SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Selasa, 04 Oktober 2011

Info Pegawai


Kebijakan Moratorium PNS Bersifat Selektif


Para PNS Sedang Mengikuti Upacara Apel 

Semangat moratorium adalah semangat menata Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan semangat menambah/mengurangi jumlah PNS. Pernyataan ini disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno pada Rapat Kerja (Raker) antara BKN dan KemenPAN dan RB dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI Jakarta, Senin (3/10).  Raker tersebut dipimpin oleh ketua komisi II Chairuman Harahap bersama Wakil Ketua Komisi Ganjar Pranowo dengan dihadiri oleh beberapa Anggota Komisi II, Menteri PAN dan RB E.E. Mangindaan dan Kepala BPKP sebagai Ketua Tim Quality Assurance Reformasi Birokrasi Mardiasmo beserta jajarannya. Sementara dari BKN juga hadir Deputi Bidang Inka Yulina SN., Deputi Bidang Bina Kindang S. Kuspriyomurdono, Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian (Bangpeg) Doko Sutrisno serta beberapa pejabat struktural di lingkungan BKN.
Eko Sutrisno juga menyampaikan bahwa distribusi dan komposisi PNS yang tidak merata merupakan salah satu faktor yang menyebabkan adanya kebijakan moratorium PNS. Sementara itu menanggapi kekhawatiran anggota Komisi II terkait akan kekukarangan PNS sebagai Tenaga Penyuluh dan tenaga lainnya yang sangat dibutuhkan dan adanya PNS fiktif di daerah, Eko Sutrisno menjelaskan bahwa formasi PNS untuk jabatan khusus/tertentu serta mendesak tidak termasuk dalam moratorium PNS. “Kebijakan moratorium PNS ini bersifat selektif,” ujar Eko Sutrisno, “Sementara atas isu PNS fiktif, BKN memilki Program Rekonsiliasi Data sehingga data PNS dapat diawasi secara periodik,” tegas Eko Sutrisno.
Kesimpulan Raker tersebut bahwa kebijakan moratorium PNS ini bersifat selektif dan mengamanatkan bahwa KemenPAN&RB bersama BKN melakukan supervisi, bimbingan teknis analisis jabatan, menghitung kebutuhan riil PNS dan menyempurnakan sistem rekrutmen sehingga kebutuhan PNS untuk lima tahun ke depan dapat diketahui secara proporsional.

Sumber : www.bkn.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar