52
Ribu honorer kategori I Telah Ditetapkan Formasinya
|
Sebanyak
52 ribu formasi tenaga honorer kategori 1 untuk 29 instansi pusat dan 413
instansi daerah telah diserahkan ke masing-masing instansi pusat dan BKD
provinsi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi. Penyerahan ini dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
Pengadaan CPNS Dari Tenaga Honorer yang dilaksanakan di Gedung Manggala
Wanabakti, Rabu (19/12). Jumlah ini merupakan jumlah sementara dari hasil
pelaksanaan Quality Assurance yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) sebagai tindak lanjut uji publik atas 71 ribu tenaga
honorer yang diumumkan sebelumnya.
Acara
Rakornas dibuka oleh Sekretaris Utama KemenPAN-RB Tasdik Kinanto. Dalam
pidatonya, Tasdik menjelaskan bahwa pemerintah menginginkan supaya dapat
mengambil keputusan didasarkan data yang benar tanpa menzholimi. Tasdik juga
menegaskan bahwa jumlah formasi yang diberikan belum semuanya, karena masih
ada daerah yang proses pemeriksaannya masih berjalan.
Menteri
PAN-RB Azwar Abubakar dalam pengarahannya menjelaskan bahwa PNS yang
tertinggal ini (honorer-red) harus sesuai dengan syarat dan kualitas sehingga
dapat mewujudkan birokrasi yang bersih (dari KKN dan politisasi), kompeten
serta melayani kepada masyarakat. Azwar Abubakar juga menjelaskan bahwa
pembina kepegawaian kedepan adalah Sekretaris Daerah. “Ke depan Pembina
kepegawaian adalah Sekretaris daerah (Sekda), tentunya Sekda dengan Pembinaan
dengan cara yang benar, dengan metode cek dan ricek,” ujar Azwar Abubakar.
Sementara
itu Direktur PLP Bidang Polsoskam Lainnya BPKP Bonardo Hutauruk menjelaskan
bahwa pengumuman awal tenaga honorer kategori 1 merupakan uji publik dan
bukan pengumuman final. “Dengan adanya uji publik, banyak pengaduan yang
berdatangan sehingga menghasilkan tiga kegiatan,yakni Verifikasi Ulang,
Quality Assurance dan Audit dengan Tujuan Tertentu,” jelas Bonardo.
Lebih lanjut Bornado menegaskan bahwa masuknya BPKP untuk memberikan
keyakinan yang memadai dengan memastikan data yang dimasukkan benar-benar
sesuai dengan peraturan dan tidak membahas masalah kebijakan.
Mekanisme
Penetapan NIP CPNS untuk tenaga honorer juga disampaikan dalam acara
tersebut. Pembahasan materi ini disampaikan langsung oleh Deputi Pengadaan,
Kepangkatan dan Pensiun BKN Sulardi. Hadir dalam acara ini Kepala BKN
Eko Sutrisno, para pejabat di lingkungan KemenPAN-RB, BKN, BPKP dan juga
undangan dari 33 instansi Pusat serta 413 instansi daerah. Proses pemberkasan
di BKN saat ini sudah menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian
(SAPK) sehingga tidak lagi menggunakan formulir D1A. Untuk informasi lebih
lanjut tentang penggunaan SAPK dapat dilihat di www.bkn.go.id atau
menghubungi Kantor Pusat BKN atau Kantor Regional BKN.
Sumber : www.bkn.go.id
|
Minggu, 23 Desember 2012
Honorer K1
Langganan:
Postingan (Atom)