Karopeg: Setiap Pegawai Harus Punya Jabatan
Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur
tunjangan kinerja Kementerian Agama sudah terbit, yaitu: Perpres No 108 Tahun
2014 tentang Tunjangan Kinerja Kementerian Agama. Sehubungan itu,
Kementerian Agama telah menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai aturan
turunannya.
Akan hal ini, Kepala Biro Kepegawaian
Mahsusi menegaskan bahwa setiap PNS harus mempunyai jabatan.
“Tuntutan perundang-undangan untuk pencairan tunjangan kinerja yang akan
diberikan kepada seluruh PNS di antaranya adalah PNS itu
mempunyai jabatan,” tegasnya pada Rapim Unit Eselon I Kementerian Agama Tahun
Anggaran 2014, Bandung, Rabu (15/10)..
Mahsusi meminta aparatur Kemenag untuk
mengubah mindset nya terkait klasifikasi jabatan. Menurutnya, jabatan yang
sudah kita kenal selama ini terdiri dari jabatan struktural, fungsional, dan
pelaksana atau staf.
“Mindset ini harus diubah. Jabatan
sekarang terdiri dari jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, yaitu
jabatan fungsional yang sekarang sudah di SK-kan, dan sisanya yang biasa
kita kenal sebagai staf, tidak akan mendapar tunjangan kinerja jika belum
mendapat SK jabatan fungsional umum,” terang Mahsusi.
Mahsusi menambahkan bahwa
Kementerian Agama telah menyiapkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA)
sebagai aturan operasional Perpres No 108 Tahun 2014. “Senin akan
terbit PMA tentang tunjangan kinerja dan mohon agar segera diserahkan
ke satker untuk dipelajari,” terangnya.
“Ada 3 PMA yang akan diterbitkan
agar segera dipelajari secara komprehensif dan dipahami,” tambahnya.
Ketiga PMA tersebut
adalah PMA tentang Penambahan dan Pengurangan Tunjangan
Kinerja, PMA tentang Penetapan Jabatan Fungsional Umum di Kementerian
Agama, serta PMA tentang Penetapan Kelas Jabatan.
Sehubungan itu, Mahsusi meminta agar
seluruh pimpinan satker segera menerbitkan SK Jabatan Fungsional Umum (JFU)
pada satker masing-masing. Dikatakan Mahsusi bahwa Sekjen Kemenag telah
mengeluarkan Surat Edaran tentang pengangkatan jabatan PNS dalam
Jabatan Fungsional Umum yang meminta agar setiap satker segera memetakan dan
mengangkat PNS dalam JFU dengan menyiapkan Surat Keputusan
Menteri Agama tentang Jabatan Fungsional Umum. (sumber : www.kemenag.go.id)
Siap lanjutkan
BalasHapusGimana dengan guru dan pengawas kemenag pak..apa dpt remunerasi??
BalasHapus