Wow! Ada 106 Ribu PNS Terancam Dipecat
5
Januari 2016 10:23 34 Views
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak
main-main dalam menerapkan aturan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PNS).
Sebanyak 106.038 orang PNS terancam dipecat. Lantaran hingga batas akhir
pendaftaran PUPN S mereka belum melakukan
pendaftaran.
Kepala Biro Humas BKN Tumpak
Hutabarat mengatakan, sosialisasi terhadap program PUPNS ini sudah sangat
massif. Selain itu program ini juga berjalan sangat panjang. Mulai Juli hingga
31 Desember 2015. ’’Kalau masih ada yang belum dapat informasinya, itu patut
dipertanyakan,’’ kata dia, kemarin (4/1).
Tumpak mengatakan jumlah PNS yang
belum mendaftar PUPNS memang cukup besar yakni mencapai 106 ribu orang lebih.
Mereka sudah tidak bisa melakukan pendaftaran PUPNS lagi, karena sistemnya
sudah ditutup sejak 31 Desember 2015.
Saat ini BKN sedang melengkapi data
nama-nama dan asal instansi PNS yang belum melakukan pendaftaran itu. Tim BKN
nantinya akan melakukan pengecekan silang untuk klarifikasi. Sebab bisa jadi
nama PNS terekam belum mendaftar karena meninggal, sudah pensiun, atau telah
diberhentikan.
Namun Tumpak juga tidak menampik ada
potensi PNS yang secara sengaja tidak mendaftar PUPNS. ’’Kalau nanti ada PNS
dengan alasan tidak masuk akal, kita minta instansi bersangkutan menerbitkan
surat pemberhentian PNS,’’ jelasnya. Sebab secara sistem PNS yang tidak
terdaftar PUPNS itu sudah tidak dilayani hak-hak kepegawaiannya di BKN.
Direktur Pengolahan Data dan
Informasi Kepegawaian BKN Sidik Kadarusman mengatakan jumlah total PNS yang ada
di republik ini mencapai 4.556.765 orang. Kemudian hingga penutupan pendaftaran
PUPNS, sebanyak 4.450.727 orang yang telah mengikuti registrasi PUPNS. Dengan
demikian ada sebanyak 106.038 orang PNS tidak mendaftar PUPNS.
Sidik mengatakan ketika dilakukan
penyisiran lebih dalam, ternyata tidak semua PNS yang sudah registrasi PUPNS
diterima seluruhnya. Dia menjelaskan ada sebanyak 692 orang PNS yang ditolak
registrasi PUPNS-nya dengan alasan beragam. Diantaranya ada PNS yang melakukan
pindah atau mutasi instansi namun kepindahannya belum sinkron dengan data di
BKN.
Sidik juga mengatakan tim
verifikator juga kerap menemukan registrasi PUPNS yang datanya sama sekali
tidak dikenali. Sehingga registrasi ini langsung ditolak. ’’Sampai sekarang
tidak ada kebijakan bahwa registrasi PUPNS diperpanjang,’’ pungkasnya.
(wan/agm)
sumber : http://kendaripos.co.id/2016/01/wow-ada-106-ribu-pns-terancam-dipecat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar