Deputi BKN: PNS Punya Kompetitor Baru
Setelah disahkan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 6
dinyatakan bahwa jenis pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ibaratnya
posisi PNS saat ini masuk pada pasar bebas, mereka perlu merubah mindset
dan mempunyai orientasi kerja yang jelas dan terukur karena akan
bersaing dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Deputi Bid. Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Yulina
Setiawati NN dalam kegiatan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Inspektorat
Jenderal Kemenag di Operation Room (Senin, 12/01)
“PNS saat ini harus mampu merubah mindset karena sekarang mereka mempunyai kompetitor baru yaitu PPPK. Untuk menjawab itu perlu adanya reformasi kepegawaian yang sebenarnya sudah ada sejak disahkannya UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yaitu dengan menggunakan pendekatan ‘merit system’. Terang Yulina Setiawati.
Menurutnya, pendekatan merit system ini meliputi 4 unsur yaitu performance management, modernisasi pelayanan, SDM aparatur dan regulasi. Keempat unsur ini secara eksplisit sudah ada pada UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
“Prinsip-prinsip dasar merit system menurut UU ASN adalah seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif, menerapkan prinsip fairness dalam semua urusan manajemen kepegawaian, penggajian, reward, dan punishment berbasis kinerja, standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik, manajemen SDM secara efektif dan efesien, melindungi pegawai dari tindakan semena-mena dan adanya lembaga independen yang mengawasi merit system.” ujar Yulina S.
"Reformasi kepegawaian juga diimpelementasikan bahwa setiap PNS harus membuat SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) karena PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang DP3 telah dirubah menjadi PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dengan aturan turunannya Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS." jelasnya pula [] (www.itjen.kemenag.go.id)
“PNS saat ini harus mampu merubah mindset karena sekarang mereka mempunyai kompetitor baru yaitu PPPK. Untuk menjawab itu perlu adanya reformasi kepegawaian yang sebenarnya sudah ada sejak disahkannya UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yaitu dengan menggunakan pendekatan ‘merit system’. Terang Yulina Setiawati.
Menurutnya, pendekatan merit system ini meliputi 4 unsur yaitu performance management, modernisasi pelayanan, SDM aparatur dan regulasi. Keempat unsur ini secara eksplisit sudah ada pada UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
“Prinsip-prinsip dasar merit system menurut UU ASN adalah seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif, menerapkan prinsip fairness dalam semua urusan manajemen kepegawaian, penggajian, reward, dan punishment berbasis kinerja, standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik, manajemen SDM secara efektif dan efesien, melindungi pegawai dari tindakan semena-mena dan adanya lembaga independen yang mengawasi merit system.” ujar Yulina S.
"Reformasi kepegawaian juga diimpelementasikan bahwa setiap PNS harus membuat SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) karena PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang DP3 telah dirubah menjadi PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dengan aturan turunannya Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS." jelasnya pula [] (www.itjen.kemenag.go.id)