SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Kamis, 10 Juli 2014

Nikah Gratis


Sambut PP KUA, Menag Minta Kanwil dan Kankemenag Segera Sosialisasi


Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku bersyukur dan menyambut baik disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah  Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama. 
Menag pun meminta seluruh jajarannya, baik di Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat. “Kita bersyukur bahwa Presiden sudah menandatangani itu. Ini harus bisa disosialisasikan dengan baik, dan itu menjadi tugas Pemerintah,” terang Menag saat dimintai tanggapannya, Selasa (08/07), terkait sudah ditandatanganinya PP 48 tahun 2014 oleh Presiden pada 27 Juni 2014 lalu.
“Saya berharap seluruh jajaran Kanwil, Kankemenag, untuk bisa mensosialisasikan isi PP ini,” tambahnya.
Menurut Menag, inti dari PP ini adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk jajaran Kemeneterian Agama (KUA dan para penghulu), terkait pelaksanaan proses pernikahan, khususnya yang terkait dengan pembiayaan dan tata cara pernikahan.  PP ini mengatur bahwa seandainya pernikahan dilakukan  di kantor KUA dan pada jam kerja, maka itu gratis. Sementara jika dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja, maka ada ketentuan yang menyangkut biaya.
“Kalau karena satu dan lain hal harus menggunakan tempat lain di luar KUA apalagi di luar jam kerja maka ada biaya-biaya yang harus menjadi beban masyarakat itu sendiri dan itu sudah ditentukan di PP itu besarannya,” terang Menag. 
Setelah berlaku lebih dari 10 tahun, Peraturan Pemerintah  Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama akhirnya direvisi. Perubahan itu dilakukan pada ketentuan Pasal 6 sehingga dalam PP yang baru ini diatur sebagai berikut: 
(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar  Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan  biaya pencatatan nikah atau rujuk.
(2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar  Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan. 
(3) Terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan  nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat  dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah). 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada  warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah  atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan  Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. 
Selain itu, PP ini juga mengatur bahwa  penerimaan Negara bukan pajak dari Kantor Urusan Agama Kecamatan atas pencatatan pernikahan dan rujuk yang dilakukan di luar KUA sebesar Rp. 600.000,-. Salah satu pertimbangan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama sebagaimana diatur dalam  PP ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk.
PP 48 Tahun 2014 ini ditandatangai Presiden SBY pada 27 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Disebutkan juga bahwa PP ini berlaku tujuh hari sejak diundangkan. Info selengkapnya mengenai PP ini, lihat: http://produk-hukum.kemenag.go.id/downloads/968d908b7b4713bf6819be5772406cf0.pdf
Menag mengaku akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kuangan terkait dengan penerbitan PMA yang mengatur lebih detail mengenai ketentuan yang tercakup dalam PP ini. “Bila dimungkinkan karena tuntutan maka tentu ada peraturan-peratuan yang perlu lebih dirinci lagi,” ujar Menag.  (www.kemenag.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar