KUA dan Haji Harus Bersih dari Gratifikasi
“Kantor Urusan Agama (KUA) dan
Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) harus benar-benar bersih dari
gratifikasi. Sebagai satuan kerja yang langsung bersentuhan dengan
masyarakat mereka harus mempunyai Standar Operasional Prosedur yang
jelas, mempunyai rumusan standar pelayanan minimal dan mengacu pada
standar pelayanan prima.” tegas Inspektur Jenderal M. Jasin dalam Rapat
Gelar Hasil Pemeriksaan Khusus/Kasus Tahap II di ruang Inspektorat
Investigasi (Senin, 02/03/2015).
Di tahun 2014 capaian kinerja
Kementerian Agama menurut mantan jajaran pimpinan KPK ini masih berkisar
pada skor 54,83 capaiannya masih rendah. Sehingga di tahun 2015 Itjen
akan melakukan evaluasi kinerja kepada 118 satuan kerja (satker) sebagai
piloting project. Hal itu dimaksudkan agar outcome kinerja Kementerian Agama dalam pembangunan keagamaan, pendidikan, dan pelayanan masyarakat dapat dirasakan keberadaannya.
“Kementerian
Agama dengan jumlah pegawai sekitar 240 ribuan dan menghabiskan
anggaran setiap tahunnya sekitar 60 triliyun belum signifikan dalam
membangun icon bersih dan melayani kepentingan masyarakat secara prima termasuk dalam peningkatan mutu pendidikan.” papar M. Jasin pula.
Untuk
mendorong agar satker di bawah lingkup Kementerian Agama tidak gemuk
struktur, Irjen M. Jasin merekomendasikan agar Madrasah Ibdtidaiyah (MI)
tidak lagi menjadi satker. Hal itu untuk efektifitas struktur dan
meminimalisir ketidaktertiban administrasi satker karena tidak terlalu
banyak lagi. Sehingga Itjen diharapkan menjadi agent of change dalam pembangunan mindset dan kinerja Kementerian Agama secara khusus dan pembangunan masyarakat secara umum.(www.itjen.kemenag.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar