Honorer Gagal Kategori I, Tidak Menutupi
Kemungkinan Kategori II
Kemungkinan Kategori II
Pembahasan tentang tenaga honorer dan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Klaten merupakan bahan pembahasan dalam audiensi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten ke BKN, awal Oktober ini. Kedatangan rombongan anggota DPRD Kabupaten yang berjumlah 14 orang tersebut diterima oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dengan didampingi oleh Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto dan Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro di Ruang Rapat Mawar Gedung I Kantor Pusat BKN.
Salah satu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Klaten, M. Agung Suryantoro menanyakan tentang tindak lanjut 7 orang tenaga honorer Kategori I Kabupaten Klaten namun setelah dilakukan verifikasi dan falidasi hanya 4 tenaga honorer memenuhi kriteria (MK).
Terkait hal tersebut, Petrus Sujendro memberikan pemenjelasan bahwa tenaga honorer yang memenuhi kriteria dan memenuhi syarat kelengkapan berkas akan ditetapkan NIP-nya jika PP (Peraturan Pemerintah) sudah ditetapkan. Tenaga Honorer Kategori I yang tidak memenuhi kriteria karena disebabkan oleh sumber pembiayaan Non-APBN/APBD dapat dimasukkan di Kategori II.
Sementara menanggapi permasalahan Formasi CPNSD, Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai BKN Sukamto menjelaskan bahwa penetapan Formasi dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran Negara.
Sumber : www.bkn.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar