SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Senin, 27 Februari 2012

Pindah Instansi

Pindah Instansi


Dengan diberlakukannya Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, menyebabkan banyak Pegawai Negeri Sipil Pusat " Pindah Instansi " menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah ( PNSD ). hal ini jugalah yang menyebabkan pergeseran jumlah Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi lebih banyak daripada Pegawai Negeri Sipil Pusat. Kemudian bagaimana prosedur pengurusannya dan bahan kelengkapan apa yang dipersiapkan serta pejabat mana yang mempunyai kewenangan. Tersaji pada Informasi PNS di bagian Kepangkatan .. Prosedur dan Bahan Kelengkapan Yang Dipersiapkan 1. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara hirarkis ke Instansi yang dituju/menerima; 2. Apabila Instansi yang dituju membutuhkan pegawai dan menyetujui permohonan tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian yang dituju menghubungi ( Secara Tertulis ) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian asal, untuk meminta persetujuan; 3. Karena disetujui untuk pindah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi asal membuat surat pernyataan persetujuan; 4. Berdasarkan pernyataan persetujuan tersebut, Instansi yang menerima / membutuhkan usul pindah antar Instansi dengan melampirkan : a) Surat permintaan persetujuan Instansi yang menerima ; b) Surat pernyataan persetujuan dari Instansi asal ; c) Surat keputusan pangkat terakhir ; d) Nota Usul surat pengantar usul pindah Instansi diajukan oleh Instansi yang menerima, dan ditujukan kepada Kepala BKN Pusat / Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah kerjanya. KEWENANGAN Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003 Tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, antara lain ditetapkan : Kepala BKN menetapkan pemindahan antar Instansi bagi : Pegawai Negeri Sipil Pusat antar Departemen / lembaga Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Propinsi/Kabupaten/Kota dan Departemen/Lembaga ; Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Propinsi ; Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Kabupaten / Kota Propinsi lainnya. Gubernur menetapkan pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar Kabupaten/Kota dalam propinsi di wilayah kerjanya. (hd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar