Nomor : Kd.10.01/1/Kp.04/415/2012
Lamp : -
Hal : Edaran
Kepada Yang Terhormat :
1. Kepala Sub. Bag. TU, Kepala Seksi Agama Islam dan Peny. Zakat dan Wakaf
2. Kepala KUA Kecamatan
3. Pengawas Pendidikan Agama Islam
4. Kepala Madrasah Negeri
di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2010 tentang Program Percepatan Melalui Penyelenggaraan Layanan Unggulan di lingkungan Kementerian Agama serta Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor : Kw.10.1/2/Kp.04.2/353/2012 tanggal 25 Januari 2012, dengan ini kami minta kepada Saudara agar melakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerja yang saudara pimpin (Unit Kerja pada Kemenag, KUA Kecamatan, Madrasah Negeri, Para Penyuluh, Para Pengawas dan Para guru PNS yang bertugas di Madrasah Swasta) dan merekap hasil absen mesin sidik jari (finger print) pada setiap akhir bulan serta mengirimkan hasil rekap absen tersebut kepada kami melalui Urusan Kepegawaian Sub. Bag. Tata Usaha paling lambat tanggal 05 pada bulan berikutnya dan hasilnya akan kami kirimkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat pada tanggal 10 setiap bulannya.
Khusus untuk pengawas dan guru PNS yang bertugas di madrasah swasta, hasil rekap absennya (manual) agar dikumpulkan melalui pengawas masing-masing wilayah.
Demikian surat edaran ini agar dipedomani, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Bogor, 27 Januari 2012
Kepala,
ttd
Drs. H. SUHENDRA, MM.
NIP. 195908121984031003
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Jakarta;
2. Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, Jakarta;
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.