INFO PENTING PEMBUATAN SKP 2015 DAN KONTRAK KERJA TAHUN
2016
1.
Terhitung mulai tanggal 01
Januari 2014, setiap PNS Kementerian Agama diwajibkan untuk membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang berisi rencana kerja dan target jumlah beban kerja yang akan dicapai oleh seorang PNS pada setiap pelaksanaan tugas
jabatan yang bersifat nyata dan terukur;
2.
PNS Kementerian Agama yang tidak
menyusun SKP dijatuhi sanksi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang undangan yang
mengatur tentang disiplin PNS, berdasarkan ketentuan Pasal 3 angka 12 Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dinyatakan bahwa setiap PNS
wajib mencapai SKP yang ditetapkan. Selanjutnya pada Pasal 5 bahwa
PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan/atau Pasal 4
dijatuhi hukuman disiplin. Dalam Pasal 9 angka 12, dijelaskan bahwa
hukuman disiplin tingkat sedang dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban
PNS apabila pencapaian SKP pada akhir tahun hanya mencapai 25 % sampai dengan 50 % dan dalam ketentuan Pasal 10 angka 10, dijelaskan bahwa hukuman disiplin
tingkat berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban PNS apabila pencapaian
SKP pada akhir tahun kurang dari 25 %;
3.
SKP yang telah disetujui dan ditetapkan menjadi dasar penilaian
prestasi kerja PNS oleh pejabat penilai maka Pejabat penilai wajib melakukan penilaian SKP dan Penilaian
Prestasi Kerja terhadap PNS di
lingkungan kerjanya. Penilaian dimaksud dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun dilakukan pada
setiap akhir bulan Desember dan paling lama
akhir bulan Januari tahun berikutnya. Pejabat
Penilai yang tidak melaksankan penilaian
SKP dan penilaian prestasi kerja PNS dijatuhi
hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Disiplin PNS;
4.
Pejabat Struktural Eselon III (Kepala
Kantor Kementerian Agama) berkewajiban melakukan penilaian SKP terhadap PNS
Kementerian Agama yang menduduki Jabatan Eselon IV, Ketua Pokjawas, Kepala MTsN, Analis Kepegawaian, Analis Perencanaan,
Pranata Humas serta menandatangani penilaian prestasi kerja bagi PNS pada Satuan kerja
masing-masing;
5.
Pejabat Struktural Eselon IV
(Kepala Seksi Agama Islam dan KUA Kecamatan) berkewajiban melakukan penilaian
SKP terhadap PNS Kementerian Agama yang menduduki JFU dan JFT pada unit kerja masing-masing;
6.
Pejabat Struktural Eselon IV
(Kepala Seksi Pendidikan Madrasah) berkewajiban melakukan penilaian SKP
terhadap PNS Kementerian Agama yang menduduki Jabatan Kepala MIN;
7.
Pejabat Struktural Eselon IV
(Kepala Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf) berkewajiban melakukan
penilaian SKP terhadap PNS Kementerian Agama yang menduduki Jabatan Penyuluh
Agama Islam;
8.
Kepala Madrasah Negeri
berkewajiban melakukan penilaian SKP terhadap PNS Kementerian Agama yang
menduduki Jabatan Eselon V (Kepala Urusan Tata Usaha) dan Guru pada Madrasah
Negeri serta menandatangani penilaian
prestasi kerja bagi PNS pada Satuan kerja masing-masing;
9.
Pejabat Struktural Eselon V
(Kepala Urusan Tata Usaha pada Madrasah Negeri) berkewajiban melakukan
penilaian SKP terhadap PNS Kementerian Agama yang menduduki JFU pada unit kerja
masing-masing;
10. Ketua Pokjawas Madrasah/PAI berkewajiban
melakukan penilaian SKP terhadap PNS Kementerian Agama yang menduduki Jabatan
Pengawas Madrasah/PAI dan Guru serta menandatangani penilaian
prestasi kerja bagi Guru PNS pada Satuan kerja masing-masing;
11. Pengawas Madrasah dan PAI berkewajiban melakukan penilaian SKP terhadap
PNS Kementerian Agama yang menduduki Jabatan Guru PNS pada Satuan kerja dan
wilayah binaan masing-masing;
12. Berdasarkan pertimbangan (point
01-10), kami sampaikan bahwa segala hal yang terkait dengan penandatanganan
penilaian prestasi kerja bagi PNS periode
01 Januari 2015-31 Desember 2015 pada
Satuan Kerja yang harus ditandatangani
oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, maka berkas dan bukti penilaian harus sudah diserahkan
ke Ortala Kepegawaian paling lambat
tanggal 22 Januari 2016 untuk
dilakukan pemeriksaan bukti dokumen pencapaian hasil kinerja tahun 2015 dan selanjutnya akan dapat dimintakan
tandatangan Kepala Kantor atau dikembalikan untuk dilakukan perbaikan sesuai
ketentuan yang berlaku;
13. Berdasarkan pertimbangan (point 01-02), maka setiap ASN sudah membuat Kontrak Kerja
Tahun 2016 tertanggal 01 Januari
2016 ditandatangani atasan langsung dan diserahkan ke Ortala Kepegawaian paling lambat tanggal 29
Januari 2016;
14. Formulir SKP dapat diunduh di www.upkemnagkabbogor.blogspot.com.
Catatan Surat
Edaran sudah dikirim melalui email.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar