SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH HAJI PARA TAMU ALLAH, SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.

Kamis, 17 Juli 2014

Pemberkasan TH K2



INFORMASI PEMBERKASAN TH K2
LINGKUP KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOGOR
 YANG DINYATAKAN LULUS


Setiap tenaga honorer yang dinyatakan lulus dan diterima dan/atau memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS wajib mengajukan lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada PPK disertai dengan :
1.  fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas  yang ditetapkan. Ijazah/STTB yang dilampirkan untuk Tenaga Honorer K II berdasarkan ijazah/STTB yang sesuai dengan data base yang digunakan pada waktu ujian/test.
2.     pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar berlatar belakang merah, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
3.    fotokopi keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II;
4.   daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer (unduh di lampiran)
5.   surat pernyatan 5 poin yang dibuat menurut contoh anak lampiran I.d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (unduh di lampiran)
6.     surat pernyataan Integritas/terus menerus yang dibuat oleh atasan langsungnya dan disahkan oleh pejabat eselon II  (unduh di lampiran)
7.       Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk perorangan masing-masing Tenaga Honorer K II, yang ditandatangani diatas meterai  oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yg menyatakan kpd pejabat tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata terbukti  bahwa data tenaga honorer yang disampaikan tersebut ternyata tidak benar dan tidak sah (unduh di lampiran)
8.       Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Tenaga Honorer K II, yang ditandatangani diatas meterai  oleh masing-masing Tenaga Honorer K II yang menyatakan kepada Tenaga Honorer tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata terbukti  bahwa data tenaga honorer yang disampaikan tersebut ternyata tidak benar dan tidak sah (unduh di lampiran)
9.       Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Tenaga Honorer K II, yang ditandatangani diatas meterai  oleh masing-masing Tenaga Honorer K II yang menyatakan kepada Tenaga Honorer tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata terbukti  bahwa data tenaga honorer yang disampaikan tersebut ternyata tidak benar dan tidak sah. (unduh di lampiran)
10.   Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan POLRI;
11.   Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter;
12.   Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotro-pika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;

SUSUNAN BERKAS

1.   Listing Kelulusan TH K.II (Printout Pengumuman dari Menpan & RB yang ada nama yang bersangkutan)
2.      Surat Lamaran (Tulis tangan, tinta hitam, dan bermaterai 6000 ditujukan kepada menteri Agama)
3.       Paspoto 3 x 4 sebanyak 5 lembar (latar belakang merah)
4.       Fotokopi Ijazah (dari awal sampai terakhir pendataan)
5.       Daftar Riwayat Hidup (DRH) Kepka BKN No. 11 Tahun 2002
6.       Super 5 Poin (Kepka BKN No 11 Tahun 2002)
7.       Super 2 Poin (Anak Lampiran I-k Perka BKN No 9 Tahun 2012
8.       SPPM dari PPK
9.       SPPM dari Tenaga Honorer
10.   SKCK
11.   Suket Sehat Jasmani & Rohani
12.   Suket Bebas narkoba
13.   SK Pengangkatan mulai diangkat sebagai Tenaga Honorer sampai dengan sekarang (2005-2014)

KETERANGAN  :
1. SEMUA BERKAS DIMASUKKAN DALAM MAP SNELHECTER PLASTIK WARNA MERAH DUA RANGKAP
2. BERKAS DATA DISERAHKAN KE TIM PEMBERKASAN ORTALA KEPEGAWAIAN TANGGAL 21 JULI 2014 PUKUL 09.00-SELESAI DI MTSN CIBINONG SESUAI DENGAN WILAYAH SEBAGAI BERIKUT :
§      PENYULUH AGAMA ISLAM &MTSN CIBINONG  (H. SUKIRMAN)
§      MAN JONGGOL DAN MAN CIBINONG  (EDY KUSNAWARDI)
§      KUA KECAMATAN    (SYEH SUFYAN TSAURI CHOTIB)
§      MTSN PARUNG DAN MTSN CARIU  (REZA PAHLEVI RIDLWAN)
§      MTSN BABAKANSIRNA  (MADLANI)
§      KANTOR KEMENAG DAN MIN PARUNG  (ISTI RAHAYU)
§      MIN SADENG   (MIFTACHUL HUDA)
§      MAN CIJERUK  (NITA SACHFITRI)
§      MAN LEUWILIANG  (DYAH PUSPITASARI)
3.    SELURUH BERKAS HARUS DIANTAR SENDIRI OLEH TH K2 YANG LULUS TIDAK BOLEH DIWAKILKAN

Jumat, 11 Juli 2014

Penerimaan CPNS


Pendaftaran CPNS Gunakan Single Entry


Pemerintah menetapkan sistem single entry atau sistem yang terintegrasi secara online dalam pelaksanaan pendaftaran seleksi aparatur sipil negara (ASN), khususnya calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2014. Penegasan penetapan sistem tertuang dalam Surat Menteri PANRB nomor B/2645/M.PAN-RB/07/2014  tanggal 3 Juli 2014, tentang Kebijakan Pengadaan Formasi ASN tahun 2014.
 Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB nomor B/2550/M.PAN-RB/06/2014 tanggal 20 Juni 2014 perihal Tambahan Alokasi Formasi ASN.  Disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah harus menggunakan aplikasi pendaftaran CPNS secara online yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitusscn.bkn.go.id.
 Sejalan dengan kebijakan tersebut, PPK diminta segera mengirimkan persyaratan pendaftaran CPNS secara detail di masing-masing instansi Panselnas ASN 2014. “Selanjutnya  akan dipublikasikan melalui website portal pendaftaran seleksi formasi ASN secara nasional,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto di Jakarta, Selasa (08/07).
 Dijelaskan, situs resmi nasional untuk pendaftaran seleksi formasi ASN dapat dibuka di  http://panselnas.menpan.go.idSelain itu, persyaratan pendaftaran tersebut dapat disampaikan ke alamat email evalap.sdmaparatur@menpan.go.id atau  evalap.sdmaparatur@gmail.com dalam bentuk soft copy dengan format word.
 Ditambahkan, seleksi pegawai ASN untuk tahun 2014 secara keseluruhan diwajibkan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Disarankan agar Kepala BKD pemerintah kabupaten dan kota mulai berkoordinasi dengan Kanreg BKN atau Laboratorium Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kemendikbud yang ada di provinsi, untuk mempersiapkan pelaksanaan seleksi CPNS di kabupaten dan kota, imbuhnya.(www.menpan.go.id)


Kamis, 10 Juli 2014

Nikah Gratis


Sambut PP KUA, Menag Minta Kanwil dan Kankemenag Segera Sosialisasi


Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku bersyukur dan menyambut baik disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah  Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama. 
Menag pun meminta seluruh jajarannya, baik di Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat. “Kita bersyukur bahwa Presiden sudah menandatangani itu. Ini harus bisa disosialisasikan dengan baik, dan itu menjadi tugas Pemerintah,” terang Menag saat dimintai tanggapannya, Selasa (08/07), terkait sudah ditandatanganinya PP 48 tahun 2014 oleh Presiden pada 27 Juni 2014 lalu.
“Saya berharap seluruh jajaran Kanwil, Kankemenag, untuk bisa mensosialisasikan isi PP ini,” tambahnya.
Menurut Menag, inti dari PP ini adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk jajaran Kemeneterian Agama (KUA dan para penghulu), terkait pelaksanaan proses pernikahan, khususnya yang terkait dengan pembiayaan dan tata cara pernikahan.  PP ini mengatur bahwa seandainya pernikahan dilakukan  di kantor KUA dan pada jam kerja, maka itu gratis. Sementara jika dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja, maka ada ketentuan yang menyangkut biaya.
“Kalau karena satu dan lain hal harus menggunakan tempat lain di luar KUA apalagi di luar jam kerja maka ada biaya-biaya yang harus menjadi beban masyarakat itu sendiri dan itu sudah ditentukan di PP itu besarannya,” terang Menag. 
Setelah berlaku lebih dari 10 tahun, Peraturan Pemerintah  Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama akhirnya direvisi. Perubahan itu dilakukan pada ketentuan Pasal 6 sehingga dalam PP yang baru ini diatur sebagai berikut: 
(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar  Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan  biaya pencatatan nikah atau rujuk.
(2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar  Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan. 
(3) Terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan  nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat  dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah). 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada  warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah  atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan  Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. 
Selain itu, PP ini juga mengatur bahwa  penerimaan Negara bukan pajak dari Kantor Urusan Agama Kecamatan atas pencatatan pernikahan dan rujuk yang dilakukan di luar KUA sebesar Rp. 600.000,-. Salah satu pertimbangan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama sebagaimana diatur dalam  PP ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk.
PP 48 Tahun 2014 ini ditandatangai Presiden SBY pada 27 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Disebutkan juga bahwa PP ini berlaku tujuh hari sejak diundangkan. Info selengkapnya mengenai PP ini, lihat: http://produk-hukum.kemenag.go.id/downloads/968d908b7b4713bf6819be5772406cf0.pdf
Menag mengaku akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kuangan terkait dengan penerbitan PMA yang mengatur lebih detail mengenai ketentuan yang tercakup dalam PP ini. “Bila dimungkinkan karena tuntutan maka tentu ada peraturan-peratuan yang perlu lebih dirinci lagi,” ujar Menag.  (www.kemenag.go.id)

Senin, 07 Juli 2014



Reformasi Birokrasi Kemenag Harus Tuntas


Sekjen Kemenag Nur Syam mengingatkan aparatur Kementerian Agama untuk menuntaskan proses reformasi birokrasi. Menurutnya, reformasi birokrasi saat ini menjadi keharusan dan harus segera dituntaskan.
“Tidak ada pilihan buat kita keluarga besar Kementerian Agama kecuali bekerja keras, berusaha seoptimal mungkin untuk menuntaskan Reformasi Birokrasi,” tegas Nur Syam saat membuka acara Sosialisasi KMA No. 207/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Kementerian Agama di Jakarta, akhir Juni lalu.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi dan para pejabat di Biro Kepegawaian, serta seluruh pengelola kepegawaian dari Unit Eselon I pusat, Kanwil Kemenag Provinsi, PTAN dan Balai.
Namun demikian, Nur Syam mengimbau agar proses reformasi birokrasi yang sedang berjalan ini tetap memperhatikan nilai-nilai sosial, kultural dan religiousity yang selama ini berkembang di Kementerian Agama. “Nilai-nilai sosial, kultural dan religiousity  tetap harus diperhatikan saat membangun dan mengembangan sistem baru dalam manajemen kepegawaian,” tuturnya.
Terkait asesmen kompetensi, Kepala Biro Kepegawaian, Mahsusi, mengatakan bahwa setidaknya ada 3 prinsip pemahaman yang akan dikembangkan. Prinsip pertama, asesmen adalah bagian dari manajemen kepegawaian. “Karena menjadi bagian dari manajemen kepagawaian, maka seluruh tahapan asesmen harus in line dengan ketentuan kepegawaian,” terang Mahsusi.
Prinsip kedua, asesmen kompetensi adalah alat untuk mengoptimalkan manajemen kepegawaian pada sisi pengembangan pegawai dan pola karier. “Ke depan, diharapkan kelayakan dan kesesuaian kompetensi akan menjadi faktor penting dalam pola pengembangan dan pola karier pegawai, setelah terpenuhinya persyaratan administratifnya,” kata Mahsusi.
Prinsip ketiga, pelaksanaan asesmen harus terstandar secara nasional. “Seluruh pejabat struktural harus memiliki kompetensi inti, manajerial dan teknis pengetahuan yang sepadan dengan tugas jabatannya,” tegasnya.
Sementara itu, Bahrul Hayat yang diundang sebagai narasumber menguraikan 4 pilar yang akan mendongkrak produktivitas dan kesuksesan pegawai, yaitu: competency, character, communication, and collaboration.
“Kesuksesan anda bukan dibentuk dengan menjadikan diri anda superman, tapi keuletan kita bersama membangun superteam, sekelompok pegawai yang produktif!” ujar Bahrul. Oleh karena itu, dalam pandangan alumni UCLA ini, pengembangan kompetensi secara konstan dan berkelanjutan merupakan proses yang berkelanjutan (a never-ending proses).
“Saya bangga, atas nama menteri agama saat itu, saya membubuhkan tandatangan untuk menetapkan sebuah regulasi yang akan menjadi entry point menuju era baru pengembangan pegawai di Kementerian ini”, ujarnya. (www.kemenag.go.id)

Minggu, 06 Juli 2014

Biaya Nikah




Akhirnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani dan mengesahkan draf Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) nomor 47 tahun 2004 menjadi PP nomor 48 tahun 2014. Selanjutnya, Sekretaris Negara (Sesneg) akan melakukan proses pendistribusian PP Tarif Nikah tersebut sehingga bisa diimplementasikan di masyarakat se-Indonesia pada Senin (7/7/2014).
"Saat ini, posisinya tengah didistribusikan oleh Sekretaris Negara, Pak Suryadi, Senin (7/7/2014)Insya Allah akan didistribusikan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI M. Jasin kepada Republika pada Sabtu sore (5/7/2014), sebagaimana dilansir laman Republika Online.
Adapun petunjuk pelaksanaan (Juklak) RPP yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pelaksanaan PP no 48 tahun 2014 telah siap  ditandatangani Menteri Keuangan dan rencananya akan didistribusikan untul diimplementasikan pada Senin (7/7/2014).
PP nomor 48 tahun 2014 adalah perubahan atas PP nomor 47 tahun 2004. PP berisi tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama. Salah satu revisi yang saat ini masih menanti untuk disahkan Presiden adalah tentang pengaturan tarif nikah agar tidak ada lagi kasus gratifikasi di kalangan penghulu.
Di dalam PP juga diatur tentang dua kelompok tarif nikah, yakni nol rupiah bagi pengantin yang melakukan pencatatan pernikahan di dalam Kantor Urusan Agama (KUA) dan tarif Rp 600 ribu bagi pencatatan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja penghulu.
Atas ditandatanganinya RPP, M. Jasin selaku ketua pemantau disahkannya RPP mengaku bersyukur karena setelah dinanti lebih dari sepekan, akhirnya RPP disahkan juga Presiden SBY. Di bulan Ramadhan ini, lanjut dia, ini merupakan berkah bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, RPP tarif nikah yang diundangkan pada 27 Juni 2014 ini telah melalui pembahasan dan rapat harmonisasi instansi terkait dan memakan waktu cukup panjang yakni sekitar enam bulan. "Prosedurnya memang seperti itu, itu pun Pak Dipo Alam telah membantu telepon ke beberapa menteri untuk segera paraf agar segera PP dapat ditanda tangani oleh bapak Presiden," ujar Jasin.
Suatu Berkah Ramadhan
Sementara itu, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Wagimun AW mengaku sangat bersyukur bahkan berkali-kali mengucap hamdalah atas kabar ditandatanganinya RPP tentang Biaya Nikah oleh Presiden.
Presiden telah meneken PP nomor 48 tahun 2014 yang akan mengatur biaya pernikahan. Ia menggantikan PP No 47 Tahun 2014.
Wagimun mengapresiasi langkah yang dilakukan Kemenag yang ternyata serius menyelamatkan wibawa penghulu dari praktik gratifikasi. "Ini luar biasa, berkah Ramadhan," katanya.
Dengan ditandatanganinya RPP, kata Wagimun, ia berkomitmen akan menjaga wibawa para penghulu sekaligus jajaran pegawai Kemenag agar mendukung reformasi birokrasi yang saat ini digalakkan pemerintah pusat.
Keberadaan PP tersebut akan banyak membantu perbaikan sistem kerja di KUA agar berintegritas sehingga citra baik Kemenag di mata masyarakat dapat kembali.
"Saya juga akan menyebarkan kabar ini ke seluruh penghulu se-Indonesia, jangan ada pungli lagi, saya juga akan mengajak mereka mendukung reformasi birokrasi di Kemenag," pungkasnya. (www.menkokesra.go.id)