SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Kamis, 19 Maret 2015


M. Jasin: Awas, KUA Terima Gratifikasi Ditindak



Inspektur Jenderal M. Jasin mengatakan bahwa salah fokus Inspektorat Jenderal Kementerian Agama di tahun 2015 adalah melakukan pembenahan kepada KUA. Walaupun sudah keluar PP 48 Tahun 2014, namun banyak kepala KUA atau penghulu yang berbuat menyimpang yakni terima gratifikasi.  Hal ini ditegaskan M. Jasin pada kegiatan Lokakarya Pengawasan (Lokwas) di gedung Pusdiklat Ciputat (Selasa, 13/01/2015).
“KUA yang masih terima gratifikasi harus ditindak, karena mereka menentang aturan yang berlaku. Ibaratnya mereka menantang kita yang ingin menegakkan aturan. PP 48 Tahun 2014 sudah terbit dan mereka harus tunduk pada aturan yang berlaku.” tegas Irjen M. Jasin 
Menurut Jasin, terkait permasalahan KUA, banyak laporan dari masyarakat bahwa masih terdapat oknum-oknum yang berbuat menyimpang.  Padahal  terbitnya PP 48 Tahun 2014 akan membentengi para KUA dari jeratan hukum. Dalam forum Lokwas ini, M. Jasin mendorong agar setiap KUA dan haji mempunyai standar pelayanan minimal  dalam pelayanan publik. Karena survei eksternal dalam melakukan penilaian akan selalu bertanya pada pengguna layanan.
“Apabila KUA dan Haji membuat standar pelayanan minimal maka akan mendongkrak grade Kementerian Agama. Survei KPK tahun 2014 terhadap KUA masih bertahan pada angka 5,5 sehingga masih merah. Sehingga kita perlu mendorong untuk lebih meningkatkan kinerjanya agar mampu minimal ke angka 6 supaya tidak merah.” terang Jasin pula.
“Fokus kerja Itjen tahun 2015 adalah melakukan audit kinerja terhadap 118 satker yang siap dievaluasi sebagai pilot project, melakukan audit dengan tujuan tertentu sebagai tindak lanjut dari  audit kinerja, sosialisasi dan melakukan studi banding terhadap institusi-institusi yang sudah berkinerja baik dalam rangka mewujudkan e-office.” tegas Irjen dihadapan para pejabat Eselon II, III, IV , Auditor dan Pelaksana di lingkungan Itjen Kemenag.
Dalam kesempatan tersebut, M. Jasin juga mengusulkan agar satker yang berkinerja baik  dengan skor hasil audit kinerja bagus maka perlu mendapat reward. Dan sebaliknya, bagi satker yang berkinerja jelek perlu mendapatkan sanksi. [] (www.kemenag.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar