SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Minggu, 23 Desember 2012

Honorer K1


 52 Ribu honorer kategori I Telah Ditetapkan Formasinya


Sebanyak 52 ribu formasi tenaga honorer kategori 1 untuk 29 instansi pusat dan 413 instansi daerah telah diserahkan ke masing-masing instansi pusat dan BKD provinsi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penyerahan ini dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengadaan CPNS Dari Tenaga Honorer yang dilaksanakan di Gedung Manggala Wanabakti, Rabu (19/12). Jumlah ini merupakan jumlah sementara dari hasil pelaksanaan Quality Assurance yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai tindak lanjut uji publik atas 71 ribu tenaga honorer yang diumumkan sebelumnya.
Acara Rakornas dibuka oleh Sekretaris Utama KemenPAN-RB Tasdik Kinanto. Dalam pidatonya, Tasdik menjelaskan bahwa pemerintah menginginkan supaya dapat mengambil keputusan didasarkan data yang benar tanpa menzholimi. Tasdik juga menegaskan bahwa jumlah formasi yang diberikan belum semuanya, karena masih ada daerah yang proses pemeriksaannya masih berjalan.
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam pengarahannya menjelaskan bahwa PNS yang tertinggal ini (honorer-red) harus sesuai dengan syarat dan kualitas sehingga dapat mewujudkan birokrasi yang bersih (dari KKN dan politisasi), kompeten serta melayani kepada masyarakat.  Azwar Abubakar juga menjelaskan bahwa pembina kepegawaian kedepan adalah Sekretaris Daerah. “Ke depan Pembina kepegawaian adalah Sekretaris daerah (Sekda), tentunya Sekda dengan Pembinaan dengan cara yang benar, dengan metode cek dan ricek,” ujar Azwar Abubakar.
Sementara itu Direktur PLP Bidang Polsoskam Lainnya BPKP Bonardo Hutauruk menjelaskan bahwa pengumuman awal tenaga honorer kategori 1 merupakan uji publik dan bukan pengumuman final. “Dengan adanya uji publik, banyak pengaduan yang berdatangan sehingga menghasilkan tiga kegiatan,yakni  Verifikasi Ulang, Quality Assurance dan Audit dengan Tujuan Tertentu,” jelas Bonardo.  Lebih lanjut Bornado menegaskan bahwa masuknya BPKP untuk memberikan keyakinan yang memadai dengan memastikan data yang dimasukkan benar-benar sesuai dengan peraturan dan tidak membahas masalah kebijakan.
Mekanisme Penetapan NIP CPNS untuk tenaga honorer juga disampaikan dalam acara tersebut. Pembahasan materi ini disampaikan langsung oleh Deputi Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun  BKN Sulardi. Hadir dalam acara ini Kepala BKN Eko Sutrisno, para pejabat di lingkungan KemenPAN-RB, BKN, BPKP dan juga undangan dari 33 instansi Pusat serta 413 instansi daerah. Proses pemberkasan di BKN saat ini sudah menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sehingga tidak lagi menggunakan formulir D1A. Untuk informasi lebih lanjut tentang penggunaan SAPK dapat dilihat di www.bkn.go.id atau menghubungi Kantor Pusat BKN atau Kantor Regional BKN.
Sumber : www.bkn.go.id

Minggu, 11 November 2012


Permasalahan guru honorer masih menjadi pilihan pokok bahasan utama Kunjungan Kerja (Kunker) para wakil rakyat daerah ke Badan Kepegawian Negara. Seperti halnya segenap pimpinan dan anggota Komisi DPRD Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Kamis (8/11) juga berkonsultasi tentang permasalahan guru honorer dan tindak lanjut pengangkatan tenaga honorer di daerahnya. Kunker tersebut diterima oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat di Ruang Mawar, Gd. I Lt. 1 kantor pusat BKN Jakarta.
Terkait permasalahan guru honorer daerah dan pengangkatan tenaga honorer, Tumpak Hutabarat menerangkan bahwa tenaga honorer K1 akan disiapkan formasi tahun ini. Sementara  untuk semua tenaga honorer yang baru aktif bekerja setelah tahun 2005, Tumpak Hutabarat menegaskan  bahwa sesuai regulasi pemerintah mereka tidak memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS.

Selain berkonsultasi tentang tenaga honorer, DPRD Kab Tobasa juga berkonsultasi tentang permasalahan kepegawaian lainnya seperti proses pengadaaan CPNSD pasca-moratorium, BUP PNS, pengangkatan dalam jabatan struktural hingga pemberhentian sebagai PNS.
Sumber : www.bkn.go.id

Senin, 29 Oktober 2012



Pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu harus berdasarkan kompetensi dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan  norma, standar, dan prosedur  (NSP) kepegawaian yang menjadi acuan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Rekrutmen dan Kinerja Pegawai (Rekkinpeg) Purwanto saat menerima Komisi A DPRD Kabupaten Kubu Raya yang beraudiensi ke BKN, Selasa (23/10). Ikut hadir dalam audiensi ini Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perancang Perundang-undangan Sukamto dan Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II C Suryawan. Dalam audiensi ini dibahas antara lain permasalahan rangkap jabatan,  pelaksana tugas, dan peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam kepegawaian.
 Purwanto menjelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi  pemerintah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk mengangkat, memindahkan, dan  memberhentikan pegawai  dalam suatu jabatan tertentu. Dalam melaksanakan wewenang ini, PPK harus memperhatikan peraturan dan NSP kepegawaian.  “ Dengan demikian, PPK pun perlu memperhatikan saran dari Baperjakat terkait hal ini,” ungkap Purwanto.
Pada kesempatan yang sama, Petrus Sujendro  bahwa BKN siap melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan kepegawaian. “Jika dalam proses pengangkatan seorang pegawai dalam jabatan tidak mengindahkan regulasi dan NSP kepegawaian yang berlaku, BKN akan mencabut SK Pengangkatan Jabatan ini,” terangnya.
 Sementara, Sukamto menegaskan bahwa pada prinsipnya seorang pegawai tidak dibenarkan merangkap jabatan. Hanya beberapa jabatan fungsional tertentu yang memungkinkan merangkap jabatan struktural, yakn peneliti, perancang perundang-undangan, dan jaksa. Di samping itu, Sukamto menjelaskan pula bahwa Pelaksana tugas (PLT) tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan strategis di bidang kepegawaian. “Termasuk di dalamnya PLT tidak boleh membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) terhadap pegawai,” jelas Sukamto.
Terkait penegakan NSP kepegawaian, Suryawan menyatakan bahwa BKN telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) pada berbagai instansi pemerintah. BKN juga  akan menyelidiki dan menindaklanjuti berbagai dugaaan tindakan pelanggaran. “Untuk itu, masyarakat hendaknya membuat laporan tertulis disertai bukti kepada BKN jika ada ketidaktaatan terhadap aturan kepegawaian,” ujar Suryawan. (www.bkn.go.id)


Senin, 15 Oktober 2012

Idul Adha Jatuh Jumat, 26 Oktober 2012



Pemerintah menetapkan Idul Adha jatuh pada Jumat 26 Oktober 2012 setelah mendapat persetujuan peserta sidang isbat Penentuan awal Dzukhijjah 1433 H. Sidang itu sendiri dipimpin Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar didampingi Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Jakarta, Senin petang (15/10).
Setelah sidang dibuka, Wamenag Nasaruddin Umar minta Direktur Urudan Agama Islam dan Syarih Muhtar Ali untuk melaporkan hasil pemantauan hilal. Ternyata bahwa dari berbagai daerah tak terlihat bulan. Bulan masih di bawah ufuk dan tak bisa dilihat.
Setelah itu Wamenag Nasaruddin Umar menetapkan bahwa tanggal 1 Dzulhijjah 1433 H jatuh pada hari Rabu 17 Oktober 2012 dan 10 Dzulhijjah atau Idul Adha jatuh pada Jumat 26 Oktober 2012.
Pada sidang yang berlangsung kurang dari 10 menit itu, wamenag minta persetujuan dari kalangan wakil Ormas yang hadir. Apakah dapat disetujui, tanya Nadaruddin. Para peserta langsung menyatakan setuju. (www.kemenag.go.id)
Menag: Tidak Boleh Ada Lingkaran Grouping Dalam Birokrasi Kemenag



Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan dalam rangka pencapaian prestasi dan kinerja yang lebih baik, serta pelaksanaan tugas yang terintegrasi, tidak boleh ada lingkaran grouping dalam birokrasi Kementerian Agama. Penegasan ini disampaikan Menag ketika melantik pejabat Eselon I dan II dilingkungan Kementerian Agama, di Gedung Kementerian Agama, Jl. Thamrin, Jakarta, Kamis (11/10).
“Tidak boleh ada grouping, kecuali grouping pelaksanaan tugas yang melekat dalam system dan pembagian tanggung jawab,” tegas Menag.
Menurut Menag, di kantor tidak perlu ada kelompok-kelompok yang eksklusif yang dapat mengarah pada perilaku kolutif.
Lebih lanjut, dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas, Menag meminta agar Inspektorat Jenderal berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan monitoring secara internal sehingga penyimpangan dan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan dan anggaran dapat dihindari.
Pejabat Eselon I yang hari ini dilantik adalah Prof. Dr. H. Machasin, MA sebagai Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM.
“Di samping sebagai staf ahli, saya juga menunjuk Machasin sebagai pelaksana tugas pada Badan Litbang dan Diklat,” pesan Menag.
Adapun pejabat Eselon II yang dilantik adalah: Heffinur, SH, M.Hum sebagai Inspektur Wilayah (Irwil) Investigasi, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA sebagai Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. Phil. Mohamad Nur Kholis Setiawan, MA sebagai Kapuslitbang Kehidupan Beragama, Prof. Dr. Abdurrahman Mas’ud, MA sebagai Kapuslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan(menggantikan Dr. H. Imam Tholkhah), Drs. Ida Bagus Gede Subawa, M.Si sebagai Direktur Pendidikan Agama Hindu, Drs. H. Mukhlis A. Mahmud, MM sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara, Prof. Dr. Abd. A’la, M.Ag sebagai Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. H. Taufiqurrahman, M.Pd sebagai Ketua STAIN Pamekasan, dan Dr. Zulkarnain, M.Ag sebagai Ketua STAIN Gajah Putih Takengon, Aceh.
“Sekali-kali, jangan bermain dengan aturan atau menyiasati untuk mengambil keuntungan dari setiap program apapun,” tutup Menag. (www.kemenag.go.id)

Minggu, 14 Oktober 2012

Tenaga Honorer

"Bola" Tenaga Honorer K1 di Tangan BPKP


Kunjungan kerja DPRD Kota Pare-Pare, DPRD Kabupaten Nganjuk dan DPRD Indragiri Hulu diterima secara bersamaan  oleh Kepala Bagian  (Kabag) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang didampingi Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, Kasubdit Dalpeg III Carnadi dan Kasubdit Dalpeg I Paulus Dwi Laksono di ruang rapat lantai 1 Gedung I BKN Pusat Jakarta, Kamis (11/10).
Digabungnya penerimaan kunjungan kerja dari tiga DPRD ini karena substansi permasalahan yang dibahas sama dan demi efisiensi dan efektifitas pelayanan. Pada umumnya Komisi A DPRD tersebut menyampaikan aspirasi warganya terkait tindaklanjut  pengangkatan tenaga honorer K 1 yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BKN dan BPKP. PP no 56 tahun 2012  hampir 4 bulan yang lalu  ditetapkan  yang digunakan payung hukum, namun  sampai saat ini belum terdengar  progress pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Ada apa dan mengapa?
Secara umum Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa saat ini  BPKP sedang melaksanakan  quality assurance terhadap hasil verifikasi dan validasi yang dlakukan Tim BPKP menyangkut administrasi keuangan. “Diharapkan selesai akhir bulan Oktober ini sehingga pemberkasan dan penetapan NIP dapat diselesaikan di tahun 2012. Jadi saat ini ‘bola’ ada di tangan BPKP,” terang Tumpak. Untuk K2 BKN sedang dibangun data base yang digunakan untuk pengendali pelaksanaan tes sesama honorer K 2 di bulan April 2013. Honorer K2 yang lulus tes dapat diangkat menjadi CPNS dalam tahun anggaran 2013 dan 2014.
Sementara itu terkait adanya sinyalemen  manipulasi data, Paulus Dwi Laksono mengatakan bahwa setiap petugas yang melaksanakan  verifikasi dan validasi baik di BKD, Inspektorat, BKN maupun  BPKP telah menandatangani Pakta Integritas. “Jika terbukti ada  yang “nakal”, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum yang berlaku. BKN konsisten terhadap aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut,  Carnadi menambahkan bahwa untuk honorer K 1 yanag lulus Verval dari Pare Pare 38 orang, Nganjuk sedang dalam proses yang masuk dalam program audit tujuan tertentu, dan Kab Indra Giri Hulu . (www.bkn.go.id)

Rabu, 03 Oktober 2012

Kepala Kemenag Kab Bogor Lantik Pejabat Eselon IV




Gerbong mutasi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor kembali terjadi. Selasa (02/10), empat pejabat eselon IV itu secara resmi dilantik Kepala Kemenag Kab Bogor, Dr.H. Suhendra, MM, di Aula Kemenag Kab Bogor. Kegiatan pelantikan ini sendiri dihadiri seluruh pimpinan satuan kerja di bawah Kemenag seperti Kepala KUA, Kepala MIN, MTsN dan MAN serta pengurus Dharma Wanita Persatuan.
Kepala Kemenag Kab Bogor mengatakan, Pelantikan dalam instansi pemerintah merupakan hal natural karena secara aturan pergeseran atau perpindahan seorang pegawai bagian dari sebuah penguatan kelembagaan. “Dan memang ada aturannya, jadi jangan menafsirkan mutasi adalah hal yang menakutkan,”kata Suhendra.
Lebih jauh ia menyatakan, dengan adanya mutasi justru menjadi media pengembangan program kerja yang ada disetiap lembaga, maka dari itu setiap pejabat yang baru dilantik harus bisa mengoptimalkan program kerja yang sudah dirancang. “Begitu banyak program kerja di masing-masing unit kerja, jadi butuh penanganan program yang solid,”ujarnya.
Bahkan dirinya meminta kepada para pejabat yang baru untuk tancap gas dalam melaksanakan program kerja yang ada disetiap unit kerja masing-masing apalagi saat ini harus ada evaluasi program kerja. “Segera beradaptasi, siap bekerja dan langsung berkoordinasi agar semuanya berjalan dengan baik,”imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Madrasah Pendidikan Agama Islam (Kasi Mapendais) Drs. H. Mat Nur, MM, M.Si siap bekerja dan mengawal program kerja yang ada dibawah naungan Mapendais oleh karenanya dirinya akan langsung berkomunikasi dengan bawahannya terkait program kerja yang sedang dan akan digarap. “Karena ini sudah amanah, maka kita akan langsung bekerja,”pungkasnya.
Adapun para pejabat yang dilantik diantaranya, Kepala Subbag Tata Usaha kini di jabat Drs. H. Bahrul Ulum, M.Pdi yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Mapendais, untuk seksi Mapendais kini diisi oleh Drs. H. Mat Nur, MM, M.Si yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pendidikan Pada Pondok Pesantren (pekapontren). Jabatan Kasi Pekapontren kini diisi oleh H. Deden Effendi, SE, M.Si yang sebelumnya menjabat Kasi Penamas dan Kepala Seksi Penamas diisi oleh Dadan O. Farid, S.Ag, M.Pdi yang sebelumnya menjadi Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Sumber : Ade Irawan/Humas