SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Senin, 29 Oktober 2012



Pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu harus berdasarkan kompetensi dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan  norma, standar, dan prosedur  (NSP) kepegawaian yang menjadi acuan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Rekrutmen dan Kinerja Pegawai (Rekkinpeg) Purwanto saat menerima Komisi A DPRD Kabupaten Kubu Raya yang beraudiensi ke BKN, Selasa (23/10). Ikut hadir dalam audiensi ini Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perancang Perundang-undangan Sukamto dan Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II C Suryawan. Dalam audiensi ini dibahas antara lain permasalahan rangkap jabatan,  pelaksana tugas, dan peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam kepegawaian.
 Purwanto menjelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi  pemerintah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk mengangkat, memindahkan, dan  memberhentikan pegawai  dalam suatu jabatan tertentu. Dalam melaksanakan wewenang ini, PPK harus memperhatikan peraturan dan NSP kepegawaian.  “ Dengan demikian, PPK pun perlu memperhatikan saran dari Baperjakat terkait hal ini,” ungkap Purwanto.
Pada kesempatan yang sama, Petrus Sujendro  bahwa BKN siap melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan kepegawaian. “Jika dalam proses pengangkatan seorang pegawai dalam jabatan tidak mengindahkan regulasi dan NSP kepegawaian yang berlaku, BKN akan mencabut SK Pengangkatan Jabatan ini,” terangnya.
 Sementara, Sukamto menegaskan bahwa pada prinsipnya seorang pegawai tidak dibenarkan merangkap jabatan. Hanya beberapa jabatan fungsional tertentu yang memungkinkan merangkap jabatan struktural, yakn peneliti, perancang perundang-undangan, dan jaksa. Di samping itu, Sukamto menjelaskan pula bahwa Pelaksana tugas (PLT) tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan strategis di bidang kepegawaian. “Termasuk di dalamnya PLT tidak boleh membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) terhadap pegawai,” jelas Sukamto.
Terkait penegakan NSP kepegawaian, Suryawan menyatakan bahwa BKN telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) pada berbagai instansi pemerintah. BKN juga  akan menyelidiki dan menindaklanjuti berbagai dugaaan tindakan pelanggaran. “Untuk itu, masyarakat hendaknya membuat laporan tertulis disertai bukti kepada BKN jika ada ketidaktaatan terhadap aturan kepegawaian,” ujar Suryawan. (www.bkn.go.id)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar