Karopeg: Assessment Salah Satu Pola Terbaik untuk Penilaian Kompetensi Pegawai
Untuk menilai kompetensi pegawai, assessment merupakan pola terbaik dibanding pola-pola lain yang harus dlakukan terhadap karyawan Kementerian Agama. Demikian disampaikan Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi saat memberikan arahan pada Rapat Penyusunan Regulasi Pelaksanaan Assesment Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (31/10).
“Saya yakin ada pola-pola lain, tetapi dalam hal ini assessment merupakan pola teknik terbaik untuk penilaian kompetensi pegawai”, ujar Mahsusi.
Terkait dengan finalisasi rancangan regulasi assessment, Mahsusi mengatakan, bahwa hal tersebut akan terwujud bila tim yang ada mempunyai komitmen dan mencurahkan apa yang ada untuk memperbaiki dan sekaligus menyempurnakan draft yang telah disusun oleh tim penyusun.
Menurut Mahsusi, assessment ini sudah bergerak pada dua arah, pada irama yang sama.Sambil studi banding, merumuskan beberapa data,merumuskan regulasi, dan sudah melakukan piloting, perwujudan Assessment Center di Kementerian Agama dilakukan simultan. Mahsusi berharap (dalam penyusunan regulasi) agar juga dikuatkan atau diperkuat dengan sumber-sumber referensi yang bisa dipertanggungjawabkan sekaligus melihat spesifikasi yang ada di Kementerian Agama.
“Dengan mengawinkan tiga hal itu, Saya yakin, kita bisa menampilkan rumusan yang terbaik dan bisa diimplementasikan di Kemenag”, terang Mahsusi.
Mahsusi juga menyampaikan, bahwa pelaksanaan assessment sesungguhnya semula (sebelumnya) seperti apa, itu belum begitu jelas, sekarang menurut Mahsusi, sudah mengerucut. Pada waktu itu, lanjut Mahsusi, kita berpikir bagaimana mengukur kompetensi, mengukur integritas, dan bagaimana mengukur komitmen, ada upaya juga membuat tes-tes prediktif lalu diteskan pada sejumlah pegawai, agar bagaimana pegawai tersebut mempunyai proyeksi bekerja lebih baik di masa akan datang.
“ Ternyata mengukur integritas, mengukur komitmen, dan membuat tes-tes prediktif terhadap PNS untuk tahu kinerjanya ke depan akan lebih baik, itu tidak mudah”, ujar Mahsusi.
Di dalam instrumen, menurut Mahsusi, kompetensi harus dimaknai agak luas. Kompetensi dengan pemikiran atau kemampuan, tetapi juga kompetensi kaitannya dengan prilaku juga sikap. Ketiga-tiganya masuk dalam ranah kompetensi, kompetensi dalam penguasaan pengetahuan, tetapi juga kompetensi pada prilaku dan sikap.
“Ketiga kompetensi tersebut, agar menjadi catatan penting dalam merumuskan instrumen-instrumen selanjutnya”, papar Mahsusi.
Instrumen menurut Mahsusi adalah suatu alat mendapatkan data yang diinginkan. Mahsusi menilai instrumen yang ada harus benar-benar teruji dari sisi objektivitas, validitas, dan reabilitas.
Sumber : www.kemenag.go.id
“Saya yakin ada pola-pola lain, tetapi dalam hal ini assessment merupakan pola teknik terbaik untuk penilaian kompetensi pegawai”, ujar Mahsusi.
Terkait dengan finalisasi rancangan regulasi assessment, Mahsusi mengatakan, bahwa hal tersebut akan terwujud bila tim yang ada mempunyai komitmen dan mencurahkan apa yang ada untuk memperbaiki dan sekaligus menyempurnakan draft yang telah disusun oleh tim penyusun.
Menurut Mahsusi, assessment ini sudah bergerak pada dua arah, pada irama yang sama.Sambil studi banding, merumuskan beberapa data,merumuskan regulasi, dan sudah melakukan piloting, perwujudan Assessment Center di Kementerian Agama dilakukan simultan. Mahsusi berharap (dalam penyusunan regulasi) agar juga dikuatkan atau diperkuat dengan sumber-sumber referensi yang bisa dipertanggungjawabkan sekaligus melihat spesifikasi yang ada di Kementerian Agama.
“Dengan mengawinkan tiga hal itu, Saya yakin, kita bisa menampilkan rumusan yang terbaik dan bisa diimplementasikan di Kemenag”, terang Mahsusi.
Mahsusi juga menyampaikan, bahwa pelaksanaan assessment sesungguhnya semula (sebelumnya) seperti apa, itu belum begitu jelas, sekarang menurut Mahsusi, sudah mengerucut. Pada waktu itu, lanjut Mahsusi, kita berpikir bagaimana mengukur kompetensi, mengukur integritas, dan bagaimana mengukur komitmen, ada upaya juga membuat tes-tes prediktif lalu diteskan pada sejumlah pegawai, agar bagaimana pegawai tersebut mempunyai proyeksi bekerja lebih baik di masa akan datang.
“ Ternyata mengukur integritas, mengukur komitmen, dan membuat tes-tes prediktif terhadap PNS untuk tahu kinerjanya ke depan akan lebih baik, itu tidak mudah”, ujar Mahsusi.
Di dalam instrumen, menurut Mahsusi, kompetensi harus dimaknai agak luas. Kompetensi dengan pemikiran atau kemampuan, tetapi juga kompetensi kaitannya dengan prilaku juga sikap. Ketiga-tiganya masuk dalam ranah kompetensi, kompetensi dalam penguasaan pengetahuan, tetapi juga kompetensi pada prilaku dan sikap.
“Ketiga kompetensi tersebut, agar menjadi catatan penting dalam merumuskan instrumen-instrumen selanjutnya”, papar Mahsusi.
Instrumen menurut Mahsusi adalah suatu alat mendapatkan data yang diinginkan. Mahsusi menilai instrumen yang ada harus benar-benar teruji dari sisi objektivitas, validitas, dan reabilitas.
Sumber : www.kemenag.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar