SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Selasa, 05 Januari 2016



INFO PENTING PEMBUATAN SKP 2015 DAN KONTRAK KERJA TAHUN 2016

1.        Terhitung mulai tanggal 01 Januari 2014, setiap PNS Kementerian Agama diwajibkan  untuk membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Rencana Kerja Tahunan  (RKT) yang berisi  rencana kerja dan target jumlah beban kerja  yang akan dicapai oleh  seorang PNS pada setiap pelaksanaan tugas jabatan yang bersifat nyata dan terukur;
2.        PNS Kementerian Agama yang tidak menyusun SKP dijatuhi sanksi hukuman disiplin  berdasarkan peraturan perundang undangan yang mengatur tentang disiplin PNS, berdasarkan ketentuan Pasal 3 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dinyatakan bahwa setiap PNS wajib mencapai SKP  yang ditetapkan.  Selanjutnya pada Pasal  5 bahwa  PNS yang tidak  mentaati  ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi  hukuman disiplin.  Dalam Pasal 9 angka 12, dijelaskan bahwa hukuman disiplin tingkat sedang dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban PNS apabila pencapaian SKP pada akhir tahun hanya mencapai 25 %  sampai dengan 50 %  dan dalam ketentuan Pasal 10  angka 10, dijelaskan bahwa hukuman disiplin tingkat berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban PNS apabila pencapaian SKP pada akhir tahun kurang dari 25 %;
3.        SKP yang telah disetujui  dan ditetapkan menjadi dasar penilaian prestasi kerja PNS oleh pejabat penilai maka Pejabat  penilai wajib melakukan penilaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja  terhadap PNS di lingkungan kerjanya. Penilaian dimaksud dilaksanakan oleh pejabat penilai  sekali dalam 1 (satu) tahun dilakukan pada setiap akhir bulan  Desember dan paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya.  Pejabat Penilai yang tidak  melaksankan penilaian SKP  dan penilaian prestasi kerja PNS dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan  yang mengatur tentang Disiplin PNS;
4.        Pejabat Struktural Eselon III (Kepala Kantor Kementerian Agama) berkewajiban melakukan penilaian SKP terhadap PNS Kementerian Agama yang menduduki Jabatan Eselon IV, Ketua Pokjawas, Kepala MTsN,  Analis Kepegawaian, Analis Perencanaan, Pranata Humas  serta menandatangani penilaian  prestasi kerja bagi PNS pada Satuan kerja masing-masing;
5.        Pejabat Struktural Eselon IV (Kepala Seksi Agama Islam dan KUA Kecamatan) berkewajiban melakukan penilaian SKP terhadap PNS Kementerian Agama yang menduduki JFU dan JFT  pada unit kerja masing-masing;
6.        Pejabat Struktural Eselon IV (Kepala Seksi Pendidikan Madrasah) berkewajiban melakukan penilaian SKP terhadap PNS Kementerian Agama yang menduduki Jabatan Kepala MIN;
7.        Pejabat Struktural Eselon IV (Kepala Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf) berkewajiban melakukan penilaian SKP terhadap PNS Kementerian Agama yang menduduki Jabatan Penyuluh Agama Islam;
8.        Kepala Madrasah Negeri berkewajiban melakukan penilaian SKP terhadap PNS Kementerian Agama yang menduduki Jabatan Eselon V (Kepala Urusan Tata Usaha) dan Guru pada Madrasah Negeri serta menandatangani penilaian  prestasi kerja bagi PNS pada Satuan kerja masing-masing;
9.        Pejabat Struktural Eselon V (Kepala Urusan Tata Usaha pada Madrasah Negeri) berkewajiban melakukan penilaian SKP terhadap PNS Kementerian Agama yang menduduki JFU pada unit kerja masing-masing;
10.    Ketua Pokjawas Madrasah/PAI  berkewajiban melakukan penilaian SKP terhadap PNS Kementerian Agama yang menduduki Jabatan Pengawas Madrasah/PAI dan Guru serta menandatangani  penilaian  prestasi kerja bagi Guru PNS pada Satuan kerja masing-masing;
11.    Pengawas  Madrasah dan PAI  berkewajiban melakukan penilaian SKP terhadap PNS Kementerian Agama yang menduduki Jabatan Guru PNS pada Satuan kerja dan wilayah binaan masing-masing;
12.    Berdasarkan  pertimbangan (point 01-10), kami sampaikan bahwa segala hal yang terkait dengan penandatanganan penilaian prestasi kerja bagi PNS periode  01 Januari 2015-31 Desember 2015  pada  Satuan Kerja yang harus ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor,  maka berkas dan bukti penilaian harus sudah diserahkan ke Ortala Kepegawaian paling  lambat tanggal 22 Januari 2016  untuk dilakukan pemeriksaan bukti dokumen pencapaian hasil kinerja tahun 2015  dan selanjutnya akan dapat dimintakan tandatangan Kepala Kantor atau dikembalikan untuk dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku;
13.    Berdasarkan pertimbangan (point 01-02), maka setiap ASN sudah membuat Kontrak  Kerja  Tahun 2016 tertanggal  01 Januari 2016 ditandatangani atasan langsung dan diserahkan  ke  Ortala Kepegawaian paling lambat tanggal 29 Januari 2016;
14.    Formulir SKP dapat diunduh di www.upkemnagkabbogor.blogspot.com.
Catatan Surat Edaran sudah dikirim melalui email.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar