Akhirnya,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani dan mengesahkan draf Revisi
Peraturan Pemerintah (RPP) nomor 47 tahun 2004 menjadi PP nomor 48 tahun 2014.
Selanjutnya, Sekretaris Negara (Sesneg) akan melakukan proses pendistribusian
PP Tarif Nikah tersebut sehingga bisa diimplementasikan di masyarakat se-Indonesia
pada Senin (7/7/2014).
"Saat ini, posisinya tengah didistribusikan oleh Sekretaris Negara, Pak Suryadi, Senin (7/7/2014)Insya Allah akan didistribusikan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI M. Jasin kepada Republika pada Sabtu sore (5/7/2014), sebagaimana dilansir laman Republika Online.
Adapun petunjuk pelaksanaan (Juklak) RPP yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pelaksanaan PP no 48 tahun 2014 telah siap ditandatangani Menteri Keuangan dan rencananya akan didistribusikan untul diimplementasikan pada Senin (7/7/2014).
PP nomor 48 tahun 2014 adalah perubahan atas PP nomor 47 tahun 2004. PP berisi tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama. Salah satu revisi yang saat ini masih menanti untuk disahkan Presiden adalah tentang pengaturan tarif nikah agar tidak ada lagi kasus gratifikasi di kalangan penghulu.
Di dalam PP juga diatur tentang dua kelompok tarif nikah, yakni nol rupiah bagi pengantin yang melakukan pencatatan pernikahan di dalam Kantor Urusan Agama (KUA) dan tarif Rp 600 ribu bagi pencatatan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja penghulu.
Atas ditandatanganinya RPP, M. Jasin selaku ketua pemantau disahkannya RPP mengaku bersyukur karena setelah dinanti lebih dari sepekan, akhirnya RPP disahkan juga Presiden SBY. Di bulan Ramadhan ini, lanjut dia, ini merupakan berkah bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, RPP tarif nikah yang diundangkan pada 27 Juni 2014 ini telah melalui pembahasan dan rapat harmonisasi instansi terkait dan memakan waktu cukup panjang yakni sekitar enam bulan. "Prosedurnya memang seperti itu, itu pun Pak Dipo Alam telah membantu telepon ke beberapa menteri untuk segera paraf agar segera PP dapat ditanda tangani oleh bapak Presiden," ujar Jasin.
"Saat ini, posisinya tengah didistribusikan oleh Sekretaris Negara, Pak Suryadi, Senin (7/7/2014)Insya Allah akan didistribusikan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI M. Jasin kepada Republika pada Sabtu sore (5/7/2014), sebagaimana dilansir laman Republika Online.
Adapun petunjuk pelaksanaan (Juklak) RPP yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pelaksanaan PP no 48 tahun 2014 telah siap ditandatangani Menteri Keuangan dan rencananya akan didistribusikan untul diimplementasikan pada Senin (7/7/2014).
PP nomor 48 tahun 2014 adalah perubahan atas PP nomor 47 tahun 2004. PP berisi tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama. Salah satu revisi yang saat ini masih menanti untuk disahkan Presiden adalah tentang pengaturan tarif nikah agar tidak ada lagi kasus gratifikasi di kalangan penghulu.
Di dalam PP juga diatur tentang dua kelompok tarif nikah, yakni nol rupiah bagi pengantin yang melakukan pencatatan pernikahan di dalam Kantor Urusan Agama (KUA) dan tarif Rp 600 ribu bagi pencatatan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja penghulu.
Atas ditandatanganinya RPP, M. Jasin selaku ketua pemantau disahkannya RPP mengaku bersyukur karena setelah dinanti lebih dari sepekan, akhirnya RPP disahkan juga Presiden SBY. Di bulan Ramadhan ini, lanjut dia, ini merupakan berkah bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, RPP tarif nikah yang diundangkan pada 27 Juni 2014 ini telah melalui pembahasan dan rapat harmonisasi instansi terkait dan memakan waktu cukup panjang yakni sekitar enam bulan. "Prosedurnya memang seperti itu, itu pun Pak Dipo Alam telah membantu telepon ke beberapa menteri untuk segera paraf agar segera PP dapat ditanda tangani oleh bapak Presiden," ujar Jasin.
Suatu
Berkah Ramadhan
Sementara
itu, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Wagimun AW mengaku
sangat bersyukur bahkan berkali-kali mengucap hamdalah atas kabar
ditandatanganinya RPP tentang Biaya Nikah oleh Presiden.
Presiden telah meneken PP nomor 48 tahun 2014 yang akan mengatur biaya pernikahan. Ia menggantikan PP No 47 Tahun 2014.
Wagimun mengapresiasi langkah yang dilakukan Kemenag yang ternyata serius menyelamatkan wibawa penghulu dari praktik gratifikasi. "Ini luar biasa, berkah Ramadhan," katanya.
Dengan ditandatanganinya RPP, kata Wagimun, ia berkomitmen akan menjaga wibawa para penghulu sekaligus jajaran pegawai Kemenag agar mendukung reformasi birokrasi yang saat ini digalakkan pemerintah pusat.
Keberadaan PP tersebut akan banyak membantu perbaikan sistem kerja di KUA agar berintegritas sehingga citra baik Kemenag di mata masyarakat dapat kembali.
"Saya juga akan menyebarkan kabar ini ke seluruh penghulu se-Indonesia, jangan ada pungli lagi, saya juga akan mengajak mereka mendukung reformasi birokrasi di Kemenag," pungkasnya. (www.menkokesra.go.id)
Presiden telah meneken PP nomor 48 tahun 2014 yang akan mengatur biaya pernikahan. Ia menggantikan PP No 47 Tahun 2014.
Wagimun mengapresiasi langkah yang dilakukan Kemenag yang ternyata serius menyelamatkan wibawa penghulu dari praktik gratifikasi. "Ini luar biasa, berkah Ramadhan," katanya.
Dengan ditandatanganinya RPP, kata Wagimun, ia berkomitmen akan menjaga wibawa para penghulu sekaligus jajaran pegawai Kemenag agar mendukung reformasi birokrasi yang saat ini digalakkan pemerintah pusat.
Keberadaan PP tersebut akan banyak membantu perbaikan sistem kerja di KUA agar berintegritas sehingga citra baik Kemenag di mata masyarakat dapat kembali.
"Saya juga akan menyebarkan kabar ini ke seluruh penghulu se-Indonesia, jangan ada pungli lagi, saya juga akan mengajak mereka mendukung reformasi birokrasi di Kemenag," pungkasnya. (www.menkokesra.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar