SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Selasa, 16 Agustus 2011

Info Tenaga Honorer


 Untuk Pengangkatan CPNS, Akan Diadakan Tes Sesama Tenaga Honorer Kategori II

Untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur honorer,akan diadakan tes sesama Tenaga Honorer Kategori II secara nasional. Ada pun waktu pengangkatannya dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan negara. Demikian penjelasan yang disampaikan Direktur Pengendalian Kepegawaian I (Dalpeg I) Bosman Sitinjak dalam Audiensi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara di Ruang Data lantai 2 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (9/8). Selain Direktur Dalpeg I, pejabat  BKN yang melakukan  audiensi dengan DPRD Kutai Kartanegara adalah: Direktur Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II Sudjarwo,  Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro, Kepala SubDirektorat (Kasubdit)  Pengadaan PNS III Djoko Prasetyo, Kasubdit  Administrasi Pelayanan Pengolahan Data Marbawi,  dan Kepala Seksi (Kasi) Penyusunan Perencanaan Formasi A Susilowati. Dalam audiensi ini DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menanyakan permasalahan tenaga honorer dan penerimaan CPNS daerah.
Para Pejabat BKN beraudiensi dengan DPRD Kutai Kartanegara: (kiri-kanan) Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi Susilowati, Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Data Marbawi, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, Direktur Dalpeg I Bosman Sitinjak, Kasubdit Pengadaan PNS  III Djoko Prasetyo, dan Direktur Dalpeg II Sudjarwo
Lebih jauh  Bosman Sitinjak menyatakan bahwa perbedaan antara tenaga honorer kategori I dan  tenaga honorer kategori II hanya dari aspek pembiayaan, yakni: sumber gaji bagi tenaga honorer kategori I berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ada pun persyaratan lain bagi tenaga honorer kategori I dan  tenaga honorer kategori II adalah sama, yakni: 1)diangkat oleh pejabat yang berwenang, 2)ditempatkan pada instansi pemerintah, 3)usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 31 Desember 2005, dan 4)masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2005 dan tidak terputus sampai sekarang .
Pada kesempatan yang sama, Direktur Dalpeg II Sudjarwo menegaskan bahwa bahwa BKN akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran.

Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi A Susilowati mengatakan bahwa penerimaan CPNS daerah harus berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan di daerah tersebut. Di samping itu, hendaknya pemerintah daerah (pemda) dan DPRD memperhatikan distribusi PNS daerah dan APBD dalam  proses penerimaan CPNS ini.
Melalui audiensi ini,   Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro mengharapkan  para anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan penjelasan yang telah diberikan BKN kepada pihak-pihak yang  berkepentingan. Dengan demikian, Audiensi ini bermanfaat dalam menegakkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) dalam bidang Kepegawaian. 
 

Sumber : www.bkn.go.id 

1 komentar: