UU ASN Diundangkan per 15 Januari
Perjalanan panjang Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis. Dengan
berlakunya Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 tentang ASN ini, pegawai negeri
sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun.
UU ASN telah melalui 84 rapat,
antara lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat
senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh
Presiden. Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk menyiapkan RUU ASN sebelum akhirnya
sampai di meja DPR-RI, yang akhirnya menjadi RUU inisiatif DPR.
Dalam pembangunan Sumber Daya
Manusia Aparatur Negara di tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan
terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam manajemen SDM
ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas, pengembangan kapasitas
tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan tidak berkeadilan.
Menuju
tahun 2025, apalagi setelah disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki
kekuatan dan kemampuan profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non
parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan
tinggi. Serta dipercaya publik dengan dukungan SDM unggulan di bawah
kepemimpinan presiden. Sumber : www.menpan.go.id