SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Selasa, 22 November 2011

Pengangkatan Honorer

Pengangkatan Tenaga Honorer Masih Menunggu Peraturan Pemerintah


Para Tenaga Honorer Melakukan Aksi
Simpang siur mengenai pengangkatan tenaga honorer kapan akan dilaksanakan terus menjadi tanya jawab para tenaga honorer khususnya di wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.  Namun, melihat apa yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat saat menerima rombongan Komisi D DPRD Kabupaten Jombang pada Selasa 22 November 2011 di ruang rapat gedung III BKN lantai 3 sebagaimana yang dimuat dalam website bkn www.bkn.go.id  ada sedikit titik terang.
Dalam pertemuan tersebut Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer sampai saat ini masih menunggu peraturan pemerintah sebagai payung hukum untuk pelaksanaan pengangkatan tenaga honrer menjadi CPNS. Sementara itu masalah yang terkait dengan  moratorium Tumpak lebih lanjut menegaskan bahwa berdasarkan peraturan bersama Menpan, Mendagri dan Menkeu tentang penundaan sementara  penerimaan CPNS, lebih menekankan pada penataan PNS dan penghematan anggaran belanja pegawai. Moratorium tersebut diberlakukan sejak 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Namun dalam moratorium tersebut  masih ada pengecualian yakni bagi kementerian/Lembaga yang membutuhkan untuk tenaga pendidik,dokter dan perawat pada UPT kesehatan,jabatan yang bersifat khusus dan mendesak ,dan yang memiliki lulusan ikatan dinas. Pemerintah Daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah/kurang dari 50 persen dari APBD.
Pada akhir pertemuan tersebut Sofyan menambahkan bahwa hasil verifikasi dan validasi yang dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari BPKP dan BKN akan diumumkan melalui website BKN setelah PP keluar dan diberi kesempatan masa sanggah selama 14 hari setelah diumumkan. Bagi yang merasa keberatan atas hasil verifikasi dan validasi tersebut dapat mengajukan keberatan dengan membawa bukti-bukti yang diperlukan. (hd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar