Gaji ke-13 PNS Diundur ke Bulan Juli
2012
Kementerian Keuangan harapkan pencairan gaji ke-13 tahun ini untuk
PNS, TNI/Polri dapat dicairkan pada bulan Juli atau Agustus. Rencana ini molor
dari semula akan dibagikan Juni.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan
Menteri Keuangan baru menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait
pencairan gaji ke-13 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
“Sedang kita susun PMK, mungkin sudah jadi karena sudah beberapa hari
yang lalu, jadi ada PP lalu ada PMK untuk memerintahkan kepada Kepala KPPN dan
kuasa pengguna anggarannya secara teknis ngaturnya bagaimana,” ujarnya ketika
ditemui di Kantor Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Dengan demikian, lanjut Badaruddin, diharapkan para PNS, TNI/Polri
dapat menikmati bonus tahunannya tersebut pada bulan Juli atau Agustus.
“Kalau gaji bulan Julinya sempat ya boleh tapi di belakang itu juga
boleh, tapi kita usahakan bulan Juli bisa dibayar karena itu bersamaan waktunya
dengan masuk sekolah anak-anak,” ujarnya.
Pemberian gaji ke-13 ini, juga bersamaan dengan pemberian pensiun
ke-13. “Pensiun juga dapat, Juli-Agustus bisa cair,” pungkasnya.
Sumber : www.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar