SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Minggu, 08 April 2012

Pengangkatan Honorer

270 Ribu Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS






Tahun ini pemerintah mengangkat sebanyak 270 ribu tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Itu yang kategori satu (K1) sebanyak 270 ribu sudah diangkat tahun ini," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu (8/4). 
Ia mengatakan, daftar nama honorer K1 yang sudah diangkat menjadi PNS pada tahun ini telah diumumkan pada website www.bkn.go.id. 
"Diumumkan agar masyarakat tahu dan bisa komplain jika didukung data dan fakta," ujar mantan Penjabat Gubernur Aceh periode 19 Juli 2004 hingga 30 Desember 2005 itu menggantikan Abdullah Puteh yang dipenjara 10 tahun karena kasus korupsi. 
Pemerintah memberdayakan semua tenaga honorer yang masuk database sampai 2005 yakni mengangkatnya menjadi PNS. Tapi, masih ada tenaga honorer yang belum terakomodasi. 
Menteri PAN dan RB kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah. 
SE Menteri PAN dan RB itu merujuk pada laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN dan RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X. 
Isi laporan tersebut yakni masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007. 

Sumber : www.mediaindonesia.com

4 komentar:

  1. Salam, pa saya mau tanya yang sudah masuk daftar K1 yang dulu pendataan Guru Kontrak bukan.???
    Kalau guru honorer yang belum pernah Guru Kontrak bisa masuk pendataan K1 atau K2 ga pa..???
    Mohon penjelasannya, terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Asslkum...pa Kenapa yg diangkat CPNS sekarag banyk yg dr sklah negeri bukan swasta seperti kami...sedngkan masa kerjanya ad yg kurg dari 10 thn..semntra kami hampir 20 th..apa memang guru yg brada diskolah swasta tdk brhak menjdi CPNS...kami merasa ada DISKRIMINASI pd swasta...terima kasih..

      Hapus
  2. Assalamu'alaikum wr wb.......
    Saya hanya ingin komentar....... Betul apa yang dikatakan dari MI PUI kenapa hanya Honorer yang bekerja di instansi PEMERINTAH seperti MIN, MTsN, MAN, KEMENAG, atau instansi Pemerintah saja! Padahal Guru - guru yang dari SWASTA juga sama saja mereka Tenaga Honorer yang sama - sama berjuang untuk memajukan dan mencerdaskan anak - anak bangsa! Kalau DESKRIMINASI seperti ini trus bagaimana kualitas bisa tercipta! Sekarang Guru Swasta hanya mendapatkan SERTIFIKASI dan TUNJANGAN FUNGSIONAL tetapi Kalau PNS Negeri Sudah dapat Gaji ditambah Tunjangan Profesi gimana g enak! Masih mending kalau dalam perekrutan TRANSPARAN, JUJUR, tapi nyatanya masih ada ja KKN...... INGAT INSTANSI DEPAG itu DEPARTEMEN AGAMA yang memiliki pengajaran tentang AKHLAK YANG BAIK! Kalau masih seperti ini terus bisa2 hanya mencoreng nama baik INSTANSI saja......... INGAT wahai saudara - saudaraku di Kementrian Agama ataupun instansi lainnya! bahwa kita akan Menghadap sang khalik suatu saat nanti.... Jadi JAngan TEBANG PILIH alias PILIH KASIH.....

    Terima kasih......

    BalasHapus
    Balasan
    1. agar yang berhak akan dapatkan haknya, allah akan merahmati. pahala allah sungguh tiada tara bagi yang benar, dan azabNya jangan pernah singgah pada kita.semoga inpassing juga SK dan kepastiaannya akan segera terbit. kami tunggu kabar baiknya,

      Hapus