SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Selasa, 28 April 2015


Tes Eks Honorer K-2 Mulai Agustus 2015



20150408 - MENTERI raker dengan Komisi II DPR revisiMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, tes untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (TH K-2) rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015 (setelah Hari Raya Idul Fitri), dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pemerintah memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi TH K-2 yang tidak terisi.
Jumlah ini merupakan hasil perhitungan dari TKH-2 yang telah lulus tes November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar Yuddy dalam Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (08/04).
Yuddy menambahkan, formasi tersebut akan dialokasikan untuk Kementerian/ Lembaga sebanyak 4.500 dan untuk pemda sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Namun sebelum pelaksanaan tes, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.
Seleksi eks TH K-2 diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN, dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS. Selain itu eks TH K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Eks honorer K-2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006. "Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," ungkap Yuddy yang didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, para Deputi Kementerian PANRB, dan Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Dikatakan, penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Bagi TH K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.
Dalam kesempatan itu, Yuddy juga menjelaskan, penentuan kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Nilai ambang batas ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan. “Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia," ujar Menteri.
Dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi II DPR dapat memahami laporan Kementerian PANRB tentang penyelwlesaian TH K-2, serta meminta Kementerian PANRB untuk menuntaskan masalah TH K-2 yang jumlahnya mencapai 439.956 orang dengan menetapkan kebijakan yang dapat dicarikan jalan keluarnya.
Terhadap K-2 yang yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta agar Kementerian PANRB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan dan pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker. Selain itu, Komisi II DPR akan membicarakan berbagai permasalahan K-2 ini lebih lanjut dalam rapat panita kerja (Panja). (sumber : www.menpan.go.id)

Rabu, 22 April 2015


Irjen: ASN Kemenag Wajib Isi LHKASN Secara Online Sebelum 30 Juni 2015


Selain pejabat negara, kini seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama juga harus melaporkan harta kekayaannya. Bahkan, Irjen Kemenag M Jasin menegaskan bahwa seluruh ASN Kemenag sudah harus mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) paling lambat pada 20 Juni mendatang.
“Sesuai edaran Menpan, paling lambat sebelum 30 Juni 2015, semua aparatur sudah harus melapor ke Itjen/setingkat Itjen di instansi masing-masing, tanpa kecuali,” demikian ditegaskan M Jasin, Jakarta, Rabu (22/04).
Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan  UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Terkait itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) telah menerbitkan  Surat Edaran  No. 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE tersebut di antaranya mengatur bahwa setiap instansi harus membuat aturan dengan merujuk pada SE Menpan tersebut dan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Terkait hal itu, M Jasin mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan  draf  Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang LHKASN. Draft ini, lanjut M Jasin, sudah selesai disiapkan dan akan segera  ditandatangani oleh Menteri Agama. “KMA ini yang nantinya menjadi dasar kuat untuk memerintah seluruh aparatur di Kemenag untuk segera melaporkan kekayaannya, terutama aparatur yang tidak termasuk sebagai wajib lapor sesuai pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” jelasnya.
Pasal 2 UU No. 28 tahun 1999 mengatur bahwa Penyelenggara Negara meliputi: 1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3) Menteri; 4) Gubernur; 5) Hakim; 6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 7) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada ASN Kemenag, M. Jasin mengingatkan beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam LHKASN, yaitu: 1) segera koordinasi dengan Itjen untuk mendapatkan sosialisasi; 2) harus memperoleh password untuk mengisi LHKASN secara online; 3) segera mengisi LHKASN secara jujur sesuai format dan aturan pengisian; 4) jangan menyembunyikan harta kekayaannya; 5) jangan terlambat melaporkan; 6) memahami sanksi yang akan akan dikenakan jika tidak melaporkan, atau sengaja melaporkannya dengan cara tidak benar.
“Laporan LHKASN Kemenag diberikan kepada Itjen. Tapi, Itjen tetap berkoordinasi dengan Menpan dan KPK,” kata mantan Komisioner KPK ini.
Dikatakan M. Jasin bahwa saat ini Itjen terus aktif dalam memberikan sosialisasi ke seluruh satker dan peringatan agar aparatur taat terhadap perintah UU. (www.kemenag.go.id)

Rabu, 01 April 2015


Launching Asesmen Kompetensi, Sekjen: Kemenag Masuki Zona Kompetisi

Sekjen Kemenag Nur Syam mengingatkan bahwa birokrasi saat ini telah memasuki era kompetitif. Meski demikian, kompetisi yang ada, lebih berlatarbelakang pathnership.
“Reformasi birokrasi dalam perjalanannya, menghadirkan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi ini telah mengubah mindset dan cultural set, dari pola comfort zone (zona nyaman), ke dalam nuansa competitive zone (zona kompetisi),” demikian ditegaskan Nur Syam saat memberi arahan pada Launching Program Asesmen Kompetensi di lingkungan Kemenag, yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian, Setjen, di Operation Room, Gedung Kemenag Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (31/03). Hadir dalam launching ini, para pejabat eselon I, II, dan IIIKementerian Agama.
Meski demikian, lanjut Nur Syam, kompetisi yang ada, basisnya adalah pathnership. “Jadi, suatu hal yang perlu kita perhatikan, bahwa kebijakan umum asesmen kompetensi kita, kini mengarah ke dalam konsep fastabiqul Khoirot (berlomba-lomba dalam kebaikan),” terang Nur Syam.
Nur Syam mengatakan, bahwa 1 April adalah waktu yang dijadikan tonggak oleh Kemenag untuk melakukan reformasi birokrasi, asesmen, lelang jabatan, dan lain sebagainya. Mantan Rektor IAINSunan Ampel Surabaya ini berharap langkah ini dapat memperbaiki citra dan kinerja aparatur Kementerian Agama.
“Ke depan, di kementerian kita, dalam perekrutan, penempatan, pengangkatan dan  promosi jabatan, semuanya tidak dilakukan atas dasar subyektivitas, kemauan dan keinginan. Namun, ditegakkan dengan dasar kebutuhan, obyektivitas dan kemampuan serta kelayakan,” kata Nur Syam.
“Mulai 1 April 2015 besok, Asesmen Kompetensi efektif berlaku sebagai pola pembinaan dan pengembangan pegawai, dalam hal rekrutmen, penempatan, pengangkatan dan promosi jabatan,” imbuhnya.
Setelah membuka Launching, Sekjen menyerahkan dokumen utama Asesmen Kompetensi kepada Kabiro Kepegawaian Mahsusi yang dalam kesempatan tersebut, mewakili Sekjen. Dilanjutkan, Sekjen yang didampingi Mahsusi, menyerahkan dokumen utama asesmen kompetensi kepada para pejabat eselon I di lingkungan Kemenag atau yang mewakili. (www.kemenag.go.id)