INFORMASI PEMBERKASAN TH K2
LINGKUP KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN BOGOR
YANG DINYATAKAN LULUS
Setiap tenaga honorer yang dinyatakan lulus dan
diterima dan/atau memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS wajib mengajukan
lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam,
ditujukan kepada PPK disertai dengan :
1. fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang
berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Ijazah/STTB yang dilampirkan
untuk Tenaga Honorer K II berdasarkan ijazah/STTB yang sesuai dengan data base
yang digunakan pada waktu ujian/test.
2. pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar berlatar belakang
merah, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
3. fotokopi keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan
terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
paling rendah pejabat struktural eselon II;
4. daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai
huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4
cm, Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki
termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer (unduh di lampiran)
5. surat pernyatan 5 poin yang dibuat menurut contoh anak lampiran
I.d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (unduh di lampiran)
6. surat pernyataan Integritas/terus
menerus yang dibuat oleh atasan langsungnya dan disahkan oleh pejabat eselon II (unduh di lampiran)
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pejabat Pembina
Kepegawaian untuk perorangan masing-masing Tenaga Honorer K II, yang
ditandatangani diatas meterai oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian yg menyatakan kpd pejabat tersebut, akan dikenakan
sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata
terbukti bahwa data tenaga honorer yang
disampaikan tersebut ternyata tidak benar dan tidak sah (unduh di lampiran)
8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Tenaga Honorer K II,
yang ditandatangani diatas meterai oleh
masing-masing Tenaga Honorer K II yang menyatakan kepada Tenaga Honorer
tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian
hari ternyata terbukti bahwa data tenaga
honorer yang disampaikan tersebut ternyata tidak benar dan tidak sah (unduh di lampiran)
9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Tenaga Honorer K II,
yang ditandatangani diatas meterai oleh
masing-masing Tenaga Honorer K II yang menyatakan kepada Tenaga Honorer
tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian
hari ternyata terbukti bahwa data tenaga
honorer yang disampaikan tersebut ternyata tidak benar dan tidak sah. (unduh di
lampiran)
10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan POLRI;
11. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter;
12. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotro-pika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan
pemerintah;
SUSUNAN BERKAS
1. Listing Kelulusan TH K.II (Printout Pengumuman dari Menpan &
RB yang ada nama yang bersangkutan)
2. Surat Lamaran (Tulis tangan, tinta hitam, dan bermaterai 6000
ditujukan kepada menteri Agama)
3. Paspoto 3 x 4
sebanyak 5 lembar (latar belakang merah)
4. Fotokopi Ijazah
(dari awal sampai terakhir pendataan)
5. Daftar Riwayat
Hidup (DRH) Kepka BKN No. 11 Tahun 2002
6. Super 5 Poin
(Kepka BKN No 11 Tahun 2002)
7. Super 2 Poin
(Anak Lampiran I-k Perka BKN No 9 Tahun 2012
8. SPPM dari PPK
9. SPPM dari
Tenaga Honorer
10. SKCK
11. Suket Sehat Jasmani & Rohani
12. Suket Bebas
narkoba
13. SK Pengangkatan
mulai diangkat sebagai Tenaga Honorer sampai dengan sekarang (2005-2014)
KETERANGAN :
1. SEMUA BERKAS DIMASUKKAN DALAM MAP SNELHECTER PLASTIK WARNA MERAH
DUA RANGKAP
2. BERKAS DATA DISERAHKAN KE TIM PEMBERKASAN ORTALA KEPEGAWAIAN TANGGAL 21 JULI 2014 PUKUL 09.00-SELESAI DI MTSN CIBINONG SESUAI DENGAN WILAYAH SEBAGAI BERIKUT :
§
PENYULUH AGAMA ISLAM &MTSN
CIBINONG (H. SUKIRMAN)
§ MAN JONGGOL DAN MAN CIBINONG (EDY KUSNAWARDI)
§ KUA KECAMATAN (SYEH SUFYAN TSAURI CHOTIB)
§ MAN JONGGOL DAN MAN CIBINONG (EDY KUSNAWARDI)
§ KUA KECAMATAN (SYEH SUFYAN TSAURI CHOTIB)
§
MTSN PARUNG DAN MTSN CARIU (REZA
PAHLEVI RIDLWAN)
§
MTSN BABAKANSIRNA (MADLANI)
§
KANTOR KEMENAG DAN MIN
PARUNG (ISTI RAHAYU)
§
MIN SADENG (MIFTACHUL HUDA)
§
MAN CIJERUK (NITA SACHFITRI)
§
MAN LEUWILIANG (DYAH PUSPITASARI)
3. SELURUH BERKAS HARUS DIANTAR SENDIRI OLEH TH K2 YANG LULUS TIDAK
BOLEH DIWAKILKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar