Pegawai Jangan Datang dan Pulang Demi Absen
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan,
tunjangan kinerja atau remunerasi pegawai akan dibayarkan mengacu pada
dua hal yaitu, disiplin kerja dan kinerja.
“Kita tidak ingin
pegawai datang, berada di kantor dan pulang demi absen, tapi bekerja
sebagai ibadah, sebagai rasa syukur kita kepada Allah SWT, Tuhan Maha Pencipta,” kata Menag pada pembukaan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA)
Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Agama, Rabu (29/10) malam
di Hotel Cempaka, Jakarta. Hadir pada acara ini, Sekjen Kemenag Nur
Syam, pejabat eselon I dan II serta peserta dari pusat dan daerah.
Acuan
pertama, kata Menag, berdasarkan disiplin kerja sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Acuan kedua, berdasarkan kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Menag
menjelaskan, pelaksanaan aturan tersebut berdampak pada pemberian
penambahan atau mengurangi tunjangan kinerja yang diterima pegawai.
“Disiplin yang kita bangun di Kemenag bukan disiplin yang membelenggu
atau mematikan kreativitas dan membatasi pengembangan diri pegawai,
tetapi disiplin yang produktif dan disiplin yang manusiawi,” jelasnya.
Menag
mengatakan, anggaran tunjangan kinerja disiapkan setiap tahun, namun
operasionalisasi pemberian tunjangan kinerja akan selalu dimonitor,
dievaluasi dan direview secara berkala oleh Menteri Agama dan Tim
Reformasi Birokasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama. Salah satu instrument penilai adalah form penilaian
mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) secara online yang dikoodinasikan inspektur jenderal.
Ketua
Panitia Karo Ortala Setjen Basidin Mizal mengatakan, setiap pegawai
Kemenag wajib melaksanakan program reformasi birokrasi pada delapan area
perubahan yang mencakup manajemen perubahan, penataan peraturan
perundang-undangan, penataan dan pengutan organisasi, penataan tata
laksana, penataan sumber daya manusia aparatur, penguatan pengawasan,
penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan
publik. (SUMBER : WWW.KEMENAG.GO.ID)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar