KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2015
TENTANG
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN AGAMA
TAHUN 2015 - 2019
Visi Kementerian Agama
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT INDONESIA YANG TAAT BERAGAMA, RUKUN,
CERDAS, DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN INDONESIA YANG
BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG”.
Misi Kementerian Agama
1.
Meningkatkan pemahaman dan pengamalanajaran agama.
2.
Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama.
3.
Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan
berkualitas.
4. Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi
keagamaan.
5.
Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas
dan akuntabel.
6. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama,
pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan.
7. Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan
terpercaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar