Soal Tes Kompetensi Dasar Mengacu
pada Kisi-Kisi
Pemerintah akan membuat kisi-kisi
Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga honorer kategori dua (K
II). Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi tersebut dan pengolahan nilai
peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh perguruan tinggi negeri (PTN).
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Karawang di
Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat
Jakarta, Selasa (5/6). Dalam audiensi dibahas antara lain tentang tindak
lanjut terhadap tenaga honorer K II.
Tumpak Hutabarat lebih lanjut
menegaskan bahwa untuk pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan
kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga
honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
sesama tenaga honorer K II. Pelaksanaan ujian tertulis dilingkungan instansi
pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan
untuk provinsi dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah
provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan
ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang
ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).
Tumpak Hutabarat menjelaskan
bahwa tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS
berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014. Tenaga honorer yang lulus ujian namun
kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat
diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.
Sumber : www.bkn.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar