SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Minggu, 16 Oktober 2011

Info Honorer

Pengangkatan Tenaga Honorer Menunggu PP


Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang tenaga honorer yang segera diterbitkan. Untuk itu, hendaknya para tenaga honorer mewaspadai berbagai upaya penipuan terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS . Penegasan ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas  Tumpak Hutabarat saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Enrekang yang diterima di Ruang Data  lantai 2 gedung I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta, Kamis (13/10). Pejabat BKN yang turut menerima Komisi I DPRD  Kabupaten Enrekang dalam audiensi ini adalah Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) I.C Sofyan, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Dit.Dalpeg I Astadi Pratomo, dan Kasi Dalpeg I.C Sayogi. Dalam audiensi ini ditanyakan antara lain tentang izin belajar, tugas belajar, dan tenaga honorer.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Dalpeg I.C Sofyan menjelaskan bahwa penyerahan database tenaga honorer kategori I ke BKN dilakukan paling lambat 31 Agustus 2010 yang lalu. Ada pun penyerahan database tenaga honorer kategori II ke BKN dilakukan paling lambat 31 Desember 2010 yang lalu. Untuk tenaga honorer kategori II,  akan diadakan tes  sesama tenaga honorer kategori II guna diangkat menjadi CPNS.
Dalam kesempatan ini, Kabag Humas Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memperhatikan kebutuhan instansinya saat memberikan  izin belajar dan tugas belajar kepada para pegawai. Setelah menyelesaikan studinya, para pegawai yang mendapat izin belajar atau pun tugas belajar harus menyadari bahwa penyesuaian ijazah hanya bisa dilakukan berdasarkan formasi atau pun kebutuhan  instansi tersebut.
Diharapkan, para anggota DPRD  Kabupaten Enrekang mendiseminasikan hasil audiensi secara komprehensif kepada pihak-pihak terkait. Dengan demikian, masyarakat mendapat manfaat maksimal dari audiensi ini.

Sumber : www.bkn.go.id 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar