SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Rabu, 29 Februari 2012

Info PNS

Nanti PNS Semua Golongan Wajib Lapor Kekayaan


Pegawai negeri sipil (PNS) semua golongan ke depan wajib melaporkan harta kekayaan untuk mengantisipasi rekening gendut.
Itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.
"Kami akan memperluas aturan mengenai wajib lapor harta kekayaan bagi pegawai negeri sipil (PNS), sehingga semua PNS terikat aturan tersebut," katanya di Yogyakarta, Rabu (29/2).
Menurut dia, aturan tersebut nanti tidak hanya mengikat PNS eselon satu dan pejabat negara, tetapi juga PNS semua golongan.
"Kebijakan perluasan wajib lapor harta kekayaan bagi PNS tersebut dilakukan untuk mendukung program percepatan reformasi birokrasi yang digencarkan pemerintah sekaligus sebagai langkah antisipasi rekening gendut PNS," katanya.
Aturan itu harus dimasukkan dalam UU bahwa semua PNS wajib lapor harta kekayaan.
"Laporan itu bisa dilakukan secara langsung, melalui inspektorat atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, begitu ada rekening gendut akan ketahuan," katanya.

Sumber : www.mediaindonesia.com

Selasa, 28 Februari 2012

Aset Kemenag

Irjen Suparta : Benar Aset Kemenag Paling Banyak

Inspektur Jenderal Kemenag Suparta menyatakan, benar, aset Kemenag paling banyak. Alasannya, Kemenag memiliki 4.474 Satuan Kerja dan 5.000 KUA yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal itu diungkapkan Irjen Kemenag Suparta menjawab pertanyaan wartawan sebelum RDP dengan Komisi VIII DPR, di gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (28/2).
Menurut Suparta, hampir sepuluh ribu aset lahan dan bangunan kita di seluruh Indonesia, kalau dinilai harganya dihitung pada saat membeli dan nilai NJOP pada tahun berjalan. "Jadi apa yang dikatakan KPK, aset Kemenag paling banyak itu, benar," jelasnya.
Kalau menyangkut setoran BPIH, kata Suparta, itu`kan milik jemaah haji bukan milik pemerintah atau milik Kemenag pusat.
Suparta juga menjelaskan, istilah Kemenag paling korup, itu bukan istilah KPK tapi itu kata media massa. "KPK mengatakan Kemenag integritasnya paling rendah, karena survey integritas yang dilakukan oleh lembaga tersebut," ujarnya.
Dari hasil survey integritas KPK, kata Suparta, terhadap 3 unsur layanan di Kemenag yang menyangkut pengurusan izin baru bagi KBIH/PIHK, perpanjangan izin KBIH/PIHK dan terkait layanan KUA. "Para penghulu dinilai telah menerima bayaran dari masyarakat melebihi tarif yang seharusnya hanya Rp 30 ribu. Ini dinilai gratifikasi," ucapnya.
Irjen Suparta menjelaskan, selama ini masyarakat umumnya melakukan pernikahan di luar jam kantor, di luar waktu kantor dan tempatnya di luar kantor. "Masyarakat selama ini memerankan penghulu melebihi tugasnya sebagai pencatat nikah. Banyak penghulu diminta memimpin doa dan memberikan khutbah nikah dan peran-peran lainnya, yang akhirnya terjadi pemberian uang. Inilah yang dinilai gratifikasi," ucapnya.
Suparta mengakui, selama ini biaya operasional KUA per bulannya hanya Rp 2 juta. "Ini tidak mencukupi, karena di dalamnya tercakup biaya operasional kantor, untuk listrik, kebersihan, telepon, tanaga honor dsb-nya," jelasnya.

www. kemenag.go.id

Senin, 27 Februari 2012

Pindah Instansi

Pindah Instansi


Dengan diberlakukannya Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, menyebabkan banyak Pegawai Negeri Sipil Pusat " Pindah Instansi " menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah ( PNSD ). hal ini jugalah yang menyebabkan pergeseran jumlah Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi lebih banyak daripada Pegawai Negeri Sipil Pusat. Kemudian bagaimana prosedur pengurusannya dan bahan kelengkapan apa yang dipersiapkan serta pejabat mana yang mempunyai kewenangan. Tersaji pada Informasi PNS di bagian Kepangkatan .. Prosedur dan Bahan Kelengkapan Yang Dipersiapkan 1. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara hirarkis ke Instansi yang dituju/menerima; 2. Apabila Instansi yang dituju membutuhkan pegawai dan menyetujui permohonan tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian yang dituju menghubungi ( Secara Tertulis ) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian asal, untuk meminta persetujuan; 3. Karena disetujui untuk pindah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi asal membuat surat pernyataan persetujuan; 4. Berdasarkan pernyataan persetujuan tersebut, Instansi yang menerima / membutuhkan usul pindah antar Instansi dengan melampirkan : a) Surat permintaan persetujuan Instansi yang menerima ; b) Surat pernyataan persetujuan dari Instansi asal ; c) Surat keputusan pangkat terakhir ; d) Nota Usul surat pengantar usul pindah Instansi diajukan oleh Instansi yang menerima, dan ditujukan kepada Kepala BKN Pusat / Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah kerjanya. KEWENANGAN Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003 Tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, antara lain ditetapkan : Kepala BKN menetapkan pemindahan antar Instansi bagi : Pegawai Negeri Sipil Pusat antar Departemen / lembaga Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Propinsi/Kabupaten/Kota dan Departemen/Lembaga ; Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Propinsi ; Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Kabupaten / Kota Propinsi lainnya. Gubernur menetapkan pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar Kabupaten/Kota dalam propinsi di wilayah kerjanya. (hd)

Beasiswa

Kemenag Sediakan 1,7 Juta Beasiswa

Menteri Agama Suryadharma merasa prihatin masih banyak masyarakat yang belum mampu mengeyam pendidikan. Untuk itu Kementerian Agama menyediakan 1,7 juta beasiswa dalam berbagai program baik bagi siswa berprestasi maupun siswa yang tidak mampu.
"1,7 juta beasiswa ini tersebar, termasuk beasiswa untuk siswa berprestasi dan siswa yang tidak mampu, termasuk juga beasiswa peningkatan kualitas akademis bagi guru. Yang sudah S1 bisa ke S2, dan yang sudah S2 bisa ke S3," kata Menag pada peresmian pengurus DPP Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah) Periode 2011-2016 di Jalan Rawamangun No. 30 Jakarta Pusat, Ahad (26/2). Hadir Ketua Majelis Syura Perti H. Yudoparipurno, Ketua Umum Perti Tengku Mohammad Faisal Amin, dan Sekjen Perti Andi Haramein.

Menag mengatakan, sejak awal berdirinya pada tahun 1928, Perti telah menetapkan flatform perjuangannya dalam tiga bidang utama, yakni pendidikan, dakwah, dan amal sosial. Ketiga bidang ini bila dikelola secara konsisten dan profesional pasti memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia di era globalisasi.
"Pendidikan ini menjadi tantangan kita bersama, anggaran pendidikan terus bertambah termasuk anggaran pendidikan yang dikelola Kementerian Agama," papar Menag. Ditambahkan, Kemenag mengelola lembaga pendidikan agama dan keagamaan seperti raudhatul athfal, pondok pesantren, madrasah diniyah, madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, aliyah serta perguruan tinggi agama, apakah itu Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha.
"Banyak yang harus kita benahi antara lain Angka Partisipasi Kasar (APK) masih rendah karena masih banyak masyarakat yang belum mampu mengeyam pendidikan," ucap Menag.
Untuk itu ia berharap Perti juga bergerak dalam bidang pendidikan ini, upayakan jangan sampai ada anak yang putus sekolah karena tidak mampu. "Kemenag juga berupaya agar tidak ada generasi atau anak-anak muda yang tidak sekolah. Kita juga membantu fasilitas, gedung-gedung sekolah, lokal untuk perpustakaan, dan laboratorium," imbuh SDA sapaan akrab Suryadharma Ali.
Menag mengatakan, penguasaan iptek telah menjadi harapan dan tuntutan masyarakat global. Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan usaha keras dan sungguh-sungguh dalam mengimplementasikan sistem pendidikan yang lebih diorientasikan pada pencapaian kualitas dan secara terus menerus mengupayakan perbaikan mutu pendidikan.
Menteri Agama juga mengatakan, perbedaan agama atau golongan bukanlah harus menjadi konflik yang berujung pada perpecahan umat. Setiap agama mengajarkan umatnya agar menjadi manusia yang baik, bersikap toleran, dan saling menghormati, walaupun dalam keragaman suku, bangsa, budaya, dan agama.
"Tidak ada satu agama pun di dunia ini yang mengajarkan kebencian dan permusuhan," katanya. Menurut Menag, sikap keberagamaan seseorang tercermin dari perilakunya dalam kehidupan di masyarakat. Agama, bukan hanya mengandung aspek ritual belaka, tetapi juga mengajarkan aspek sosial. Dalam Islam diajarkan bahwa seseorang akan meraih kebahagiaan dunia dan akhirat bilamana ia mampu membangun hubungan yang baik kepada Tuhannya dan kepada manusia.
Para ulama dan ahli agama, kata Menag, juga berpendapat bahwa setiap ibadah dalam agama memiliki pesan moral, yakni menjadikan umatnya agar berperilaku akhlak mulia. Setiap orang yang menghayati dan mengajarkan ajaran agamanya secara benar, pasti terdorong untuk berperilaku santun dan berakhak mulia. Oleh karena itu, peran dakwah sangat signifikan dalam mewujudkan masyarakat yang beradab dan santun.
Dengan demikian, papar Menag, sebenarnya tidak ada kekerasan yang boleh dilakukan dengan mengatasnamakan agama. Sebagai bangsa Indonesia yang religious, kita harus mampu bersikap mencintai kedamaian, toleran, yang dapat membangun persatuan dan kesatuan dalam rangka keutuhan NKRI.
"Dengan ini, saya juga ingin menyatakan bahwa kita tidak menerima eksklusivisme, radikalisme, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya, karena hal itu sangat bertentangan dengan ajaran agama," ucapnya.
Untuk itu, kata Menag, sebagai bangsa Inonesia yang menganut keyakinan agama, kita harus mampu menampilkan corak keberagamaan yang mencintai kedamaian, toleran, saling menghormati antarumat beragama. Dengan kata lain, corak keberagamaan yang kita tampilkan adalah agama yang rahmatan lil alamin, yakni yang mampu mendatangkan rahmat dan kebaikan untuk semua manusia.

www.kemenag.go.id

Rabu, 22 Februari 2012

Sumpah PNS

DAFTAR PESERTA SUMPAH PNS
DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOGOR TAHUN 2012


NO
NAMA
NIP
DITUGASKAN SEBAGAI
1
NANI HANDAYANI, S.Ag.
197706022007102004
Guru PAI pada MTsN Cariu Kab. Bogor
2
ISKANDAR, S.Ag.
197305232007101001
Guru PAI pada MTsN Parung Kab. Bogor
3
RIDA TUTI RODIAH, S.Ag.
150413907
Guru PAI pada MIN Parung Kab. Bogor
4
FIRMAN HABIBULLAH, S.Pd.I.
150421350
Guru PAI pada MTsN Babakan Sirna Kab. Bogor
5
U. ASEP SIROJUDIN, S.Ag.
197804122007101006
Guru PAI pada MTsN Cariu  Kab. Bogor
6
SOLAHUDIN, S.Ag.
197310152007101001
Guru Bahasa Arab pada MTsN Babakan Sirna  Kab. Bogor
7
DINI GUSTIAWATI, S.Pd.I.
198408192009012007
Guru PAI pada MIN Parung Kab. Bogor
8
SUBHAN KURNIAWAN, S.Pd.I.
198008042007101001
Guru PAI pada MIN Parung Kab. Bogor
9
HASAN SAJILI, SS.
197402122009011012
Tenaga Administrasi pada Seksi Penamas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor
10
A. HASAN HAIKAL, SE.
197203032009101001
Pengadministrasi Umum pada Seksi Penamas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor
11
FITRIANIH, S.Ag.
150421127
Guru PAI pada SMAN 1 Cibinong Kab. Bogor
12
NUR ASYHAR, SH.
198509092009011005
Pengadministrasi Jabatan Fungsional pada Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Bogor
13
NAHLAH, S.Ag.
197211032009012001
Guru Bidang Studi Bahasa Arab pada MAN Cibinong Kabupaten Bogor
14
NELLY KUSMAYANTI, S.Pd.
197805082007102006
Guru Bahasa Inggris pada MIN Sadengsirna Kabupaten Bogor
15
MUALIMIN, A.Ma.
197709292007101004
`
16
AJIZ SULAEMAN, A.Ma.
198312212009011010
Guru Kelas pada MIN Sadengsirna Kabupaten Bogor
17
AFNI ZAHARA, A.Ma.
197401282009012002
Guru Kelas pada MIN Sadengsirna Kabupaten Bogor
18
ASEP AWALUDIN, S.Pd.I.
198101032007101001
Guru PAI pada MIN Parung Kabupaten Bogor
19
Dra. TITIN KARTINI
196607212009012002
Calon Penyuluh Agama Islam Wilayah Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor
20
ENJA SOPIAN, S.Pd.I.
197209102007101001
Guru PAI pada MIN Parung Kabupaten Bogor
21
MAHMUR, S.Pd.I.
197811102007101001
Guru PAI pada MIN Parung Kabupaten Bogor
22
MELA SUSANTI, Sm.Pd.
150431624
Guru Kelas pada MIN Sadengsirna Kabupaten Bogor
23
ENTUS HILMAN MUTAQIN
198508202009101001
Pengadministrasi Umum pada Seksi Urais Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor
24
BUDIYANA
150421058
Guru PAI pada MIN Parung Kabupaten Bogor
25
INDRAJAYA, A.Ma.
150421044
Guru PAI pada MIN Parung Kabupaten Bogor
26
MUHAMMAD BASWORO, S.Kom.
198502052009121005
Calon Pranata Komputer pada Sub. Bag. Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor
27
TUTI ALAWIYAH
197405032009012004
Pengadministrasi Umum pada Seksi Penamas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor
28
EMAN SOFANDI
197107092009011006
Tenaga Administrasi pada Seksi Penamas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor
29
MUHAYATI, A.Md.
150399912
Guru Bahasa Indonesia pada MTsN Parung Kabupaten Bogor
30
ABDUL MAJID, S.Ag.
150401162
Guru PAI pada MTsN Cariu Kabupaten Bogor
31
ABDUL MAJID, S.Ag.
150403679
Penyuluh Agama Islam Wilayah Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor
32
ARIF YULISTANTO, SE.
198107112009121006
Analis jabatan pada Seksi Urais Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor
33
DIYAN RIVIYANI
150404894
Guru Kelas pada MIN Parung Kabupaten Bogor
34
HERMANSYAH
150401538
Calon Penyuluh Agama Islam Wilayah Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor
35
DEDE ANWAR
198305012009101003
Pengadministrasi Umum pada MAN Parungpanjang Kabupaten Bogor
36
SYAHRONI
198304032009011013
Pengadministrasi Umum pada MAN Parungpanjang Kabupaten Bogor
37
IWAN SOLIHIN ANWAR, A.Ma.
198110232007101002
Guru PAI pada MIN Sadengsirna Kabupaten Bogor
38
A. PAHROWI
197103042009011008
Tenaga Pengadministrasi pada Seksi Penamas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor
39
ENDANG HERMAWAN, A.Ma.
198603062009121006
Guru Kelas pada MIN Parung Kabupaten Bogor
40
M. MUSLIH, A.Ma.
150389596
Guru PAI pada MIN Parung Kabupaten Bogor
41
WAHDI ROMDONI
198307262009101001
Pengadministrasi Umum pada Seksi Penamas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor
42
ROHANIH, A.Ma.
150414167
Guru PAI pada MIN Sadengsirna Kabupaten Bogor
43
ANDRI TAUFIK H, S.Sos.I.
197610282009121003
Penyusun Program, Evaluasi dan Laporan pada Seksi Pekapontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor
44
A. SIROJUDIN, S.Ag.
197107082009121001
Guru PAI pada NTsN Babakan Sirna Kabupaten Bogor
45
DIDIN MARPUUDIN
198404022009101002
Pengadministrasi Umum pada MAN Leuwiliang Kabupaten Bogor
46
M. IZHARUL HAQ, S.Pd.
198101152009011010
Pengadministrasi Umum pada MAN Leuwiliang Kabupaten Bogor
47
AMIR SYARIFUDDIN MUKHTAR, S.Pd.I.
198408292009121009
Guru PAI pada MIN Parung kabupaten Bogor
48
R. SUWAEBATUL ASLAMIYAH, S.Pd.I.
198208302009012008
Guru Bidang Studi Pendidikan Agama Islam pada MTsN Cariu Kabupaten Bogor
49
CHANDRA KURNIAWAN, SH.
198003022009121006
Analis Jabatan pada Seksi Pekapontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor
50
SRIYAMI, S.Pd.
197905242009122003
Analis Jabatan pada Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor
51
AHMAD BAHRUDIN, S.Pd.I.
198212042009121005
Guru Bidang Studi Pendidikan Agama Islam pada MTsN Cibinong Kabupaten Bogor
52
DENI WAHYULAH PERMANA, S.Pd.I.
198404062009121002
Guru Bidang Studi Pendidikan Agama Islam pada MTsN Cariu Kabupaten Bogor
53
MAS AGUS TISNARAHADI, S.E.
197908092011011003
Penyusun Bahan Program dan Evaluasi pada Sub. Bag. Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor
54
ROHMAN SUHERMAN, S.T.
198405192011011005
Calon Pranata Komputer pada Sub. Bag. Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor
55
JUHDI AMIN, S.E.
197605152011011002
Penata Laporan Keuangan pada Sub. Bag. Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor
56
MULYADI, S.IP.
197712152011011001
Penyusun Bahan Program dan Evaluasi pada Sub. Bag. Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor

Keterangan :
1. Harap hadir pada Acara Gladi Bersih, Jum'at 16 Maret 2012 pukul 14.00 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor
2. Undangan Sumpah PNS dapat diambil di bagian Urusan Kepegawaian
3. Bagi PNS yang belum pernah disumpah tetapi namanya belum masuk daftar harap menghubungi ke Bagian Urusan Kepegawaian Dengan Membawa Foto Copy SK PNS.