SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Rabu, 15 Februari 2012

Info Honorer

Pemerintah dan DPR RI Sepakat RPP Honorer
Rampung April 2012



Pimpinan Komisi II DPR RI saat memimpin Rapat kerja
dengan MenPAN dan RB,  Wakil Kepala BKN dan Kepala BPKP
terkait tenaga honorer dan program RB.
Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat bahwa pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengakomodasi tenaga honorer. Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Azwar Abubakar,  Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan-Jakarta, Senin (13/2).
Rapat Kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendi. Komisi II DPR RI meminta Pemerintah agar dapat menyelesaikan RPP  tenaga honorer baik Kategori 1 (K1) dan K2 dan melaporkan hasilnya kepada Komisi II DPR RI paling lambat April 2012. Untuk itu, Kementerian PAN dan RB  bersama BPKP dan BKN berkomitmen segera menyelesaikan dan menuntaskan permasalahan tenaga honorer tersebut.
Namun demikian, Azwar Abubakar menyampaikan bahwa berdasarkan proses verifikasi dan validasi (Verval) yang sedang berlangsung disinyalir terdapat indikasi rekayasa ataupun manipulasi data tenaga  honorer yang disampaikan oleh sejumlah instansi  pemerintah kepada BKN. Oleh sebab itu  Azwar Abubakar menekankan perlunya dilakukan Verval ulang terhadap tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah provinsi serta kabupaten/kota yang jumlah tenaga honorernya lebih dari 200 orang secara tepat dan akurat. “Hal serupa juga akan dilakukan terhadap instansi pemerintah yang mendapat laporan pengaduan secara tertulis, baik yang disampaikan kepada Presiden, Wakil  Presiden, Menteri PAN dan RB, serta Kepala BKN,” ungkap Azwar Abubakar. Lebih lanjut Azwar Abubakar menegaskan bahwa RPP tentang  tenaga honorer telah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, Eko Sutrisno mengemukakan bahwa dari 152.310 tenaga honorer K1 telah dilakukan Verval dan hingga 31 Desember 2011 sebanyak 72.569 dinyatakan memenuhi kriteria (MK), 77.891 orang tidak memenuhi kriteria (TMK) dan 1.850 sedang dalam proses verval. Sedangkan tenaga honorer kategori II yang telah sampai BKN, menurut Eko Sutrisno berjumlah 644.144 orang. Eko Sutrisno  menambahkan bahwa jumlah tersebut mengalami penambahan dari luncuran K1 yang dibiayai nonAPBN/APBD sebanyak 18.636 orang. Sehingga jumahnya keseluruhan mencapai 662.780 orang.  Mereka terdiri dari tenaga honorer instansi pusat 84.996 orang dan instansi daerah 577.784 orang.
Berdasarkan data Direktorat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN, jumlah kekuatan PNS saat ini (bezzeting) per 31 Desember 2011 sebanyak 4.570.818 PNS. Mereka bekerja pada instansi pusat sebanyak 925.848 dan 3.644.490 bekerja pada instansi daerah. Sedangkan PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) pada tahun 2012 diperkirakan mencapai 116.726, yang tersebar di instansi pusat sebanyak 23.152 dan di instansi daerah sebanyak 116.726. Dengan demikian kalau hingga akhir 2012 tidak ada rekrutmen CPNS maka jumlah keseluruhan jumlah PNS menjadi 4.457.092.
Sumber: ww.bkn.go.id

Selasa, 07 Februari 2012

Info BKN

BKN Tegaskan: Tak Terkoneksi SAPK, Kebutuhan Kepegawaian Tak Dilayani


Deputi Bidang Informasi Kepegawaian (Inka) Yulina Setyawati N.N., kembali menegaskan instansi pusat dan daerah yang tidak terkoneksi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), maka BKN tidak akan melayani pemrosesan kebutuhan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, pensiun dan mutasi. Demikian disampaikan Yulina saat menjadi pembicara dalam Rakor Teknis Bidang Kepangkatan  dan Mutasi, Senin (30/1), di Hotel Kawanua, Jakarta.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Kepangkatan dan Mutasi BKN tersebut dihadiri  oleh sejumlah Pejabat Pengelola Kepegawaian (PPK) instansi pusat, PPK BKD Provinsi dan pengelola kepangkatan dan mutasi Kantor Regional BKN. Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama BKN, Edy Sujitno dan menghadirkan sejumlah pembicara di antaranya Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun, Sulardi, Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan S Kuspriyo Murdono, Deputi Informasi Kepegawaian Yulina Setyawati dan Direktur Pengolahan Data Iwan Hermawan Soetjipto.
Lebih lanjut Yulina mengatakan komitmen pengelola kepegawaian untuk terkoneksi dengan SAPK yang disertai dengan konsistensi meng-update data PNS yang dikelolanya, akan mendukung terwujudnya data PNS seluruh Indonesia, yang akurat dan senantiasa sesuai dengan kondisi terkini. Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Kantor Regional II Surabaya itu menjelaskan tujuan diimplementasikannya SAPK berbasis web yakni demi terciptanya sistem informasi manajemen kepegawaian yang akuntabel. “Sesuai UU Nomor 43 Tahun 1999, BKN wajib memelihara dan membangun sistem informasi manajemen kepegawaian.” Upaya pemenuhan kewajiban itu sudah dilakukan salah satunya dengan melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) tahun 2003.
“PNS yang tidak ikut PUPNS saat itu berjumlah 341.000 orang. Itu di luar database PNS yang ada. Tahun 2011, jumlah tersebut berkurang menjadi 127.000 karena pengelola kepegawaiannya menyampaikan data susulannya sehingga statusnya jelas. Lalu kami mengirimkan daftar nominatif ke instansi untuk diisi dengan nama-nama PNS yang belum ikut PUPNS. Kami deadline hingga Agustus 2011 dan jika November 2011 belum juga disampaikan status para PNS itu, kami hapus dari database, namun meski sudah diberi peringatan responsenya juga tidak maksimal. Hingga kini masih ada 35.000 orang yang belum jelas status kepegawaiannya,” tutur Yulina.
Kepastian status para PNS tersebut sangat penting disampaikan kepada BKN agar pemrosesan berbagai hal yang terkait haknya sebagai PNS, sepeti kenaikan pangkat tidak mengalami hambatan. Yulina menjelaskan, sebelumnya PNS di Indonesia berjumlah 4,7 juta orang. Kemudian pada tahun 2012 berkurang menjadi 4,5 juta orang di mana pengurangan disebabkan adanya PNS yang pensiun. “Jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya sekitar  112 ribu orang per tahun. Dan di tahun 2015 akan ada 125.000 orang yang akan pensiun.


Sumber:www.bkn.go.id

Kamis, 26 Januari 2012

EDARAN

Nomor :  Kd.10.01/1/Kp.04/415/2012
Lamp   :  -
Hal      :  Edaran


Kepada  Yang Terhormat  :
1.    Kepala Sub. Bag. TU, Kepala Seksi Agama Islam dan Peny.  Zakat dan Wakaf
2.    Kepala KUA Kecamatan
3.    Pengawas Pendidikan Agama Islam
4.    Kepala Madrasah Negeri
di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor


Assalamu’alaikum        Wr.           Wb.
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2010 tentang Program Percepatan Melalui Penyelenggaraan Layanan Unggulan di lingkungan Kementerian Agama serta Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor : Kw.10.1/2/Kp.04.2/353/2012 tanggal 25 Januari 2012,  dengan ini kami minta kepada Saudara agar melakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerja yang saudara pimpin (Unit Kerja pada Kemenag, KUA Kecamatan, Madrasah Negeri, Para Penyuluh, Para Pengawas dan Para guru PNS yang bertugas di Madrasah Swasta) dan merekap hasil absen mesin sidik jari (finger print) pada setiap akhir bulan serta mengirimkan hasil rekap absen tersebut kepada kami melalui Urusan Kepegawaian Sub. Bag. Tata Usaha paling lambat tanggal 05 pada bulan berikutnya dan hasilnya akan kami kirimkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat pada tanggal 10 setiap bulannya.
Khusus untuk pengawas dan guru PNS yang bertugas di madrasah swasta, hasil rekap absennya (manual) agar dikumpulkan melalui pengawas masing-masing wilayah.
Demikian surat edaran ini agar dipedomani, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum        Wr.           Wb.

Bogor, 27 Januari 2012
Kepala,

ttd

Drs. H. SUHENDRA, MM.
NIP. 195908121984031003

Tembusan :
1.        Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Jakarta;
2.        Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, Jakarta;
3.        Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.


Selasa, 22 November 2011

Pengangkatan Honorer

Pengangkatan Tenaga Honorer Masih Menunggu Peraturan Pemerintah


Para Tenaga Honorer Melakukan Aksi
Simpang siur mengenai pengangkatan tenaga honorer kapan akan dilaksanakan terus menjadi tanya jawab para tenaga honorer khususnya di wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.  Namun, melihat apa yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat saat menerima rombongan Komisi D DPRD Kabupaten Jombang pada Selasa 22 November 2011 di ruang rapat gedung III BKN lantai 3 sebagaimana yang dimuat dalam website bkn www.bkn.go.id  ada sedikit titik terang.
Dalam pertemuan tersebut Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer sampai saat ini masih menunggu peraturan pemerintah sebagai payung hukum untuk pelaksanaan pengangkatan tenaga honrer menjadi CPNS. Sementara itu masalah yang terkait dengan  moratorium Tumpak lebih lanjut menegaskan bahwa berdasarkan peraturan bersama Menpan, Mendagri dan Menkeu tentang penundaan sementara  penerimaan CPNS, lebih menekankan pada penataan PNS dan penghematan anggaran belanja pegawai. Moratorium tersebut diberlakukan sejak 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Namun dalam moratorium tersebut  masih ada pengecualian yakni bagi kementerian/Lembaga yang membutuhkan untuk tenaga pendidik,dokter dan perawat pada UPT kesehatan,jabatan yang bersifat khusus dan mendesak ,dan yang memiliki lulusan ikatan dinas. Pemerintah Daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah/kurang dari 50 persen dari APBD.
Pada akhir pertemuan tersebut Sofyan menambahkan bahwa hasil verifikasi dan validasi yang dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari BPKP dan BKN akan diumumkan melalui website BKN setelah PP keluar dan diberi kesempatan masa sanggah selama 14 hari setelah diumumkan. Bagi yang merasa keberatan atas hasil verifikasi dan validasi tersebut dapat mengajukan keberatan dengan membawa bukti-bukti yang diperlukan. (hd)

Minggu, 20 November 2011

Data Pegawai

Kemenag Optimalkan Data Kepegawaian Sebagai Pembinaan Karier


Kepala Biro Kepegawaian Dr. H. Mahsusi, MM. Memberikan Sambutan
Kementerian Agama (Kemenag) akan mengoptimalkan data kepegawaian sebagai pembinaan karier dan seluruh jajaran kementerian tersebut diminta memberi prioritas terhadap pembenahan data sehingga ke depan tak dijumpai lagi pegawai tak terdata di dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg). Pemanfaatan teknologi informasi yang kini dikembangkan kementerian tersebut diharapkan dapat dioptimalkan seluruh Satuan Kerja (Satker) sehingga manajemen informasi dapat terbangun dan mempermudah upaya pembinaan karier pegawai, kata Kepala Biro Kepegawaian Dr. H. Mahsusi, M.M dalam percakapan dengan ANTARA di Pekanbaru, Jumat.
Pernyataan serupa juga dikemukakan ketika membuka rapat Koordinasi dan Evaluasi Simpeg di Pekanbaru, Rabu malam. Pada acara yang dihadiri sekitar 116 orang dari Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, DI Aceh, Riau dan Kepulauan Riau tersebut ia mengingatkan bahwa peran data semakin penting dalam pembinaan karier seorang pegawai. Namun ia mengakui ada keunikan dalam pengolahan data karena tak semua pegawai bersedia memasukan data pribadi ke dalam sistem yang tersedia. Misalnya, jika ada seseorang memiliki isteri dua. Atau anak dari isteri ketiga. Datanya tak dimasukan, sehingga menjadi persoalan ke depan. Padahal, perubahan data harus terus menerus diperbaharui dalam Simpeg, kata Mahsusi yang disambut tawa hadirin.

Terkait dengan data, ia menjelaskan, kini sudah menjadi kebutuhan mutlak dalam reformasi birokrasi. Terlebih di kementerian ini yang tugas dan fungsinya mengurusi bidang dunia dan akhirat. Mulai pernikahan, pendidikan hingga kematian. Kemenag pun punya tugas memajukan kualitas pendidikan (agama), kerukunan umat beragama mulai lapisan terbawah, dari tingkat kelurahan hingga kota besar. Jadi, peranan data demikian penting dalam kehidupan. Termasuk dalam lingkup kepegawaian karena ke depan data harus akurat, lengkap dan mudah untuk diakses dengan cepat. Para pengelola data pun harus mampu menyajikan data mudah dipahami dan prosesnya pun harus cepat dan tak berbelit.
Ia menjelaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) telah minta Kemenag untuk membuat peta kepegawaian secara riil. Untuk itu, Biro Kepegawaian dengan unit veritikal di lingkungan Kemenag secepatnya melakukan peremajaan data (validasi). Hal ini menjadi penting lagi terkait dengan rencana Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada April 2012 akan memberlakukan kenaikan pangkat menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Jadi, prosesnya dilakukan secara elektronik. Tak lagi manual, katanya. Ia berharap untuk menunjang kelancaran pelaksanaan SAPK seluruh Satuan Kerja (Satker) di berbagai daerah melakukan verifikasi sehingga data yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan.
Guna memperlancar seluruh aktivitas pengolaan data kepegawaian itu, menurut Mahsusi, perlu disiapkan infrastruktur tekologi informasi yang memadai. Mulai perangkat komputer, jaringan dengan kemampuan tinggi, Sumber Daya Manusia (SDM) dan kepedulian para pimpinan Satker. Jika ada kekurangan untuk mendukung pelaksanaannya, ia minta segera diatasi. Misalnya, tak punya komputer atau hal lainnya. "Laporkan ke pimpinan masing-masing, karena semua harus bergerak cepat," ia menegaskan. Untuk mendukung seluruh pekerjaan itu, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama Drs. Syihabuddin Latief mengatakan bahwa Kemenag telah menyediakan infrastruktur jaringan VPN-IP untuk 24 provinsi dengan kekuatan 512 Kbps. Provinsi itu adalah DI Aceh, Sumut, sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Babel, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Banten, Jabar, Jogyakarta, Jatim, Bali, NTB, Kaltim, Kalsel, Kalteng, Kalbar, Sulsel, Sulut, Gorontalo dan Maluku.
Hingga kini pengguna jaringan internet Pinmas saja sudah mencapai 3 ribu user aktif. Karena itu Syihabuddin Latief mengingatkan akan pentingnya dalam mengelola data kepegawaian yang harus dilengkapi pedoman pengumpulan dan pengolahan, layout, metode data dan klarifikasi yang digunakan sehingga bangun dalam sistem informasi yang kridibel dan akuntabel dapat dicapai. Bagaimana mengelola data kepegawaian yang baik, menurut dia, yang tak boleh luput dari perhatian adalah backup dan peremajaan data dalam kurun waktu tertentu (mingguan atau bulanan). Berikatan otoritas sesuai kebijakan yang telah ditetapkan, Termasuk bagaimana kebijakan keamanan informasi.

Sumber:www.kemenag.go.id

Minggu, 16 Oktober 2011

Info Honorer

Pengangkatan Tenaga Honorer Menunggu PP


Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang tenaga honorer yang segera diterbitkan. Untuk itu, hendaknya para tenaga honorer mewaspadai berbagai upaya penipuan terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS . Penegasan ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas  Tumpak Hutabarat saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Enrekang yang diterima di Ruang Data  lantai 2 gedung I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta, Kamis (13/10). Pejabat BKN yang turut menerima Komisi I DPRD  Kabupaten Enrekang dalam audiensi ini adalah Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) I.C Sofyan, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Dit.Dalpeg I Astadi Pratomo, dan Kasi Dalpeg I.C Sayogi. Dalam audiensi ini ditanyakan antara lain tentang izin belajar, tugas belajar, dan tenaga honorer.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Dalpeg I.C Sofyan menjelaskan bahwa penyerahan database tenaga honorer kategori I ke BKN dilakukan paling lambat 31 Agustus 2010 yang lalu. Ada pun penyerahan database tenaga honorer kategori II ke BKN dilakukan paling lambat 31 Desember 2010 yang lalu. Untuk tenaga honorer kategori II,  akan diadakan tes  sesama tenaga honorer kategori II guna diangkat menjadi CPNS.
Dalam kesempatan ini, Kabag Humas Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memperhatikan kebutuhan instansinya saat memberikan  izin belajar dan tugas belajar kepada para pegawai. Setelah menyelesaikan studinya, para pegawai yang mendapat izin belajar atau pun tugas belajar harus menyadari bahwa penyesuaian ijazah hanya bisa dilakukan berdasarkan formasi atau pun kebutuhan  instansi tersebut.
Diharapkan, para anggota DPRD  Kabupaten Enrekang mendiseminasikan hasil audiensi secara komprehensif kepada pihak-pihak terkait. Dengan demikian, masyarakat mendapat manfaat maksimal dari audiensi ini.

Sumber : www.bkn.go.id 

Rabu, 12 Oktober 2011

Info Honorer

Pengangkatan Honorer Setelah 2005 Tidak Dibenarkan 
dan Tidak Termasuk Pendataan



Terkait permasalahan pengangkatan tenaga honorer, Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa hal itu masih menunggu keluarnya peraturan pemerintah (PP) yang akan dijadikan dasar hukum pengangkatan tenaga honorer. Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas Tumpak Hutabarat saat menerima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima saat melakukan audiensi ke BKN, Senin (10/10) di Ruang Mawar lantai 1 Gedung I BKN Pusat.  Turut serta menemui para anggota dewan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perencanaan Pengembangan Pegawai Badi Mulyono dan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) IIIA  Haryono.
Pada kesempatan itu, Kabag Humas juga menegaskan bahwa pendataan yang telah dilakukan sesuai Surat Edaran MenPAN&RB No. 05 tahun 2010 adalah tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007. “Tenaga honorer yang didata baik kategori I maupun II adalah yang memenuhi kriteria kedua PP tersebut, maka data tenaga honorer yang mulai bekerja pada tahun 2006 dan setelahnya, dan disampaikan ke BKN adalah tidak benar,” tegas Tumpak Hutabarat.
Terkait jumlah tenaga honorer kategori II di Kab. Bima yang berjumlah 13.640 orang, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa tenaga honorer yang didata adalah yang memiliki masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005, adapun honorer yang diangkat setelah tahun 2005 maka tidak termasuk dan hal ini bertentangan dengan amanat PP 48/2005. Tumpak Hutabarat juga meminta supaya wacana pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS jilid kedua ini merupakan pengangkatan terakhir dan tidak ada pengangkatan honorer lagi setelahnya. “Pengadaan CPNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku haruslah menggunakan seleksi/tes, maka kami minta disosialisasikan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS kali ini merupakan pengangkatan terakhir dan ke depan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer,” jelas Tumpak Hutabarat.
Sumber : www.bkn.go.id