Pemerintah Tetapkan 11 Jabatan CPNS untuk Sarjana Semua Jurusan
Seiring dengan kebijakan dibukanya lowongan CPNS lintas
jurusan sebanyak lima persen formasi, pemerintah telah menetapkan adanya 11
jabatan yang bisa dilamar oleh sarjana dari semua jurusan. Sayangnya, banyak
instansi pemerintah pusat maupun daerah yang belum mengalokasikan untuk jabatan
5 % yang dapat dilamar olehsarjana dari semua jurusan.
Hal itu merupakan salah satu penyebab belum rampungnya proses
verifikasi formasi CPNS dari sejumlah daerah, untuk selanjutnya mendapatkan
ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi. “Kalau ijin prinsip sudah ada diharapkan segera bisa diumumkan
lowongan jabatan yang dibuka di masing-masing kementerian, lembaga maupun
pemda,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian
PANRB Herman Suryatman saat talk show di sela-sela simulasi CAT di kampus
Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Selasa (22/07).
Dikatakan, ada beberapa permasalahan terkait dengan pengisian
rincian jabatan. Antara lain belum semua instansi menyampaikan nama-nama
jabatan fungsional yang berlaku di instansi masing-masing. Selain itu, jabatan
yang diusulkan belum tercantum dalam e-Formasi, penyusunan formasi yang
seharusnya disusun per jabatan, banyak yang disusun berdasarkan unit
organisasi. Masalah lain, jumlah rincian tidak sesuai dengan jumlah persetujuan
prinsip, banyak yang belum mengalokasikan untuk jabatan 5 % yang dapat dilamar
oleh semua jurusan. “Bahkan ada usulan yang belum di tandatangan oleh pejabat
pembina kepegawaian,” tambahnya.
Disebutkan, 11 jabatan yang dapat dilamar oleh sarjana dari
semua urusan dimaksud adalah, Analis Kebijakan, Perencana, Auditor, Pengawas
Penyelenggara Urusan Pemerintahan daerah, Penggerak Swadaya Masyarakat,
idyaiswara, Peneliti, Pekerja sosial, Penyuluh sosial, Perekayasa, dan
Pemeriksa.
Herman menambahkan, bagi instansi pemerintah yang belum
mengalokasikan formasi untuk 11 jabatan yang bisa dilamar oleh saraja dari
semua jurusan tersebut supaya segera mengalokasikannya. (www.menpan.go.id)