalan M.H. Thamrin Nomor 6, Jakarta, (19/8).
Menag menandaskan, minimal  Kemenag harus melakukan langkah-langkah yang menyentuh empat matra.  Pertama, peningkatan volume anggaran untuk penguatan kapasitas SDM dalam tata kelola organisasi dan tata kelola keuangan. Kedua, Memasukkan program-program  Mandatory RKP yang wajib dilaksanakan.Ketiga, Tahun 2015 ini, kita; Kemenag telah berkomitmen dengan kebijakan pemerintah terkait dengan akuntansi berbasis akrual. 
“Kita semua wajib menerapkan sistem ini,’‘ ujar Menag.
Keempat, seluruh Kuasa Pengguna Anggaran untuk menggerakan transformasi program dan kegiatan yang hasilnya sampai pada impact dan benefit yang lebih luas di tangah masyarakat
Untuk mencapai sasaran di atas, jelas Menag, seluruh peserta diberi kesempatan untuk konsultasi dengan perwakilan dari Kementerian PAN dan RB. Karenanya, Menag berharap, peserta evaluasi memanfaatkan moment tersebut untuk berubah kebih baik, dengan tujuan agar ada peningkatan kinerja.
“Sekali lagi, sudah menjadi komitmen kita untuk menciptakan tatakelola pemerintahan  yang bersih, tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel dan prudent,” imbuh Menag.
Terkait dengan evaluasi kinerja Triwulan II ini, Menag menyatakan bahwa Evaluasi Capaian Kinerja merupakan suatu keniscayaan, untuk mengukur dan memastikan sejauh mana efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan program dan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditentukan.
“Kita harus memperhatikan juga siklus pencapaian kinerja yang baik, yakni mulai perencanaan, eksekusi hingga akuntabilitas dan pelaporan, dan  harus memenuhi Sasaran Kinerja Pemerintah (SKP). Semua harus terinternalisasi pada seluruh jajaran pelaksana di setiap unit kerja,” terang Menag. (www.kemenag.go.id)

Selasa, 28 April 2015


Tes Eks Honorer K-2 Mulai Agustus 2015



20150408 - MENTERI raker dengan Komisi II DPR revisiMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, tes untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (TH K-2) rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015 (setelah Hari Raya Idul Fitri), dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pemerintah memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi TH K-2 yang tidak terisi.
Jumlah ini merupakan hasil perhitungan dari TKH-2 yang telah lulus tes November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar Yuddy dalam Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (08/04).
Yuddy menambahkan, formasi tersebut akan dialokasikan untuk Kementerian/ Lembaga sebanyak 4.500 dan untuk pemda sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Namun sebelum pelaksanaan tes, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.
Seleksi eks TH K-2 diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN, dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS. Selain itu eks TH K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Eks honorer K-2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006. "Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," ungkap Yuddy yang didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, para Deputi Kementerian PANRB, dan Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Dikatakan, penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Bagi TH K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.
Dalam kesempatan itu, Yuddy juga menjelaskan, penentuan kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Nilai ambang batas ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan. “Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia," ujar Menteri.
Dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi II DPR dapat memahami laporan Kementerian PANRB tentang penyelwlesaian TH K-2, serta meminta Kementerian PANRB untuk menuntaskan masalah TH K-2 yang jumlahnya mencapai 439.956 orang dengan menetapkan kebijakan yang dapat dicarikan jalan keluarnya.
Terhadap K-2 yang yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta agar Kementerian PANRB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan dan pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker. Selain itu, Komisi II DPR akan membicarakan berbagai permasalahan K-2 ini lebih lanjut dalam rapat panita kerja (Panja). (sumber : www.menpan.go.id)

Rabu, 22 April 2015


Irjen: ASN Kemenag Wajib Isi LHKASN Secara Online Sebelum 30 Juni 2015


Selain pejabat negara, kini seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama juga harus melaporkan harta kekayaannya. Bahkan, Irjen Kemenag M Jasin menegaskan bahwa seluruh ASN Kemenag sudah harus mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) paling lambat pada 20 Juni mendatang.
“Sesuai edaran Menpan, paling lambat sebelum 30 Juni 2015, semua aparatur sudah harus melapor ke Itjen/setingkat Itjen di instansi masing-masing, tanpa kecuali,” demikian ditegaskan M Jasin, Jakarta, Rabu (22/04).
Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan  UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Terkait itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) telah menerbitkan  Surat Edaran  No. 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE tersebut di antaranya mengatur bahwa setiap instansi harus membuat aturan dengan merujuk pada SE Menpan tersebut dan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Terkait hal itu, M Jasin mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan  draf  Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang LHKASN. Draft ini, lanjut M Jasin, sudah selesai disiapkan dan akan segera  ditandatangani oleh Menteri Agama. “KMA ini yang nantinya menjadi dasar kuat untuk memerintah seluruh aparatur di Kemenag untuk segera melaporkan kekayaannya, terutama aparatur yang tidak termasuk sebagai wajib lapor sesuai pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” jelasnya.
Pasal 2 UU No. 28 tahun 1999 mengatur bahwa Penyelenggara Negara meliputi: 1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3) Menteri; 4) Gubernur; 5) Hakim; 6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 7) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada ASN Kemenag, M. Jasin mengingatkan beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam LHKASN, yaitu: 1) segera koordinasi dengan Itjen untuk mendapatkan sosialisasi; 2) harus memperoleh password untuk mengisi LHKASN secara online; 3) segera mengisi LHKASN secara jujur sesuai format dan aturan pengisian; 4) jangan menyembunyikan harta kekayaannya; 5) jangan terlambat melaporkan; 6) memahami sanksi yang akan akan dikenakan jika tidak melaporkan, atau sengaja melaporkannya dengan cara tidak benar.
“Laporan LHKASN Kemenag diberikan kepada Itjen. Tapi, Itjen tetap berkoordinasi dengan Menpan dan KPK,” kata mantan Komisioner KPK ini.
Dikatakan M. Jasin bahwa saat ini Itjen terus aktif dalam memberikan sosialisasi ke seluruh satker dan peringatan agar aparatur taat terhadap perintah UU. (www.kemenag.go.id)