Persyaratan
tenaga honorer untuk dinyatakan memenuhi kriteria (MK) adalah bersifat
akumulatif. Dengan demikian, seorang tenaga seorang tenaga honorer yang
mutasi/pindah antar instansi dikategorikan tidak bekerja secara terus menerus
dan dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Jika seorang tenaga
honorer kategori I (K I) yang dinyatakan TMK karena sumber pendanaan
non-APBN/APBD, ia akan otomatis menjadi masuk menjadi tenaga honorer kategori
II (K II). Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak
Hutabarat saat melakukanaAudiensi dengan DPRD Kabupaten Pati, dan
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat
Jakarta, Senin (14/5). Audiensi yang membahas permasalahan tenaga honorer ini
dihadiri pula oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian
(Dalpeg) III.B Carnadi.
Tumpak
Hutabarat lebih jauh menyatakan bahwa masyarakat, khususnya tenaga honorer,
hendaknya memanfaatkan masa uji publik dengan baik terkait pengumuman hasil
verifikasi dan validasi (verval) tenaga honorer KI. Tumpak
Hutabarat menjelaskan bahwa pengumuman yang diterbitkan melalui website resmi
BKN atas hasil Verval KI masih bisa terjadi perubahan. Perubahan
tersebut menurut Hutabarat misalnya ada perubahan status tenaga honorer harus
dicoret dari data MK. “Saat ini masih uji publik terhadap pengumuman honorer
K I yang MK,” ucapnya.
Kasubdit
Dalpeg III.B Carnadi pada audiensi ini menegaskan jika usai masa sanggah, BKD
hendaknya segera melaporkan ke BKN dan MenPAN terkait semua permasalahan K I
dan juga segera menyampaikan hasil entri data K II. “Laporan tersebut akan
menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil langkah menetapkan kebijakan
selanjutnya terkait K I dan K II,” jelas Carnadi.
Sumber:www.bkn.go.id
|
Rabu, 16 Mei 2012
Tenaga Honorer
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar