Irjen: ASN Kemenag Wajib Isi LHKASN Secara Online Sebelum 30 Juni 2015
Selain pejabat negara, kini seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama juga harus melaporkan harta kekayaannya. Bahkan, Irjen Kemenag M Jasin menegaskan bahwa seluruh ASN Kemenag sudah harus mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) paling lambat pada 20 Juni mendatang.
“Sesuai edaran Menpan, paling lambat sebelum 30 Juni 2015, semua aparatur sudah harus melapor ke Itjen/setingkat Itjen di instansi masing-masing, tanpa kecuali,” demikian ditegaskan M Jasin, Jakarta, Rabu (22/04).
Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Terkait itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) telah menerbitkan Surat Edaran No. 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE tersebut di antaranya mengatur bahwa setiap instansi harus membuat aturan dengan merujuk pada SE Menpan tersebut dan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Terkait hal itu, M Jasin mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan draf Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang LHKASN. Draft ini, lanjut M Jasin, sudah selesai disiapkan dan akan segera ditandatangani oleh Menteri Agama. “KMA ini yang nantinya menjadi dasar kuat untuk memerintah seluruh aparatur di Kemenag untuk segera melaporkan kekayaannya, terutama aparatur yang tidak termasuk sebagai wajib lapor sesuai pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” jelasnya.
Pasal 2 UU No. 28 tahun 1999 mengatur bahwa Penyelenggara Negara meliputi: 1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3) Menteri; 4) Gubernur; 5) Hakim; 6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 7) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada ASN Kemenag, M. Jasin mengingatkan beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam LHKASN, yaitu: 1) segera koordinasi dengan Itjen untuk mendapatkan sosialisasi; 2) harus memperoleh password untuk mengisi LHKASN secara online; 3) segera mengisi LHKASN secara jujur sesuai format dan aturan pengisian; 4) jangan menyembunyikan harta kekayaannya; 5) jangan terlambat melaporkan; 6) memahami sanksi yang akan akan dikenakan jika tidak melaporkan, atau sengaja melaporkannya dengan cara tidak benar.
“Laporan LHKASN Kemenag diberikan kepada Itjen. Tapi, Itjen tetap berkoordinasi dengan Menpan dan KPK,” kata mantan Komisioner KPK ini.
Dikatakan M. Jasin bahwa saat ini Itjen terus aktif dalam memberikan sosialisasi ke seluruh satker dan peringatan agar aparatur taat terhadap perintah UU. (www.kemenag.go.id)
“Sesuai edaran Menpan, paling lambat sebelum 30 Juni 2015, semua aparatur sudah harus melapor ke Itjen/setingkat Itjen di instansi masing-masing, tanpa kecuali,” demikian ditegaskan M Jasin, Jakarta, Rabu (22/04).
Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Terkait itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) telah menerbitkan Surat Edaran No. 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE tersebut di antaranya mengatur bahwa setiap instansi harus membuat aturan dengan merujuk pada SE Menpan tersebut dan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Terkait hal itu, M Jasin mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan draf Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang LHKASN. Draft ini, lanjut M Jasin, sudah selesai disiapkan dan akan segera ditandatangani oleh Menteri Agama. “KMA ini yang nantinya menjadi dasar kuat untuk memerintah seluruh aparatur di Kemenag untuk segera melaporkan kekayaannya, terutama aparatur yang tidak termasuk sebagai wajib lapor sesuai pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” jelasnya.
Pasal 2 UU No. 28 tahun 1999 mengatur bahwa Penyelenggara Negara meliputi: 1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3) Menteri; 4) Gubernur; 5) Hakim; 6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 7) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada ASN Kemenag, M. Jasin mengingatkan beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam LHKASN, yaitu: 1) segera koordinasi dengan Itjen untuk mendapatkan sosialisasi; 2) harus memperoleh password untuk mengisi LHKASN secara online; 3) segera mengisi LHKASN secara jujur sesuai format dan aturan pengisian; 4) jangan menyembunyikan harta kekayaannya; 5) jangan terlambat melaporkan; 6) memahami sanksi yang akan akan dikenakan jika tidak melaporkan, atau sengaja melaporkannya dengan cara tidak benar.
“Laporan LHKASN Kemenag diberikan kepada Itjen. Tapi, Itjen tetap berkoordinasi dengan Menpan dan KPK,” kata mantan Komisioner KPK ini.
Dikatakan M. Jasin bahwa saat ini Itjen terus aktif dalam memberikan sosialisasi ke seluruh satker dan peringatan agar aparatur taat terhadap perintah UU. (www.kemenag.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar