SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Minggu, 16 Oktober 2011

Info Honorer

Pengangkatan Tenaga Honorer Menunggu PP


Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang tenaga honorer yang segera diterbitkan. Untuk itu, hendaknya para tenaga honorer mewaspadai berbagai upaya penipuan terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS . Penegasan ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas  Tumpak Hutabarat saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Enrekang yang diterima di Ruang Data  lantai 2 gedung I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta, Kamis (13/10). Pejabat BKN yang turut menerima Komisi I DPRD  Kabupaten Enrekang dalam audiensi ini adalah Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) I.C Sofyan, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Dit.Dalpeg I Astadi Pratomo, dan Kasi Dalpeg I.C Sayogi. Dalam audiensi ini ditanyakan antara lain tentang izin belajar, tugas belajar, dan tenaga honorer.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Dalpeg I.C Sofyan menjelaskan bahwa penyerahan database tenaga honorer kategori I ke BKN dilakukan paling lambat 31 Agustus 2010 yang lalu. Ada pun penyerahan database tenaga honorer kategori II ke BKN dilakukan paling lambat 31 Desember 2010 yang lalu. Untuk tenaga honorer kategori II,  akan diadakan tes  sesama tenaga honorer kategori II guna diangkat menjadi CPNS.
Dalam kesempatan ini, Kabag Humas Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memperhatikan kebutuhan instansinya saat memberikan  izin belajar dan tugas belajar kepada para pegawai. Setelah menyelesaikan studinya, para pegawai yang mendapat izin belajar atau pun tugas belajar harus menyadari bahwa penyesuaian ijazah hanya bisa dilakukan berdasarkan formasi atau pun kebutuhan  instansi tersebut.
Diharapkan, para anggota DPRD  Kabupaten Enrekang mendiseminasikan hasil audiensi secara komprehensif kepada pihak-pihak terkait. Dengan demikian, masyarakat mendapat manfaat maksimal dari audiensi ini.

Sumber : www.bkn.go.id 

Rabu, 12 Oktober 2011

Info Honorer

Pengangkatan Honorer Setelah 2005 Tidak Dibenarkan 
dan Tidak Termasuk Pendataan



Terkait permasalahan pengangkatan tenaga honorer, Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa hal itu masih menunggu keluarnya peraturan pemerintah (PP) yang akan dijadikan dasar hukum pengangkatan tenaga honorer. Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas Tumpak Hutabarat saat menerima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima saat melakukan audiensi ke BKN, Senin (10/10) di Ruang Mawar lantai 1 Gedung I BKN Pusat.  Turut serta menemui para anggota dewan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perencanaan Pengembangan Pegawai Badi Mulyono dan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) IIIA  Haryono.
Pada kesempatan itu, Kabag Humas juga menegaskan bahwa pendataan yang telah dilakukan sesuai Surat Edaran MenPAN&RB No. 05 tahun 2010 adalah tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007. “Tenaga honorer yang didata baik kategori I maupun II adalah yang memenuhi kriteria kedua PP tersebut, maka data tenaga honorer yang mulai bekerja pada tahun 2006 dan setelahnya, dan disampaikan ke BKN adalah tidak benar,” tegas Tumpak Hutabarat.
Terkait jumlah tenaga honorer kategori II di Kab. Bima yang berjumlah 13.640 orang, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa tenaga honorer yang didata adalah yang memiliki masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005, adapun honorer yang diangkat setelah tahun 2005 maka tidak termasuk dan hal ini bertentangan dengan amanat PP 48/2005. Tumpak Hutabarat juga meminta supaya wacana pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS jilid kedua ini merupakan pengangkatan terakhir dan tidak ada pengangkatan honorer lagi setelahnya. “Pengadaan CPNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku haruslah menggunakan seleksi/tes, maka kami minta disosialisasikan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS kali ini merupakan pengangkatan terakhir dan ke depan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer,” jelas Tumpak Hutabarat.
Sumber : www.bkn.go.id

Info Guru


Harapan Profesional Guru


Siapa yang tidak ingin pangkatnya naik dan mendapat tunjangan yang tinggi. Saya yakin semua orang menginginkan seperti itu, dapat hidup sejahtera dan berkecukupan. Itulah setidaknya harapan negara ini mensejahterakan guru dengan kebijakan adanya sertifikasi yang diharapkan setiap guru mampu memberikan pembelajaran kepada murid-muridnya agar semakin berkualitas dan berkepribadian yang baik. Oleh karena itu tanggungjawab seorang guru juga tidak ringan. Dalam persoalan kenaikan pangkatpun guru juga dituntut untuk dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan benar. Diantara rincian kegiatan dan unsur yang dinilai untuk kenaikan pangkat seorang guru sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 13 Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya adalah : 

A. Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a.  menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.  menyusun silabus pembelajaran;
c.   menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.  melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.  menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.    menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g.  menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.  melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.    melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
j.    menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
k.   membimbing guru pemula dalam program induksi;
l.    membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m. melaksanakan pengembangan diri;
n.  melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o.  membuat karya inovatif.

B. Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:
a.  menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.  menyusun silabus pembelajaran;
c.   menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.  melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.  menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.    menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
g.  menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.  melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.    menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.    membimbing guru pemula dalam program induksi;
k.   membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.    melaksanakan pengembangan diri;
m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n.  membuat karya inovatif.

C. Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut:
a.  menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
b.  menyusun silabus bimbingan dan konseling;
c.   menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
d.  melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
e.  menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
f.    mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
g.  menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
h.  melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan
konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
i.    menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil
belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.    membimbing guru pemula dalam program induksi;
k.   membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.    melaksanakan pengembangan diri;
m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n.  membuat karya inovatif.

Kalau melihat rincian kegiatan guru yang begitu detail ini setidaknya seorang guru tidak bisa santai dalam menjalankan kewajibannya. Semua itu dituntut agar guru benar-benar profesional dalam menjalankan perannya.  Sehingga, harapan agar generasi sekarang ini mampu menjadi generasi yang berkualitas dan mempunyai kepribadian dan integritas yang baik akan dapat terwujud. (hd)

Senin, 10 Oktober 2011

Info Pelantikan

Kementerian Agama Kabupaten Bogor
Kembali Lantik Pejabat Eselon IV


Kementerian Agama Kabupaten Bogor kembali melaksanakan pelantikan pejabat  Eselon IV dan Kepala Madrasah Swasta, Selasa (11/10).  Kepala seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang lowong sejak  1`Oktober 2011 kembali  terisi oleh Drs. H. Ngadiono, MM. yang semula menjabat sebagai kepala KUA Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor. Kemudian Drs. H. Asep A. Sanusi, MM yang semula menjabat sebagai kepala KUA Kecamatan Bojonggede ditugaskan menjadi kepala KUA Kecamatan Cibinong, Drs. Hidayat Taufik, MM yang semula menjabat Kepala KUA Kecamatan Gunungputeri mengisi KUA yang ditinggalkan oleh Drs. H. Asep A. Sanusi, MM. yaitu KUA Kecamatan Bojonggede, sementara Drs. H. Sopri, MM  menjabat kepala KUA Kecamatan Gunungputeri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Klapanunggal, Suhendi, S.Ag. yang semula bertugas di KUA Kecamatan Sukamakmur dipindahkan menjadi kepala KUA Kecamatan Klapanunggal, Ujang Abdul Holik, S.Ag. yang semula menjabat sebagai kepala KUA Kecamatan Cariu ditugaskan menjadi kepala KUA Kecamatan Sukamakmur. Kemudian Sulaeman, S.Ag. yang semula menjabat Kepala KUA Kecamatan Rumpin dipindahkan menjadi Kepala KUA Kecamatan Ciampea, H. Nasruddin, S.Ag. yang semula menjabat kepala KUA Kecamatan Cigudeg dimutasi menjadi kepala KUA Kecamatan Klapanunggal, Ahmad Junaedi, S.Ag. yang semula menjabat Kepala KUA Kecamatan Leuwisadeng ditugaskan menjadi Kepala KUA Kecamatan Cigudeg. Dalam pelantikan kali ini juga ada dua jabatan promosi yaitu R. Roby Samsi, S.Ag. yang semula menjadi Penghulu pada KUA Kecamatan Babakanmadang dipromosikan menjadi kepala KUA Kecamatan Cairu, sementara  Syamsuddin Nur, S.Ag. yang sebelumnya menjadi Penghulu pada KUA Kecamatan Citeureup dipromosikan menjadi Kepoala KUA Kecamatan Leuwisadeng. Dalam pelantikan kali ini Kepala Kantor juga melantik Kepala Madrasah Swasta yaitu Drs. Supardi dilantik menjadi Kepala MIS Nurul Ilmi Kecamatan Leuwisadeng. 
Pelantikan yang dihadiri oleh para kepala KUA dan Dharma Wanita ini semula akan dilaksanakan pukul 08.00 sempat molor setengah jam sehingga baru bisa dimulai pukul 08.30 karena masih ada satu pejabat yang akan dilantik terlambat datang. Dalam sambutannya kepala Kantor Kementerian Agama Drs. H. Suhendra, MM.  menekankan kepada para pejabat yang baru dilantik agar segera tancap  gas dan menyesuaikan dengan lingkungan kerja yang baru.  Hal yang terpenting dalam pidato pengarahan Kepala Kantor adalah agar para pejabat yang baru dilantik jangan mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kepentingan dinas. “Saya berharap agar anda sebagai pejabat jangan sampai mencampuradukkan antara kepentingan pribadi dengan dinas”, demikian secara tegas disampaikan Kepala Kantor. Kepala Kantor juga tidak lupa menyampaikan terimakasih kepada dua pejabat yang baru pensiun yaitu Drs. H. Cecep Nuryadi, M.Pd.I mantan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh serta Drs.  H. Muhammad Djunaedi mantan Kepala KUA Kecamatan Cibinong. Dalam penutup sambutannya  Kepala Kantor  berpesan agar yang sudah pensiun tetap istiqomah dan tidak segan-segan untuk tetap membantu kemajuan kantor walupun sudah pensiun dan berdo’a agar mereka yang pensiun tetap sehat walafiat dan menjadi keluarga yang Sakiinah Mawaddah dan Warohmah. (hd).

Minggu, 09 Oktober 2011

Info Honorer

Honorer Gagal Kategori I, Tidak Menutupi 

Kemungkinan Kategori II


Pembahasan tentang tenaga honorer dan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Klaten merupakan bahan pembahasan dalam audiensi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten ke BKN, awal Oktober ini. Kedatangan rombongan anggota DPRD Kabupaten yang berjumlah 14 orang tersebut diterima oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dengan didampingi oleh Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto dan Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro di Ruang Rapat Mawar Gedung I Kantor Pusat BKN.
Salah satu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Klaten, M. Agung Suryantoro menanyakan tentang tindak lanjut 7 orang tenaga honorer Kategori I Kabupaten Klaten namun setelah dilakukan verifikasi dan falidasi hanya 4 tenaga honorer memenuhi kriteria (MK).
Terkait hal tersebut, Petrus Sujendro memberikan pemenjelasan bahwa tenaga honorer yang memenuhi kriteria dan memenuhi syarat kelengkapan berkas akan ditetapkan NIP-nya jika PP (Peraturan Pemerintah) sudah ditetapkan. Tenaga Honorer Kategori I yang tidak memenuhi kriteria karena disebabkan oleh sumber pembiayaan Non-APBN/APBD dapat dimasukkan di Kategori II.
Sementara menanggapi permasalahan Formasi CPNSD, Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai BKN Sukamto menjelaskan bahwa penetapan Formasi dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran Negara.
Sumber : www.bkn.go.id

Selasa, 04 Oktober 2011

Info Pegawai


Kebijakan Moratorium PNS Bersifat Selektif


Para PNS Sedang Mengikuti Upacara Apel 

Semangat moratorium adalah semangat menata Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan semangat menambah/mengurangi jumlah PNS. Pernyataan ini disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno pada Rapat Kerja (Raker) antara BKN dan KemenPAN dan RB dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI Jakarta, Senin (3/10).  Raker tersebut dipimpin oleh ketua komisi II Chairuman Harahap bersama Wakil Ketua Komisi Ganjar Pranowo dengan dihadiri oleh beberapa Anggota Komisi II, Menteri PAN dan RB E.E. Mangindaan dan Kepala BPKP sebagai Ketua Tim Quality Assurance Reformasi Birokrasi Mardiasmo beserta jajarannya. Sementara dari BKN juga hadir Deputi Bidang Inka Yulina SN., Deputi Bidang Bina Kindang S. Kuspriyomurdono, Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian (Bangpeg) Doko Sutrisno serta beberapa pejabat struktural di lingkungan BKN.
Eko Sutrisno juga menyampaikan bahwa distribusi dan komposisi PNS yang tidak merata merupakan salah satu faktor yang menyebabkan adanya kebijakan moratorium PNS. Sementara itu menanggapi kekhawatiran anggota Komisi II terkait akan kekukarangan PNS sebagai Tenaga Penyuluh dan tenaga lainnya yang sangat dibutuhkan dan adanya PNS fiktif di daerah, Eko Sutrisno menjelaskan bahwa formasi PNS untuk jabatan khusus/tertentu serta mendesak tidak termasuk dalam moratorium PNS. “Kebijakan moratorium PNS ini bersifat selektif,” ujar Eko Sutrisno, “Sementara atas isu PNS fiktif, BKN memilki Program Rekonsiliasi Data sehingga data PNS dapat diawasi secara periodik,” tegas Eko Sutrisno.
Kesimpulan Raker tersebut bahwa kebijakan moratorium PNS ini bersifat selektif dan mengamanatkan bahwa KemenPAN&RB bersama BKN melakukan supervisi, bimbingan teknis analisis jabatan, menghitung kebutuhan riil PNS dan menyempurnakan sistem rekrutmen sehingga kebutuhan PNS untuk lima tahun ke depan dapat diketahui secara proporsional.

Sumber : www.bkn.go.id