Kamis, 24 Juli 2014
Kamis, 17 Juli 2014
Pemberkasan TH K2
INFORMASI PEMBERKASAN TH K2
LINGKUP KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN BOGOR
YANG DINYATAKAN LULUS
Setiap tenaga honorer yang dinyatakan lulus dan
diterima dan/atau memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS wajib mengajukan
lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam,
ditujukan kepada PPK disertai dengan :
1. fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang
berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Ijazah/STTB yang dilampirkan
untuk Tenaga Honorer K II berdasarkan ijazah/STTB yang sesuai dengan data base
yang digunakan pada waktu ujian/test.
2. pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar berlatar belakang
merah, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
3. fotokopi keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan
terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
paling rendah pejabat struktural eselon II;
4. daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai
huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4
cm, Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki
termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer (unduh di lampiran)
5. surat pernyatan 5 poin yang dibuat menurut contoh anak lampiran
I.d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (unduh di lampiran)
6. surat pernyataan Integritas/terus
menerus yang dibuat oleh atasan langsungnya dan disahkan oleh pejabat eselon II (unduh di lampiran)
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pejabat Pembina
Kepegawaian untuk perorangan masing-masing Tenaga Honorer K II, yang
ditandatangani diatas meterai oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian yg menyatakan kpd pejabat tersebut, akan dikenakan
sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata
terbukti bahwa data tenaga honorer yang
disampaikan tersebut ternyata tidak benar dan tidak sah (unduh di lampiran)
8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Tenaga Honorer K II,
yang ditandatangani diatas meterai oleh
masing-masing Tenaga Honorer K II yang menyatakan kepada Tenaga Honorer
tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian
hari ternyata terbukti bahwa data tenaga
honorer yang disampaikan tersebut ternyata tidak benar dan tidak sah (unduh di lampiran)
9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Tenaga Honorer K II,
yang ditandatangani diatas meterai oleh
masing-masing Tenaga Honorer K II yang menyatakan kepada Tenaga Honorer
tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian
hari ternyata terbukti bahwa data tenaga
honorer yang disampaikan tersebut ternyata tidak benar dan tidak sah. (unduh di
lampiran)
10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan POLRI;
11. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter;
12. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotro-pika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan
pemerintah;
SUSUNAN BERKAS
1. Listing Kelulusan TH K.II (Printout Pengumuman dari Menpan &
RB yang ada nama yang bersangkutan)
2. Surat Lamaran (Tulis tangan, tinta hitam, dan bermaterai 6000
ditujukan kepada menteri Agama)
3. Paspoto 3 x 4
sebanyak 5 lembar (latar belakang merah)
4. Fotokopi Ijazah
(dari awal sampai terakhir pendataan)
5. Daftar Riwayat
Hidup (DRH) Kepka BKN No. 11 Tahun 2002
6. Super 5 Poin
(Kepka BKN No 11 Tahun 2002)
7. Super 2 Poin
(Anak Lampiran I-k Perka BKN No 9 Tahun 2012
8. SPPM dari PPK
9. SPPM dari
Tenaga Honorer
10. SKCK
11. Suket Sehat Jasmani & Rohani
12. Suket Bebas
narkoba
13. SK Pengangkatan
mulai diangkat sebagai Tenaga Honorer sampai dengan sekarang (2005-2014)
KETERANGAN :
1. SEMUA BERKAS DIMASUKKAN DALAM MAP SNELHECTER PLASTIK WARNA MERAH
DUA RANGKAP
2. BERKAS DATA DISERAHKAN KE TIM PEMBERKASAN ORTALA KEPEGAWAIAN TANGGAL 21 JULI 2014 PUKUL 09.00-SELESAI DI MTSN CIBINONG SESUAI DENGAN WILAYAH SEBAGAI BERIKUT :
§
PENYULUH AGAMA ISLAM &MTSN
CIBINONG (H. SUKIRMAN)
§ MAN JONGGOL DAN MAN CIBINONG (EDY KUSNAWARDI)
§ KUA KECAMATAN (SYEH SUFYAN TSAURI CHOTIB)
§ MAN JONGGOL DAN MAN CIBINONG (EDY KUSNAWARDI)
§ KUA KECAMATAN (SYEH SUFYAN TSAURI CHOTIB)
§
MTSN PARUNG DAN MTSN CARIU (REZA
PAHLEVI RIDLWAN)
§
MTSN BABAKANSIRNA (MADLANI)
§
KANTOR KEMENAG DAN MIN
PARUNG (ISTI RAHAYU)
§
MIN SADENG (MIFTACHUL HUDA)
§
MAN CIJERUK (NITA SACHFITRI)
§
MAN LEUWILIANG (DYAH PUSPITASARI)
3. SELURUH BERKAS HARUS DIANTAR SENDIRI OLEH TH K2 YANG LULUS TIDAK
BOLEH DIWAKILKAN
Senin, 14 Juli 2014
Jumat, 11 Juli 2014
Penerimaan CPNS
Pendaftaran CPNS Gunakan Single Entry
Pemerintah
menetapkan sistem single entry atau sistem yang terintegrasi
secara online dalam pelaksanaan pendaftaran seleksi aparatur
sipil negara (ASN), khususnya calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun
2014. Penegasan penetapan sistem tertuang dalam Surat Menteri PANRB nomor
B/2645/M.PAN-RB/07/2014 tanggal 3 Juli 2014, tentang Kebijakan Pengadaan
Formasi ASN tahun 2014.
Surat
tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB nomor
B/2550/M.PAN-RB/06/2014 tanggal 20 Juni 2014 perihal Tambahan Alokasi Formasi
ASN. Disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah harus
menggunakan aplikasi pendaftaran CPNS secara online yang
dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitusscn.bkn.go.id.
Sejalan
dengan kebijakan tersebut, PPK diminta segera mengirimkan persyaratan
pendaftaran CPNS secara detail di masing-masing instansi Panselnas ASN 2014.
“Selanjutnya akan dipublikasikan melalui website portal
pendaftaran seleksi formasi ASN secara nasional,” ujar Sekretaris Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto di
Jakarta, Selasa (08/07).
Dijelaskan,
situs resmi nasional untuk pendaftaran seleksi formasi ASN dapat dibuka di
http://panselnas.menpan.go.idSelain
itu, persyaratan pendaftaran tersebut dapat disampaikan ke alamat email evalap.sdmaparatur@menpan.go.id atau evalap.sdmaparatur@gmail.com dalam
bentuk soft copy dengan format word.
Ditambahkan,
seleksi pegawai ASN untuk tahun 2014 secara keseluruhan diwajibkan menggunakan
sistem Computer Assisted Test (CAT). Disarankan agar Kepala
BKD pemerintah kabupaten dan kota mulai berkoordinasi dengan Kanreg BKN atau
Laboratorium Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kemendikbud yang ada di
provinsi, untuk mempersiapkan pelaksanaan seleksi CPNS di kabupaten dan kota,
imbuhnya.(www.menpan.go.id)
Kamis, 10 Juli 2014
Nikah Gratis
Sambut PP KUA, Menag Minta Kanwil dan
Kankemenag Segera Sosialisasi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
mengaku bersyukur dan menyambut baik disahkannya Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
pada Departemen Agama.
Menag pun meminta seluruh jajarannya,
baik di Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk
segera mensosialisasikan kepada masyarakat. “Kita bersyukur bahwa Presiden
sudah menandatangani itu. Ini harus bisa disosialisasikan dengan baik, dan itu
menjadi tugas Pemerintah,” terang Menag saat dimintai tanggapannya, Selasa
(08/07), terkait sudah ditandatanganinya PP 48 tahun 2014 oleh Presiden pada 27
Juni 2014 lalu.
“Saya berharap seluruh jajaran
Kanwil, Kankemenag, untuk bisa mensosialisasikan isi PP ini,” tambahnya.
Menurut Menag, inti dari PP ini
adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk jajaran
Kemeneterian Agama (KUA dan para penghulu), terkait pelaksanaan proses pernikahan,
khususnya yang terkait dengan pembiayaan dan tata cara pernikahan. PP ini
mengatur bahwa seandainya pernikahan dilakukan di kantor KUA dan pada jam kerja, maka itu gratis. Sementara jika dilakukan di
luar KUA dan di luar jam kerja, maka ada ketentuan yang menyangkut biaya.
“Kalau karena satu dan lain hal harus
menggunakan tempat lain di luar KUA apalagi di luar jam kerja maka ada biaya-biaya yang harus menjadi
beban masyarakat itu sendiri dan itu sudah ditentukan di PP itu besarannya,”
terang Menag.
Setelah berlaku lebih dari 10 tahun,
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama akhirnya
direvisi. Perubahan itu dilakukan pada ketentuan Pasal 6 sehingga dalam PP yang
baru ini diatur sebagai berikut:
(1) Setiap warga negara yang
melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar
Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan
nikah atau rujuk.
(2) Dalam hal nikah atau rujuk
dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya
transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama
Kecamatan.
(3) Terhadap warga negara yang tidak
mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau
rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada
warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang
melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama
setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Selain itu, PP ini juga mengatur
bahwa penerimaan Negara bukan pajak dari Kantor Urusan Agama Kecamatan
atas pencatatan pernikahan dan rujuk yang dilakukan di luar KUA sebesar Rp. 600.000,-. Salah satu pertimbangan penyesuaian
jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Agama sebagaimana diatur dalam PP ini adalah untuk
meningkatkan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk.
PP 48 Tahun 2014 ini ditandatangai
Presiden SBY pada 27 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Disebutkan juga bahwa PP ini berlaku tujuh hari sejak diundangkan. Info
selengkapnya mengenai PP ini, lihat:
http://produk-hukum.kemenag.go.id/downloads/968d908b7b4713bf6819be5772406cf0.pdf
Menag mengaku akan segera
berkoordinasi dengan Kementerian Kuangan terkait dengan penerbitan PMA yang mengatur lebih detail mengenai ketentuan yang tercakup dalam
PP ini. “Bila dimungkinkan karena tuntutan maka tentu ada peraturan-peratuan
yang perlu lebih dirinci lagi,” ujar Menag. (www.kemenag.go.id)
Senin, 07 Juli 2014
Reformasi
Birokrasi Kemenag Harus Tuntas
Sekjen Kemenag Nur Syam mengingatkan
aparatur Kementerian Agama untuk menuntaskan proses reformasi birokrasi.
Menurutnya, reformasi birokrasi saat ini menjadi keharusan dan harus segera
dituntaskan.
“Tidak ada pilihan buat kita
keluarga besar Kementerian Agama kecuali bekerja keras, berusaha seoptimal
mungkin untuk menuntaskan Reformasi Birokrasi,” tegas Nur Syam saat membuka
acara Sosialisasi KMA No. 207/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen
Kompetensi Kementerian Agama di Jakarta, akhir Juni lalu.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala
Biro Kepegawaian Mahsusi dan para pejabat di Biro Kepegawaian, serta seluruh
pengelola kepegawaian dari Unit Eselon I pusat, Kanwil Kemenag Provinsi, PTAN
dan Balai.
Namun demikian, Nur Syam mengimbau
agar proses reformasi birokrasi yang sedang berjalan ini tetap memperhatikan
nilai-nilai sosial, kultural dan religiousity yang selama ini berkembang di
Kementerian Agama. “Nilai-nilai sosial, kultural dan religiousity tetap
harus diperhatikan saat membangun dan mengembangan sistem baru dalam manajemen
kepegawaian,” tuturnya.
Terkait asesmen kompetensi, Kepala
Biro Kepegawaian, Mahsusi, mengatakan bahwa setidaknya ada 3 prinsip pemahaman
yang akan dikembangkan. Prinsip pertama, asesmen adalah bagian dari manajemen
kepegawaian. “Karena menjadi bagian dari manajemen kepagawaian, maka seluruh
tahapan asesmen harus in line dengan ketentuan kepegawaian,” terang Mahsusi.
Prinsip kedua, asesmen kompetensi
adalah alat untuk mengoptimalkan manajemen kepegawaian pada sisi pengembangan
pegawai dan pola karier. “Ke depan, diharapkan kelayakan dan kesesuaian
kompetensi akan menjadi faktor penting dalam pola pengembangan dan pola karier
pegawai, setelah terpenuhinya persyaratan administratifnya,” kata Mahsusi.
Prinsip ketiga, pelaksanaan asesmen
harus terstandar secara nasional. “Seluruh pejabat struktural harus memiliki
kompetensi inti, manajerial dan teknis pengetahuan yang sepadan dengan tugas
jabatannya,” tegasnya.
Sementara itu, Bahrul Hayat yang
diundang sebagai narasumber menguraikan 4 pilar yang akan mendongkrak
produktivitas dan kesuksesan pegawai, yaitu: competency, character,
communication, and collaboration.
“Kesuksesan anda bukan dibentuk
dengan menjadikan diri anda superman, tapi keuletan kita bersama membangun
superteam, sekelompok pegawai yang produktif!” ujar Bahrul. Oleh karena itu,
dalam pandangan alumni UCLA ini, pengembangan kompetensi secara konstan dan
berkelanjutan merupakan proses yang berkelanjutan (a never-ending proses).
“Saya bangga, atas nama menteri
agama saat itu, saya membubuhkan tandatangan untuk menetapkan sebuah regulasi
yang akan menjadi entry point menuju era baru pengembangan pegawai di
Kementerian ini”, ujarnya. (www.kemenag.go.id)
Minggu, 06 Juli 2014
Biaya Nikah
Akhirnya,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani dan mengesahkan draf Revisi
Peraturan Pemerintah (RPP) nomor 47 tahun 2004 menjadi PP nomor 48 tahun 2014.
Selanjutnya, Sekretaris Negara (Sesneg) akan melakukan proses pendistribusian
PP Tarif Nikah tersebut sehingga bisa diimplementasikan di masyarakat se-Indonesia
pada Senin (7/7/2014).
"Saat ini, posisinya tengah didistribusikan oleh Sekretaris Negara, Pak Suryadi, Senin (7/7/2014)Insya Allah akan didistribusikan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI M. Jasin kepada Republika pada Sabtu sore (5/7/2014), sebagaimana dilansir laman Republika Online.
Adapun petunjuk pelaksanaan (Juklak) RPP yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pelaksanaan PP no 48 tahun 2014 telah siap ditandatangani Menteri Keuangan dan rencananya akan didistribusikan untul diimplementasikan pada Senin (7/7/2014).
PP nomor 48 tahun 2014 adalah perubahan atas PP nomor 47 tahun 2004. PP berisi tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama. Salah satu revisi yang saat ini masih menanti untuk disahkan Presiden adalah tentang pengaturan tarif nikah agar tidak ada lagi kasus gratifikasi di kalangan penghulu.
Di dalam PP juga diatur tentang dua kelompok tarif nikah, yakni nol rupiah bagi pengantin yang melakukan pencatatan pernikahan di dalam Kantor Urusan Agama (KUA) dan tarif Rp 600 ribu bagi pencatatan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja penghulu.
Atas ditandatanganinya RPP, M. Jasin selaku ketua pemantau disahkannya RPP mengaku bersyukur karena setelah dinanti lebih dari sepekan, akhirnya RPP disahkan juga Presiden SBY. Di bulan Ramadhan ini, lanjut dia, ini merupakan berkah bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, RPP tarif nikah yang diundangkan pada 27 Juni 2014 ini telah melalui pembahasan dan rapat harmonisasi instansi terkait dan memakan waktu cukup panjang yakni sekitar enam bulan. "Prosedurnya memang seperti itu, itu pun Pak Dipo Alam telah membantu telepon ke beberapa menteri untuk segera paraf agar segera PP dapat ditanda tangani oleh bapak Presiden," ujar Jasin.
"Saat ini, posisinya tengah didistribusikan oleh Sekretaris Negara, Pak Suryadi, Senin (7/7/2014)Insya Allah akan didistribusikan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI M. Jasin kepada Republika pada Sabtu sore (5/7/2014), sebagaimana dilansir laman Republika Online.
Adapun petunjuk pelaksanaan (Juklak) RPP yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pelaksanaan PP no 48 tahun 2014 telah siap ditandatangani Menteri Keuangan dan rencananya akan didistribusikan untul diimplementasikan pada Senin (7/7/2014).
PP nomor 48 tahun 2014 adalah perubahan atas PP nomor 47 tahun 2004. PP berisi tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama. Salah satu revisi yang saat ini masih menanti untuk disahkan Presiden adalah tentang pengaturan tarif nikah agar tidak ada lagi kasus gratifikasi di kalangan penghulu.
Di dalam PP juga diatur tentang dua kelompok tarif nikah, yakni nol rupiah bagi pengantin yang melakukan pencatatan pernikahan di dalam Kantor Urusan Agama (KUA) dan tarif Rp 600 ribu bagi pencatatan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja penghulu.
Atas ditandatanganinya RPP, M. Jasin selaku ketua pemantau disahkannya RPP mengaku bersyukur karena setelah dinanti lebih dari sepekan, akhirnya RPP disahkan juga Presiden SBY. Di bulan Ramadhan ini, lanjut dia, ini merupakan berkah bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, RPP tarif nikah yang diundangkan pada 27 Juni 2014 ini telah melalui pembahasan dan rapat harmonisasi instansi terkait dan memakan waktu cukup panjang yakni sekitar enam bulan. "Prosedurnya memang seperti itu, itu pun Pak Dipo Alam telah membantu telepon ke beberapa menteri untuk segera paraf agar segera PP dapat ditanda tangani oleh bapak Presiden," ujar Jasin.
Suatu
Berkah Ramadhan
Sementara
itu, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Wagimun AW mengaku
sangat bersyukur bahkan berkali-kali mengucap hamdalah atas kabar
ditandatanganinya RPP tentang Biaya Nikah oleh Presiden.
Presiden telah meneken PP nomor 48 tahun 2014 yang akan mengatur biaya pernikahan. Ia menggantikan PP No 47 Tahun 2014.
Wagimun mengapresiasi langkah yang dilakukan Kemenag yang ternyata serius menyelamatkan wibawa penghulu dari praktik gratifikasi. "Ini luar biasa, berkah Ramadhan," katanya.
Dengan ditandatanganinya RPP, kata Wagimun, ia berkomitmen akan menjaga wibawa para penghulu sekaligus jajaran pegawai Kemenag agar mendukung reformasi birokrasi yang saat ini digalakkan pemerintah pusat.
Keberadaan PP tersebut akan banyak membantu perbaikan sistem kerja di KUA agar berintegritas sehingga citra baik Kemenag di mata masyarakat dapat kembali.
"Saya juga akan menyebarkan kabar ini ke seluruh penghulu se-Indonesia, jangan ada pungli lagi, saya juga akan mengajak mereka mendukung reformasi birokrasi di Kemenag," pungkasnya. (www.menkokesra.go.id)
Presiden telah meneken PP nomor 48 tahun 2014 yang akan mengatur biaya pernikahan. Ia menggantikan PP No 47 Tahun 2014.
Wagimun mengapresiasi langkah yang dilakukan Kemenag yang ternyata serius menyelamatkan wibawa penghulu dari praktik gratifikasi. "Ini luar biasa, berkah Ramadhan," katanya.
Dengan ditandatanganinya RPP, kata Wagimun, ia berkomitmen akan menjaga wibawa para penghulu sekaligus jajaran pegawai Kemenag agar mendukung reformasi birokrasi yang saat ini digalakkan pemerintah pusat.
Keberadaan PP tersebut akan banyak membantu perbaikan sistem kerja di KUA agar berintegritas sehingga citra baik Kemenag di mata masyarakat dapat kembali.
"Saya juga akan menyebarkan kabar ini ke seluruh penghulu se-Indonesia, jangan ada pungli lagi, saya juga akan mengajak mereka mendukung reformasi birokrasi di Kemenag," pungkasnya. (www.menkokesra.go.id)
Langganan:
Postingan (Atom)