Serial Implementasi Zona Integritas:
Responsif Terhadap Aduan Masyarakat
Kemenag berkomitmen untuk bergerak cepat dalam implementasi
Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM). Setelah dicanangkan pada Desember
2012 yang ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pejabat
Eselon I saat itu, tahun ini Kemenag menetapkan 500 satker yang dijadikan pilot
project implementasi ZI WBK-WBBM, pusat dan daerah.
Selain
itu, untuk mempermudah masyarakat, baik umum maupun jajaran pegawai Kemenag
pusat dan daerah, Kemenag melalui Inspektorat Jenderal berkomitmen untuk
responsive terhadap setiap pengaduan masyarakat. Sebagai Unit Pengerak
Integritas (UPI), Irjen Kemenag M. Jasin menegaskan bahwa satker yang
dipimpinnya ini telah melakukan pengelolaan pengaduan. Untuk memberikan
kepastian, Itjen bahkan sudah membuat standard pelayanan bahwa setiap aduan
harus direspon maksimal dalam kurun waktu 20 hari.
“Terkait
pengaduan, kita sudah menetapkan waktu, 20 hari harus kita respon,” tegas Irjen
Kemenag M. Jasin dalam sebuah kesempatan wawancara dengan kontributor
Pinmas di ruang kerjanya, Rabu (07/01) lalu.
Permenpan
No 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan ZI WBK-WBBM mengatur bahwa
setidaknya ada 20 item yang harus diimplementasikan oleh setiap kementerian dan
lembakga dalam membangun ZI WBK-WBBM. Dua di antaranya terkait dengan
penerapan Whistle Blower System (WBS) tindak pidana korupsi dan mekanisme
pengaduan masyarakat (Dumas).
WBS
adalah sistem penanganan pengaduan tindak pidana korupsi untuk menindaklanjuti
laporan dan memberikan jaminan perlindungan terhahdap pelapor. Sistem ini
diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pegawai untuk melaporkan tindak
pidana korupsi di tempat kerjanya. Adapun dumas, mekanismenya lebih
dikhususkan pada masalah maladministrasi. Maksudnya, pengaduan yang terkait
dengan perilaku atau perbuatan melawan hukum atau melampaui wewenang, menggunakan
wewenang untuk tujuan lain termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum
dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil atau
immaterial bagi masyarakat dan perorangan.
Respon
atas aduan masyarakat (dumas), lanjut M. Jasin, hanya diberikan kepada dumas
yang memenuhi persyaratan untuk dijawab, misalnya ada nama dan alamat.
“Kalau sms atau email tidak ada nama dan tidak ada alamat, itu repot,” terang
mantan komisioner KPK ini.
M.
Jasin mengaku bahwa Itjen Kemenag terus meningkatkan layanan pengaduan
masyarakat, baik dari aspek kompetensi SDM maupun sistem
pengaduannya. Menurutnya, seiring dengan berkembangnya sarana dumas,
Itjen akan segera memperbaharu SOP yang sudah ada. “SOP nya sudah ada dan akan diperbaharui
karena media yang kita tawarkan untuk menjadi akses masyarakat kepada Kemenag,
khususnya ke Itjen itu bisa melalui email, sms, telepon, surat pengaduan, kotak
pengaduan, langsung kepada petugas juga bisa,” terangnya.
Ditambahkan
M. Jasin, Itjen juga sudah mulai memperkenalkan Whistle Blowing
System, melalui sistem yang akan dikembangkan dan disosialisasikan programnya
agar pelapor atau yang mengadukan mau mencantumkan nomor password nya.
Menurutnya, selama ini masyarakat atau aparatur yang mengirim aduan belum
memahami betul bahwa kalau dengan WBS harus menggunakan password.
“Kalau
WBS, asal ada password maka kita respon langsung. Seperti di KPK itu tidak ada
yang tersisa, semua terespon langsung karena bisa kita hubungi kembali untuk
kita guide untuk bisa memenuhi bukti awal yang dia ketahui yang mengindikasikan
adanya penyimpangan,” tambahnya.
Untuk
menyampaikan dumas melalui WBS yang dikembangkan Itjen Kemenag, masyarakat bisa
mengunjungi situs berikut: http://wbs.kemenag.go.id/
Layanan
dumas menjadi salah satu dari 20 item yang harus dilaksanakan oleh Kementerian
Agama dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah
Birokrasi yang Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM). Pada tahun 2015 ini, Kemenag
segera membuat piloting project satker, pusat dan daerah, yang harus menerapkan
ZI WBK-WBBM dan akan dievaluasi setiap semester. (sumber : www.kemenag.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar