SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Selasa, 05 Januari 2016

POSISI ASN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOGOR YANG DATA PUPNS MASIH DALAM POSISI PNS PER 04 JANUARI 2016

NIP_BARU NAMA_LENGKAP LEVEL_VERIFIKASI JABATAN
197608102007011027 ABDUL MAJID, S.Ag PNS Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan
197708292007101002 M. FAHRUROJI, S.Pd.I PNS Guru Pertama
195609101979031003 S. SYAMSUDDIN, S.Ag PNS Guru Dewasa Tk.I
196612222001121001 Drs. SRI GATOT PRIADI PNS Guru Muda
196003051994031004 Drs. A. SADIKIN , M.M PNS Guru Madya
197107142007012020 YANTI YULIANTI  PNS Guru Pratama
196707262007012031 IMAS PUPAH, A.Ma PNS Guru Pratama Tk.I
197312272005012004 JUARIAH, A.Ma PNS Guru Kelas
197304052005012005 LATIFAH, A.Ma PNS Guru Kelas
197906052005011007 WAHYUDIN, A.Ma PNS Guru Kelas
196806162005012003 EKA HENDIYANI, A.Ma PNS Guru Kelas
195908211989031002 RD TEDI SUMIADI PNS Guru Kelas
198210202005012005 R. IIN HARYANI, A.Ma. PNS Guru Pratama
196204021985122001 SURYATI, A.Ma PNS Guru Pembina
197406172005011007 APIP MULYANA, S.Pd PNS Guru Madya
196909181991031003 MAMAT PNS Guru Madya
197609102005012004 KUNTARI, S.Pd PNS Guru Madya
197003052000031001 OHIM, S.Ag. PNS Guru Madya
198001182005012010 IYUSNIA, S.PD,I PNS Guru Madya
195703031985031003 SUDIATO PNS Guru Madya
196604082005011005 JUMANIR, S.Pd PNS Guru Madya
196705061991032004 IYAH SATIYAH PNS Guru Muda Tk.I
196006131985121001 AHMAD JUMAWI PNS Guru Muda Tk.I
197009132000031001 ABD. RAHMAN, A.Ma. PNS Guru Muda
197706052005011003 KHOERUDDIN, A.Ma. PNS Guru Pratama Tk.I
196404072007011034 SOFYAN  PNS Guru Pratama Tk.I
196503062000032002 SADIYAH PNS Guru Pratama Tk.I
198303142005012002 DIDA  SA'ADAH, A.Ma.Pd PNS Guru Pratama Tk.I
197403062005012004 NURLINA, A,MA PNS Guru Pratama Tk.I
198110072005012006 RINI MEDANINGSIH, A.Ma. PNS Guru Pratama Tk.I
198005302005012004 SITI NURAENI, A.Ma PNS Guru Pratama Tk.I
197912312005012012 DESI MURTIN, A.Ma. PNS Guru Pratama Tk.I
196804202005011003 NURSALIM, A.Ma.Pd PNS Guru Pratama Tk.I
196208272000031001 ACH. KAMALUDDIN PNS Guru Pertama
197806102005011004 ANDI SUHERMAN, A.Ma PNS Guru Pertama
196710081993031003 SAHRO BUDIANTO PNS Guru Pertama
196411022007011010 AFRI A, BA. PNS Guru Pertama
197706092005011003 HERI CHAIRIL ANWAR, A.Ma PNS Guru Pertama
196505212005011002 JAMSARI, A.MA PNS Guru Pertama
196408251989031001 SABILUDIN PNS Guru Muda
196210091985121001 MADHARI, S.Pd.I. PNS Guru Madya
196812301991032002 AI SOPIAH, S.Pd.I PNS Guru Madya
196807151990032001 NURJANAH , S.Pd.I. PNS Guru Madya
196711232005012001 WAHYU ARYANI, A.MA.PD PNS Guru Madya
196312261991032002 KOMARIAH, A.Ma PNS Guru Muda / Kepala
195810161985121001 A. WARQOH, S.Pd.I. PNS Guru Madya / Kepala
195708041983031006 ABDULLAH ZAENUDDIN, S Ag PNS Guru Madya / Kepala
195704151986011003 SURYADI, S.Ag PNS Guru Madya / Kepala
196501312005011001 UNDANG MUJHATUL FALAH, A.Ma PNS Guru Pendidikan Agama Islam 
197503172003121001 BADRUDIN , S. Pd PNS Guru Pertama
195605121985031002 H. MAHMUDIN AKHYAR, S.Ag PNS Guru Pembina
196604211991031004 JEJEN SUKRILLAH PNS Guru Madya
197301012006041002 CECEP SUPRIADI, S.Pd.I PNS Guru Pertama
196708152006041016 SUNARDI, S.Ag PNS Guru Pertama
197312022005011004 AEP LUKMAN HAKIM, S.Pd PNS Guru Pertama
197210272002121006 ASEP UBAIDILLAH, S.Ag PNS Guru Muda
196011191990071001 Drs. H. HUSIN ABAS PNS Guru Madya
196406171985121001 SADUDIN PNS Guru Muda / Kepala
195602021985121001 AHMAD ZAENI D., S.Ag PNS Guru Madya / Kepala
197907202005012006 NURUL HUSNAH , A.Ma PNS Guru Pratama Tk.I
197110052005012001 LISNAWATI PNS Guru Pratama
196712192000032001 ELAH JAMILAH , S.Ag. PNS Guru Dewasa
197001122005011005 BEHAR HAPOSAN MANURUNG, S.PAK. PNS Guru Madya Tk.I
197407192005011003 LUKMAN HAKIM, A.Ma PNS Guru Pratama Tk.I
197702072006042023 NI NYOMAN NINA MARIANI , A.Ma PNS Guru Pratama Tk.I
197806282005011002 AHMAD IBNU MUSA, S.PD PNS Guru Pertama
197808212005011003 AGUS RAMDAN, S.AG PNS Guru Muda
195802011985121001 AHMAD DRAJAT PNS Pengadministrasi
197606142007102004 FITRIANIH, S.Ag PNS Guru Madya
196611251993031003 Drs. WARSONO PNS Guru Dewasa Tk.I
197508172005012005 SRI RAHMAWATI, S.Ag PNS Guru Muda


INFO PENTING PEMBUATAN SKP 2015 DAN KONTRAK KERJA TAHUN 2016

1.        Terhitung mulai tanggal 01 Januari 2014, setiap PNS Kementerian Agama diwajibkan  untuk membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Rencana Kerja Tahunan  (RKT) yang berisi  rencana kerja dan target jumlah beban kerja  yang akan dicapai oleh  seorang PNS pada setiap pelaksanaan tugas jabatan yang bersifat nyata dan terukur;
2.        PNS Kementerian Agama yang tidak menyusun SKP dijatuhi sanksi hukuman disiplin  berdasarkan peraturan perundang undangan yang mengatur tentang disiplin PNS, berdasarkan ketentuan Pasal 3 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dinyatakan bahwa setiap PNS wajib mencapai SKP  yang ditetapkan.  Selanjutnya pada Pasal  5 bahwa  PNS yang tidak  mentaati  ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi  hukuman disiplin.  Dalam Pasal 9 angka 12, dijelaskan bahwa hukuman disiplin tingkat sedang dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban PNS apabila pencapaian SKP pada akhir tahun hanya mencapai 25 %  sampai dengan 50 %  dan dalam ketentuan Pasal 10  angka 10, dijelaskan bahwa hukuman disiplin tingkat berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban PNS apabila pencapaian SKP pada akhir tahun kurang dari 25 %;
3.        SKP yang telah disetujui  dan ditetapkan menjadi dasar penilaian prestasi kerja PNS oleh pejabat penilai maka Pejabat  penilai wajib melakukan penilaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja  terhadap PNS di lingkungan kerjanya. Penilaian dimaksud dilaksanakan oleh pejabat penilai  sekali dalam 1 (satu) tahun dilakukan pada setiap akhir bulan  Desember dan paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya.  Pejabat Penilai yang tidak  melaksankan penilaian SKP  dan penilaian prestasi kerja PNS dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan  yang mengatur tentang Disiplin PNS;
4.        Pejabat Struktural Eselon III (Kepala Kantor Kementerian Agama) berkewajiban melakukan penilaian SKP terhadap PNS Kementerian Agama yang menduduki Jabatan Eselon IV, Ketua Pokjawas, Kepala MTsN,  Analis Kepegawaian, Analis Perencanaan, Pranata Humas  serta menandatangani penilaian  prestasi kerja bagi PNS pada Satuan kerja masing-masing;
5.        Pejabat Struktural Eselon IV (Kepala Seksi Agama Islam dan KUA Kecamatan) berkewajiban melakukan penilaian SKP terhadap PNS Kementerian Agama yang menduduki JFU dan JFT  pada unit kerja masing-masing;
6.        Pejabat Struktural Eselon IV (Kepala Seksi Pendidikan Madrasah) berkewajiban melakukan penilaian SKP terhadap PNS Kementerian Agama yang menduduki Jabatan Kepala MIN;
7.        Pejabat Struktural Eselon IV (Kepala Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf) berkewajiban melakukan penilaian SKP terhadap PNS Kementerian Agama yang menduduki Jabatan Penyuluh Agama Islam;
8.        Kepala Madrasah Negeri berkewajiban melakukan penilaian SKP terhadap PNS Kementerian Agama yang menduduki Jabatan Eselon V (Kepala Urusan Tata Usaha) dan Guru pada Madrasah Negeri serta menandatangani penilaian  prestasi kerja bagi PNS pada Satuan kerja masing-masing;
9.        Pejabat Struktural Eselon V (Kepala Urusan Tata Usaha pada Madrasah Negeri) berkewajiban melakukan penilaian SKP terhadap PNS Kementerian Agama yang menduduki JFU pada unit kerja masing-masing;
10.    Ketua Pokjawas Madrasah/PAI  berkewajiban melakukan penilaian SKP terhadap PNS Kementerian Agama yang menduduki Jabatan Pengawas Madrasah/PAI dan Guru serta menandatangani  penilaian  prestasi kerja bagi Guru PNS pada Satuan kerja masing-masing;
11.    Pengawas  Madrasah dan PAI  berkewajiban melakukan penilaian SKP terhadap PNS Kementerian Agama yang menduduki Jabatan Guru PNS pada Satuan kerja dan wilayah binaan masing-masing;
12.    Berdasarkan  pertimbangan (point 01-10), kami sampaikan bahwa segala hal yang terkait dengan penandatanganan penilaian prestasi kerja bagi PNS periode  01 Januari 2015-31 Desember 2015  pada  Satuan Kerja yang harus ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor,  maka berkas dan bukti penilaian harus sudah diserahkan ke Ortala Kepegawaian paling  lambat tanggal 22 Januari 2016  untuk dilakukan pemeriksaan bukti dokumen pencapaian hasil kinerja tahun 2015  dan selanjutnya akan dapat dimintakan tandatangan Kepala Kantor atau dikembalikan untuk dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku;
13.    Berdasarkan pertimbangan (point 01-02), maka setiap ASN sudah membuat Kontrak  Kerja  Tahun 2016 tertanggal  01 Januari 2016 ditandatangani atasan langsung dan diserahkan  ke  Ortala Kepegawaian paling lambat tanggal 29 Januari 2016;
14.    Formulir SKP dapat diunduh di www.upkemnagkabbogor.blogspot.com.
Catatan Surat Edaran sudah dikirim melalui email.




Senin, 04 Januari 2016



Wow! Ada 106 Ribu PNS Terancam Dipecat
5 Januari 2016 10:23 34 Views


Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak main-main dalam menerapkan aturan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PNS). Sebanyak 106.038 orang PNS terancam dipecat. Lantaran hingga batas akhir pendaftaran PUPN S mereka belum melakukan pendaftaran.
Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, sosialisasi terhadap program PUPNS ini sudah sangat massif. Selain itu program ini juga berjalan sangat panjang. Mulai Juli hingga 31 Desember 2015. ’’Kalau masih ada yang belum dapat informasinya, itu patut dipertanyakan,’’ kata dia, kemarin (4/1).
Tumpak mengatakan jumlah PNS yang belum mendaftar PUPNS memang cukup besar yakni mencapai 106 ribu orang lebih. Mereka sudah tidak bisa melakukan pendaftaran PUPNS lagi, karena sistemnya sudah ditutup sejak 31 Desember 2015.
Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan asal instansi PNS yang belum melakukan pendaftaran itu. Tim BKN nantinya akan melakukan pengecekan silang untuk klarifikasi. Sebab bisa jadi nama PNS terekam belum mendaftar karena meninggal, sudah pensiun, atau telah diberhentikan.
Namun Tumpak juga tidak menampik ada potensi PNS yang secara sengaja tidak mendaftar PUPNS. ’’Kalau nanti ada PNS dengan alasan tidak masuk akal, kita minta instansi bersangkutan menerbitkan surat pemberhentian PNS,’’ jelasnya. Sebab secara sistem PNS yang tidak terdaftar PUPNS itu sudah tidak dilayani hak-hak kepegawaiannya di BKN.
Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN Sidik Kadarusman mengatakan jumlah total PNS yang ada di republik ini mencapai 4.556.765 orang. Kemudian hingga penutupan pendaftaran PUPNS, sebanyak 4.450.727 orang yang telah mengikuti registrasi PUPNS. Dengan demikian ada sebanyak 106.038 orang PNS tidak mendaftar PUPNS.
Sidik mengatakan ketika dilakukan penyisiran lebih dalam, ternyata tidak semua PNS yang sudah registrasi PUPNS diterima seluruhnya. Dia menjelaskan ada sebanyak 692 orang PNS yang ditolak registrasi PUPNS-nya dengan alasan beragam. Diantaranya ada PNS yang melakukan pindah atau mutasi instansi namun kepindahannya belum sinkron dengan data di BKN.
Sidik juga mengatakan tim verifikator juga kerap menemukan registrasi PUPNS yang datanya sama sekali tidak dikenali. Sehingga registrasi ini langsung ditolak. ’’Sampai sekarang tidak ada kebijakan bahwa registrasi PUPNS diperpanjang,’’ pungkasnya. (wan/agm)

sumber : http://kendaripos.co.id/2016/01/wow-ada-106-ribu-pns-terancam-dipecat/