Ditetapkannya batas usia pensiun PNS
untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian masyarakat luas. Banyak
PNS terutama yang pada bulan Januari 2014 ini usianya sudah 56 tahun
bertanya-tanya, kapan ketentuan itu berlaku. Apakah tetap menjadi PNS hingga 58
tahun, atau harus masuk purna tugas.
Hal itu cukup beralasan, karena
undang-undang tentang ASN ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Menurut
ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah
berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada
tanggal 19 Desember 2013, saat ini masih dalam proses untuk ditandatangani
Presiden.
Sekretaris Kementerian PANRB
Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas,
otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan secara
teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN,” ujarnya Tasdik, di
Jakarta, Rabu (08/01).
Lebih lanjut dikatakan, dengan
perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi
eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan
Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa
pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS.
UU ASN itu menegaskan, PNS dapat
diberhentikan dengan hormat, antara lain karena meninggal dunia, atas
permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau
kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, dan tidak cakap jasmani
dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu,
PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan
pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
PNS diberhentikan tidak dengan
hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945,
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau
tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi
anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling singkat 2 (dua)
tahun karena melakukan tindak pidana berencana.
PNS
yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik
diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN ini. Sumber : www.menpan.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar