SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Kamis, 30 Oktober 2014

Remunerasi

Pegawai Jangan Datang dan Pulang Demi Absen


Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, tunjangan kinerja atau remunerasi pegawai akan dibayarkan mengacu pada dua hal yaitu, disiplin kerja dan kinerja.
“Kita tidak ingin pegawai datang, berada di kantor dan pulang demi absen, tapi bekerja sebagai ibadah, sebagai rasa syukur kita kepada Allah SWT, Tuhan Maha Pencipta,” kata Menag  pada pembukaan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Agama, Rabu (29/10) malam di Hotel Cempaka, Jakarta. Hadir pada acara ini, Sekjen Kemenag Nur Syam, pejabat eselon I dan II serta peserta dari pusat dan daerah.
Acuan pertama, kata Menag, berdasarkan disiplin kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Acuan kedua, berdasarkan kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Menag menjelaskan, pelaksanaan aturan tersebut berdampak pada pemberian penambahan atau mengurangi tunjangan kinerja yang diterima pegawai. “Disiplin yang kita bangun di Kemenag bukan disiplin yang membelenggu atau mematikan kreativitas dan membatasi pengembangan diri pegawai, tetapi disiplin yang produktif dan disiplin yang manusiawi,” jelasnya.
Menag mengatakan, anggaran tunjangan kinerja disiapkan setiap tahun, namun operasionalisasi pemberian tunjangan kinerja akan selalu dimonitor, dievaluasi dan direview secara berkala oleh Menteri Agama dan Tim Reformasi Birokasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Salah satu instrument penilai adalah form penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) secara online yang dikoodinasikan inspektur jenderal.
Ketua Panitia Karo Ortala Setjen Basidin Mizal mengatakan, setiap pegawai Kemenag wajib melaksanakan program reformasi birokrasi pada delapan area perubahan yang mencakup manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan pengutan organisasi, penataan tata laksana, penataan sumber daya manusia aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (SUMBER : WWW.KEMENAG.GO.ID)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar