Ajukan Bukti
Keberatan, Honorer K1 Minta Perpanjangan
Mestinya 8 Maret lalu
menjadi batas akhir bagi seluruh honorer K1 yang tak terima karena dinyatakan
tidak memenuhi kriteria (TMK) untuk mengajukan bukti-bukti otentik bahwa mereka
layak diangkat CPNS. Namun ternyata, masih banyak yang belum menyodorkan
dokumen kelengkapan persyaratan sebagai honorer K1 legal dan memenuhi
persyaratan.
Menurut Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, mayoritas honorer K1 yang tak puas
karena dicoret masih belum memasukkan bukti-bukti. "Sesuai data kita per
11 Maret, di atas 60 persen honorer K1 yang TMK belum mengajukan bukti-bukti
kalau mereka memang legal," kata Eko kepada JPNN, Selasa
(12/3).
Eko menambahkan, BKN
sebenarnya sudah melakukan koordinasi dengan semua Badan Kepegawaian Daerah
(BKD). Mengacu Peraturan MenPAN-RB, BKN meminta masukan dari masyarakat
terutama dari honorer K1, supaya disampaikan paling lambat 8 Maret melalui BKD.
"Ini masih banyak
surat masuk minta waktu perpanjangan. Mereka beralasan tenggat waktu yang
diberikan pemerintah terlalu mepet," ujar Eko Sutrisno.
Kendati begitu, menurut
dia, proses jalan terus. BKN juga masih terus meneliti berkas masuk untuk
penetapan NIP bagi yang telah menerima formasi dari MenPAN-RB.
Sementara itu mengenai
daerah-daerah yang menjalani audit tujuan tertentu (ATT) seperti Kota Medan dan
Provinsi Gorontalo, belum selesai pemeriksaannya oleh Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP). KemenPAN-RB dan BKN, sampai saat ini belum menerima
laporan BPKP tentang hasil ATT tersebut.
"Kalau sudah ada pasti
sudah kita bahas di rapat pimpinan dengan MenPAN-RB. Karena setelah pembahasan
di tingkat rapim baru ditetapkan formasinya. Intinya sepanjang belum ditetapkan
formasinya berarti masih dalam proses ATT," pungkasnya. (Esy/jpnn)
Sumber : Menpan dan RB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar