SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Kamis, 17 Juli 2014

Pemberkasan TH K2



INFORMASI PEMBERKASAN TH K2
LINGKUP KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOGOR
 YANG DINYATAKAN LULUS


Setiap tenaga honorer yang dinyatakan lulus dan diterima dan/atau memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS wajib mengajukan lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada PPK disertai dengan :
1.  fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas  yang ditetapkan. Ijazah/STTB yang dilampirkan untuk Tenaga Honorer K II berdasarkan ijazah/STTB yang sesuai dengan data base yang digunakan pada waktu ujian/test.
2.     pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar berlatar belakang merah, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
3.    fotokopi keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II;
4.   daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer (unduh di lampiran)
5.   surat pernyatan 5 poin yang dibuat menurut contoh anak lampiran I.d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (unduh di lampiran)
6.     surat pernyataan Integritas/terus menerus yang dibuat oleh atasan langsungnya dan disahkan oleh pejabat eselon II  (unduh di lampiran)
7.       Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk perorangan masing-masing Tenaga Honorer K II, yang ditandatangani diatas meterai  oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yg menyatakan kpd pejabat tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata terbukti  bahwa data tenaga honorer yang disampaikan tersebut ternyata tidak benar dan tidak sah (unduh di lampiran)
8.       Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Tenaga Honorer K II, yang ditandatangani diatas meterai  oleh masing-masing Tenaga Honorer K II yang menyatakan kepada Tenaga Honorer tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata terbukti  bahwa data tenaga honorer yang disampaikan tersebut ternyata tidak benar dan tidak sah (unduh di lampiran)
9.       Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Tenaga Honorer K II, yang ditandatangani diatas meterai  oleh masing-masing Tenaga Honorer K II yang menyatakan kepada Tenaga Honorer tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata terbukti  bahwa data tenaga honorer yang disampaikan tersebut ternyata tidak benar dan tidak sah. (unduh di lampiran)
10.   Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan POLRI;
11.   Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter;
12.   Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotro-pika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;

SUSUNAN BERKAS

1.   Listing Kelulusan TH K.II (Printout Pengumuman dari Menpan & RB yang ada nama yang bersangkutan)
2.      Surat Lamaran (Tulis tangan, tinta hitam, dan bermaterai 6000 ditujukan kepada menteri Agama)
3.       Paspoto 3 x 4 sebanyak 5 lembar (latar belakang merah)
4.       Fotokopi Ijazah (dari awal sampai terakhir pendataan)
5.       Daftar Riwayat Hidup (DRH) Kepka BKN No. 11 Tahun 2002
6.       Super 5 Poin (Kepka BKN No 11 Tahun 2002)
7.       Super 2 Poin (Anak Lampiran I-k Perka BKN No 9 Tahun 2012
8.       SPPM dari PPK
9.       SPPM dari Tenaga Honorer
10.   SKCK
11.   Suket Sehat Jasmani & Rohani
12.   Suket Bebas narkoba
13.   SK Pengangkatan mulai diangkat sebagai Tenaga Honorer sampai dengan sekarang (2005-2014)

KETERANGAN  :
1. SEMUA BERKAS DIMASUKKAN DALAM MAP SNELHECTER PLASTIK WARNA MERAH DUA RANGKAP
2. BERKAS DATA DISERAHKAN KE TIM PEMBERKASAN ORTALA KEPEGAWAIAN TANGGAL 21 JULI 2014 PUKUL 09.00-SELESAI DI MTSN CIBINONG SESUAI DENGAN WILAYAH SEBAGAI BERIKUT :
§      PENYULUH AGAMA ISLAM &MTSN CIBINONG  (H. SUKIRMAN)
§      MAN JONGGOL DAN MAN CIBINONG  (EDY KUSNAWARDI)
§      KUA KECAMATAN    (SYEH SUFYAN TSAURI CHOTIB)
§      MTSN PARUNG DAN MTSN CARIU  (REZA PAHLEVI RIDLWAN)
§      MTSN BABAKANSIRNA  (MADLANI)
§      KANTOR KEMENAG DAN MIN PARUNG  (ISTI RAHAYU)
§      MIN SADENG   (MIFTACHUL HUDA)
§      MAN CIJERUK  (NITA SACHFITRI)
§      MAN LEUWILIANG  (DYAH PUSPITASARI)
3.    SELURUH BERKAS HARUS DIANTAR SENDIRI OLEH TH K2 YANG LULUS TIDAK BOLEH DIWAKILKAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar