Ini kabar gembira buat para Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dari 27 Kementerian/Lembaga yang telah mengajukan proses pemberian
tunjangan kinerja atau remunerasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11
Desember 2013 telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai untuk ke-27 K/L.
Ada
27 Peraturan Presiden yang ditandatandatangani oleh Presiden SBY, dimana satu
nomor Perpres untuk satu K/L, yaitu mulai Peraturan Presiden Nomor 77/2013
hingga Peraturan Presiden Nomor 103/2013.
Ke-27
K/L yang telah memperoleh Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai adalah: 1.
Kemendagri; 2. Kementerian ESDM; 3. Kementerian Kehutanan; 4. Kementerian
Kelautan dan Perikanan; 5. Kementerian Kesehatan; 6. Kementerian Komunikasi dan
Informasi; 7. Kementerian Lingkungan Hidup; 8. Kementerian Luar Negeri; 9.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10.
Kementerian Pekerjaan Umum; 11. Kementerian PDT; 12. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan; 13. Kementerian Perdagangan; 14. Kementerian Perhubungan; 15.
Kementerian Sosial; 16. Kemenakertrans; 17. Lembaga Penerbangan Antariksa
Nasional; 18. Badan Intelijen Negara;
19.
Badan Koordinasi Keamanan Laut; 20. Badan Metereologi, Klimatologi, dan
Geofisika; 21. BNP2TKI; 22. Badan Pengawas Tenaga Nuklir; 23. Badan SAR
Nasional; 24. Badan Standarisasi Nasional; 25. Perpustakaan Nasional Republik
Indonesia; 26. Setjen Dewan Ketahanan Nasional; dan 27. Setjen Ombudsman.
Berlaku 1 Juli 2013
Terkait
dengan pemberian tunjangan kinerja itu, Kementerian Kehutanan telah menyiapkan
anggaran Rp 279,199 miliar. “Jika Perpres sudah ditandatangani oleh Presiden,
maka pemberian tunjangan kinerja atau yang dikenal dengan remunerasi pegawai
Kementerian Kehutanan akan dibayar pada akhir 2013, terhitung mulai 1 Juli
2013,” kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada Pembinaan Rimbawan Hari Ulang
Tahun Ke 42 Korpri lingkup Kementerian Kehutanan di Jakarta, Rabu (27/11).
Menhut
menjelaskan, kebutuhan anggaran pembayaran tunjangan kinerja Kemenhut tahun
2013 adalah Rp279,199 miliar, yang akan ditutup dengan optimalisasi anggaran
sebesar Rp84,2 miliar sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp194,9 miliar.
"Kekurangan tersebut akan dipenuhi setelah mendapat persetujuan Badan
Anggaran DPR," katanya. (ES)
Sumber : www.setkab.go.id Kamis, 12 Desember 2013 - 10:01 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar