Sambut PP KUA, Menag Minta Kanwil dan
Kankemenag Segera Sosialisasi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
mengaku bersyukur dan menyambut baik disahkannya Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
pada Departemen Agama.
Menag pun meminta seluruh jajarannya,
baik di Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk
segera mensosialisasikan kepada masyarakat. “Kita bersyukur bahwa Presiden
sudah menandatangani itu. Ini harus bisa disosialisasikan dengan baik, dan itu
menjadi tugas Pemerintah,” terang Menag saat dimintai tanggapannya, Selasa
(08/07), terkait sudah ditandatanganinya PP 48 tahun 2014 oleh Presiden pada 27
Juni 2014 lalu.
“Saya berharap seluruh jajaran
Kanwil, Kankemenag, untuk bisa mensosialisasikan isi PP ini,” tambahnya.
Menurut Menag, inti dari PP ini
adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk jajaran
Kemeneterian Agama (KUA dan para penghulu), terkait pelaksanaan proses pernikahan,
khususnya yang terkait dengan pembiayaan dan tata cara pernikahan. PP ini
mengatur bahwa seandainya pernikahan dilakukan di kantor KUA dan pada jam kerja, maka itu gratis. Sementara jika dilakukan di
luar KUA dan di luar jam kerja, maka ada ketentuan yang menyangkut biaya.
“Kalau karena satu dan lain hal harus
menggunakan tempat lain di luar KUA apalagi di luar jam kerja maka ada biaya-biaya yang harus menjadi
beban masyarakat itu sendiri dan itu sudah ditentukan di PP itu besarannya,”
terang Menag.
Setelah berlaku lebih dari 10 tahun,
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama akhirnya
direvisi. Perubahan itu dilakukan pada ketentuan Pasal 6 sehingga dalam PP yang
baru ini diatur sebagai berikut:
(1) Setiap warga negara yang
melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar
Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan
nikah atau rujuk.
(2) Dalam hal nikah atau rujuk
dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya
transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama
Kecamatan.
(3) Terhadap warga negara yang tidak
mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau
rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada
warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang
melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama
setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Selain itu, PP ini juga mengatur
bahwa penerimaan Negara bukan pajak dari Kantor Urusan Agama Kecamatan
atas pencatatan pernikahan dan rujuk yang dilakukan di luar KUA sebesar Rp. 600.000,-. Salah satu pertimbangan penyesuaian
jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Agama sebagaimana diatur dalam PP ini adalah untuk
meningkatkan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk.
PP 48 Tahun 2014 ini ditandatangai
Presiden SBY pada 27 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Disebutkan juga bahwa PP ini berlaku tujuh hari sejak diundangkan. Info
selengkapnya mengenai PP ini, lihat:
http://produk-hukum.kemenag.go.id/downloads/968d908b7b4713bf6819be5772406cf0.pdf
Menag mengaku akan segera
berkoordinasi dengan Kementerian Kuangan terkait dengan penerbitan PMA yang mengatur lebih detail mengenai ketentuan yang tercakup dalam
PP ini. “Bila dimungkinkan karena tuntutan maka tentu ada peraturan-peratuan
yang perlu lebih dirinci lagi,” ujar Menag. (www.kemenag.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar