Distingsi Esensi Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Harus Dicermati
Distingsi atau perbedaan esensi dalam pemberian tugas belajar dan ijin belajar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus dicermati dengan baik. Pemahaman ini perlu dimiliki oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pegawai yang hendak meneruskan studinya. Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat yang didampingi Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro saat menerima dan melakukan audiensi dengan sepuluh anggota Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kabupaten Bangka di Ruang Rapat lantai 1 gedung I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta, Jumat (23/9).
Kabag Humas menjelaskan bahwa tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS. Ada pun Ijin belajar adalah ijin mengikuti pendidikan bagi PNS tanpa meninggalkan tugas yang biaya pendidikannya ditanggung sendiri oleh pegawai yang bersangkutan. Apabila pegawai yang bersangkutan telah lulus dan memperoleh ijazah, maka tidak dengan sendirinya dapat diusulkan kenaikan pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hak, oleh karena itu hanya dapat diberikan apabila sejalan dengan kebutuhan organisasi/formasi yang ada.
Pada kesempatan yang sama, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro menyatakan bahwa dalam memberikan tugas belajar atau pun ijin belajar, hendaknya PPK memperhatikan kebutuhan terhadap suatu formasi/jabatan di instansinya. Dengan demikian, tugas belajar atau pun ijin belajar yang diberikan kepada PNS bermanfaat baik bagi instansi dan bagi pegawai yang bersangkutan.
SUmber : www.bkn.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar