Moratorium PNS Tidak Akan Halangi Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I dan II
Moratorium PNS tidak akan mengganjal pengangkatan tenaga honorer. Tenaga honorer yang memenuhi kreteria (MK) akan tetap diangkat walaupun nantinya moratorium PNS berjalan di Indonesia. Jadi tidak usah khawatir kaitannya antara moratorium dengan pengangkatan tenaga honorer yang telah masuk database. Selama memenuhi persyaratan dan lolos hingga pemberkasan nanti, tenaga honorer kategori I dan II memiliki hak untuk diangkat CPNS. Demikian pemaparan Direktur Pengendalian Kepegawaian I Bosman Sitinjak dalam audiensi Komisi A DPRD Kabupaten Jombang di Ruang Rapat Lantai I Gedung I BKN Pusat.(10/08)
Didampingi oleh Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi, Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai C Adi Suharto, Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono, Bosman Sitinjak menjelaskan bahwa tenaga honorer kategori I dan II yang telah masuk database harus sesuai persyaratan seperti yang tercantum di SE Menpan No. 05 Tahun 2010 yaitu : usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 01 januari 2006, bekerja secara terus menerus di instansi pemerintahan minimal 1 tahun pada 31 desember 2005, gaji dibayarkan dari APBD/APBN untuk kategori I dan non APBD/non APBN untuk kategori II yang dibuktikan dengan dokumen penunjang.
Menurut informasi yang disampaikan salah satu anggota DPRD Kabupaten Jombang, masih banyak tenaga honorer yang tercecer termasuk kategori II. Dalam kesempatan yang sama Marbawi menjelaskan bahwa menurut data yang telah masuk BKN, Kabupaten Jombang tidak mengusulkan tenaga honorer kategori II. Dan dianggap daerah tersebut tidak memiliki tenaga honorer yang kategori II. Bosman Sitinjak menambahkan untuk pengumuman kategori I yang MK nantinya akan diumumkan di Website BKN dan dapat disanggah oleh pihak yang terkait ataupun pihak lain jika ada kesalahan data dalam kurun waktu yang ditentukan yaitu 2 minggu dengan melapor ke BKN sesuai mekanisme yang ditentukan. Namun untuk pengumuman tenaga honorer kategori I dan kelanjutan tenaga honorer kategori II menunggu PP yang akan segera terbit.
Sumber : www.bkn.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar